Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri
Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum
Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero)
kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan
Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan
Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan
Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Persero
yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,