Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan
yang dapat dipertanggungiawabkan secara
menyeluruh dan terpadu, yang mencakup
pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan,
pengembangan buku elektronik, pendistribusian,
penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
1. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar
yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa
publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak
berkala.
1. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau
karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi,
dan bagian akhir.
1. Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku
pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian,
bahasa, desain, dan gralika.
1. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah,
penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak,
pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko
Buku.
1. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga
swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan
Buku.
1. Penerbitan . . .
SK No 006282 A
---
FRESIDEN
1. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang
dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan
pendesainan Buku.
1. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga
swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan
Buku.
1. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan
penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak
diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada
pengguna.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan Buku.
1. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
menyediakan Buku.
1. Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang
dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk
pengembangan profesionalitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan
kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.
1. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang
selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah
Buku teks yang berisi muatan lokal.
1. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan
pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran
tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang.Jnemegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
17.Pemerintah...
SK No 006283 A
---
FRESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Bagian Kesatu
Bentuk Buku
