(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia meliputi
penerimaan:
- jasa perpustakaan;
- jasa pendidikan dan pelatihan; dan
- jasa penggunaan sarana prasarana.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
