Langsung ke konten

PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PERBUKUAN

PP No. 75 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan
yang dapat dipertanggungiawabkan secara
menyeluruh dan terpadu, yang mencakup
pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan,
pengembangan buku elektronik, pendistribusian,
penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
1. Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar
yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa
publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak
berkala.
1. Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/atau
karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi,
dan bagian akhir.
1. Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku
pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian,
bahasa, desain, dan gralika.
1. Pelaku Perbukuan adalah penulis, penerjemah,
penyadur, editor, desainer, ilustrator, pencetak,
pengembang Buku elektronik, penerbit, dan toko
Buku.
1. Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga
swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan
Buku.

1. Penerbitan . . .
SK No 006282 A

---

FRESIDEN

1. Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang
dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan
pendesainan Buku.
1. Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga
swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan
Buku.
1. Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan
penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak
diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada
pengguna.
1. Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
pemanfaatan Buku.
1. Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan
menyediakan Buku.
1. Organisasi Profesi adalah perkumpulan resmi yang
dibentuk oleh Pelaku Perbukuan untuk
pengembangan profesionalitas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Akreditasi adalah penilaian untuk menetapkan
kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.
1. Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang
selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah
Buku teks yang berisi muatan lokal.
1. Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan
pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran
tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang.Jnemegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

17.Pemerintah...

SK No 006283 A

---

FRESIDEN

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Bagian Kesatu
Bentuk Buku

Pasal 2

(1) Bentuk Buku terdiri atas Buku cetak dan Buku

elektronik.
(2\ Buku cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,
atau gabungan dari keduanya yang dipublikasikan
dalam bentuk cetak.

(3) Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan karya tulis yang berupa teks, gambar,

audio, video, atau gabungan dari keseluruhannya
yang dipublikasikan dalam bentuk elektronik.
(41 Buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat bersifat interaktif ataupun tidak interaktif.

Bagian Kedua
Jenis Buku

Pasal 2

Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak dan hasil
tampilan elektronik yang ramah pengguna, aman, dan
nyaman.

### Pasal 2 I

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai
dengan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Standar Proses Pemerolehan Naskah Buku

Pasal 3

(1) Jenis Buku terdiri atas Buku pendidikan dan Buku

umum.

(2) Buku. . .

SK No 005284 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(2) Buku pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan Buku yang digunakan dalam

pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan
akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.

(3) Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan jenis Buku selain Buku pendidikan.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar proses
pemerolehan naskah dan standar proses Penerbitan
Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai
dengan Pasal 29 diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Kaidah Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku

Paragraf I
Kaidah Pemerolehan Naskah Buku

Pasal 4

Buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 terdiri atas:
- Buku teks; dan
- Buku nonteks.

Pasal 5

(1) Buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf a merupakan Buku yang disusun untuk
pembelajaran berdasarkan standar nasional
pendidikan dan kurikulum yarrg berlaku.
(21 Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Buku teks utama; dan
- Buku teks pendamping.

(3) Buku teks utama sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a terdiri atas Buku siswa dan Buku

panduan guru.

(4) Buku siswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

memuat materi pokok yang harus dipelajari oleh
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah.

(5) Buku panduan guru sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) memuat bahan ajar dan/atau metode
mengajar yang digunakan oleh pendidik pada
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.

. (6) Buku. .
SK No 006285 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(6) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf b memuat materi untuk memperluas,
memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam
Buku siswa.
(71 Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) tidak dilengkapi dengan Buku panduan
guru.

Pasal 6

Buku nonteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b merupakan Buku pengayaan, referensi, atau
panduan yang memuat materi untuk pengembangan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7

(1) Standar, kaidah, dan kode etik pemerolehan naskah

dan Penerbitan Buku merupakan pedoman untuk
menghasilkan Buku yang bermutu.
(21 Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui penulisan,
penerjemahan, atau penyaduran.

(3) Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui pengeditan, pengilustrasian,

dan pendesainan.

Bagian Kedua . . .

SK No 006286 A

---

FRESIDEN

Bagian Kedua
Standar Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku

Paragraf 1
Umum

Pasal 8

(1) Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1) terdiri atas:

- standar mutu Buku; dan
- standar proses pemerolehan naskah dan
Penerbitan Buku.

(2) Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a digunakan sebagai acuan dalam
pemerolehan Naskah Buku dan Penerbitan Buku.

Paragraf 2
Standar Mutu Buku

Pasal 9

Standar mutu Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- standar mutu Buku pendidikan; dan
- standar mutu Buku umum.

Pasal 10

(1) Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal t huruf a terdiri atas:
- standar materi;
- standar penyajian;
- standar desain; dan
- standar grafika.

(2) Standar...

SK No 006287 A

---

PRESIDEN

(21 Standar mutu Buku pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakomodasi kebutuhan
Buku bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Pasal 11

(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

10 ayat (1) huruf a merupakan standar pemenuhan
syarat isi Buku dan standar kelayakan isi Buku.
(21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib:

- tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
- tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama,
ras, dan/ atau antargolongan;
- tidak mengandung unsur pornografi;
- tidak mengandung unsur kekerasan; dan
- tidak mengandung ujaran kebencian.

(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk Buku teks mencakup aspek:
- kebenaran dari segi keilmuan;
- kesesuaian dengan standar nasional pendidikan
dan kurikulum yang berlaku;
- kesesuaian dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
- kesesuaian dengan konteks dan lingkuirgan;
dan
- kesatupaduan antarbagian isi Buku.

(4) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) untuk Buku nonteks mencakup aspek:
- kesesuaian untuk pengayaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan peserta didik;
- keterkaitan dengan standar nasional
pendidikan;
- kesesuaian dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi; dan
- kesesuaian dengan konteks dan lingkungan.

### Pasal 12. . .

SK No 006288 A

---

FRESIDEN

Pasal 12

Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf b mencakup aspek:
- kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan
tingkat perkembangan peserta didik; dan
- kelayakan penggunaan bahasa yang tepat dan
komunikatif sesuai dengan tingkat penguasaan
bahasa peserta didik.

Pasal 13

Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (1) huruf c merupakan standar penggunaan
ilustrasi, desain halaman isi, dan desain kover Buku
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

Pasal 14

Standar grafika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O
ayat (1) huruf d merupakan standar kualitas hasil cetak
dan hasil tampilan elektronik yang ramah pengguna,
aman, dan nyaman.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu Buku
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
sampai dengan Pasal 14 diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 16

Standar mutu Buku umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf b terdiri atas:
- standar materi;
- standar penyajian;

  • standar . - .

SK No 006291 A

---

FRESIDEN

  • standar desain; dan
  • standar grafika.

Pasal 17

(1) Standar materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

16 huruf a merupakan standar pemenuhan syarat
isi Buku dan standar kelayakan isi Buku.
(21 Syarat isi Buku sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan ketentuan syarat isi Buku

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

(3) Standar kelayakan isi Buku sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- ketepatan;
- keterpaduan;
- kejelasan; dan
- kelegalan.

Pasal 18

Standar penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf b merupakan standar:
- kelayakan penyampaian isi Buku sesuai dengan
pembaca sasaran; dan
- kelayakan penggunaan bahasa baku.

Pasal 19

Standar desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf c merupakan standar penggunaan ilustrasi, desain
halaman isi, dan desain kover Buku sesuai dengan
pembaca sasaran.

### Pasal 20...

SK No 006292 A

---

FRESIDEN

  • 1l -

Pasal 22

Standar proses pemerolehan Naskah Buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- standar penulisan;
- standar penerjemahan; dan
- standar penyaduran.

Pasal 23

(1) Standar penulisan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 huruf a mencakup tahapan:

- prapenulisan;
- penulisan draf;
- perevisian; dan
- penyrrntinganmandiri.
(21 Prapenulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mencakup penentuan tema atau topik,
tujuan penulisan, pembaca sasaran, sumber
penulisan, dan penyusunan kerangka penulisan.

(3) Penulisan. . .

SK No 006293 A

---

FRESIDEN

-t2-

(3) Penulisan draf sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b merupakan proses men5rusun naskah sesuai
dengan unsur prapenulisan.

(4) Perevisian sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

huruf c mi:ncakup perbaikan dari segi struktur,
sistematika, dan gaya penulisan.

(5) Penyuntingan mandiri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d merupakan perbaikan yang
dilakukan terhadap draf naskah dari segi kesalahan
tipografi, kesalahan bahasa, kesalahan data dan
fakta, serta pelanggaran legalitas dan norma.

Pasal 24

(1) Standar penerjemahan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
- analisis isi;
- pengalihbahasaan;dan
- penyelarasan.

(2) Analisis isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a merupakan tahap awal penerjemahan untuk
mengetahui makna tekstual dan kontekstual dalam
memperoleh pemahaman pesan dari Buku yang
akan diterjemahkan.

(3) Pengalihbahasaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b merupakan tahap mengalihkan isi Buku

dari bahasa sumber ke bahasa sasaran secara
sepadan sesuai dengan kaidah dan konteks.
(41 Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf c merupakan tahap evaluasi dan revisi hasil
pengalihbahasaan untuk menyempurnakan hasil
terjemahan.

### Pasal 25...

SK No 006294 A

---

FRESIDEN

_13_

Pasal 25

(1) Standar penyaduran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22 huruf c merupakan standar proses

mengubah Buku dari Buku sumber menjadi Buku
saduran sesuai dengan maksud pihak penyadurnya.
sebagaimana dimaksu pada l2l Standar penyaduran
ayat (l) meliputi:
- kesesuaian ide cerita; dan
- kesesuaian alur cerita.

Paragraf 4
Standar Proses Penerbitan Buku

Pasal 26

Standar proses Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- standar pengeditan;
- standar pengilustrasian; dan
- standarpendesainan.

Pasal 27

(1) Standar pengeditan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 huruf a terdiri atas:

- pengeditansubstantif;
- pengeditan mekanis; dan
- pengeditAn visual.
(21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan terhadap struktur
kerangka penyajian, materi, dan perwajahan.

(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan terhadap ejaan, tata
bahasa, dan makna.

(4) Pengeditan . . .

SK No 006295 A

---

FRESTDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) huruf c dilakukan terhadap gambar, infografik,
dan tipografi.

Pasal 28

Standar pengilustrasian Buku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf b terdiri atas:
- pengilustrasian manual; dan
- pengilustrasiandigital.

Pasal 29

Standar pendesainan Buku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf c terdiri atas:
- pendesainan Buku cetak; dan
- pendesainan Buku digital.

Pasal 31

Kaidah pemerolehan Naskah Buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (ll terdiri atas:
- kaidah penulisan;
- kaidah penerjemahan; dan
- kaidah penyaduran.

### Pasal 32...

SK No 006296 A

---

FRESIDEN

Pasal 32

(1) Kaidah penulisan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 huruf a mencakup pemenuhan syarat isi

Buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(2) dan pemenuhan syarat penyajian Buku.

(21 Pemenuhan syarat penyajian Buku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- kejelasan;
- keringkasan; dan
- keterpautan.

Pasal 33

Kaidah penerjemahan Buku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf b mencakup:
- kesamaan ide antara teks bahasa sumber dan teks
bahasa sasaran;
- kesesuaian dengan struktur kalimat baku dan
struktur paragraf bahasa sasaran;
- kesesuaian idiomatis atau parafrasa ke dalam
bahasa sasaran; dan
- kesesuaian konteks budaya dari bahasa sumber ke
dalam bahasa sasaran.

Pasal 34

Kaidah penyaduran Buku sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 31 huruf c mencakup:

- ketersampaian ide pokok dari Buku sumber ke
dalam Buku sasaran;
- ketaatan terhadap kaidah bahasa sasaran; dan
- kesesuaian dengan budaya sasaran.

Paragraf2...

SK No 005297 A

---

FRESIDEN

Paragraf 2
Kaidah Penerbitan Buku

Pasal 35

Kaidah Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:

  • kaidah pengeditan;
  • kaidah pengilustrasian; dan
  • kaidah pendesainan.

Pasal 36

(1) Kaidah pengeditan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf a mencakup:

- pengeditansubstantif;
- pengeditan mekanis; dan
- pengeditan visual.
(21 Pengeditan substantif sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) huruf a mencakup:
- ketaatasasansubstantif;
- ketelitian penyajian data dan fakta; dan
- kelegaian.

(3) Pengeditan mekanis sebagaimana dimaksud pada

ayat ( 1) huruf b mencakup:
- kebahasaan; dan
- kejelasan gaya penyajian.
(41 Pengeditan visual sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c mencakup pengeditan untuk

mendapatkan kejelasan visual.

Pasal 37

Kaidah pengilustrasian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 35 huruf b mencakup:

  • kesesuaian makna;
  • kejelasan objek ilustrasi; dan
  • kemenarikan.

### Pasal 38...

SK No 006298 A

---

FRESIDEN

-t7-

Pasal 38

Kaidah pendesainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 huruf c mencakup:
- tata letak;
- tipografr;
- struktur; dan
- keterbacaan dan kejelasan.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaidah pemerolehan
naskah dan kaidah Penerbitan Buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 38 diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Kode Etik Pemerolehan Naskah dan Penerbitan Buku

Pasal 40

(1) Kode etik pemerolehan naskah dan kode etik

Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) mengacu pada prinsip:

- kejujuran;
- penghargaan terhadap hak cipta dan karya
cipta; dan
- kebebasan berekspresi secara bertanggung
jawab.
(21 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kode etik penulis;
- kode etik penerjemah; dan
- kode etik penyadur.

(3) Kode etik Penerbitan Buku sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:

  • kode . . .

SK No 006299 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- kode etik editor;
- kode etik ilustrator;
- kode etik desainer; dan
- kode etik Penerbit.
(41 Kode etik pemerolehan Naskah Buku sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan kode etik Penerbitan
Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun
dan ditetapkan oleh Organisasi Profesi masing-
masing sesuai dengan bidang keahliannya.

Bagian Kesatu
Penyusunan Buku Pendidikan

Pasal 41

(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku teks

utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:

- penulisan;
- penerjemahan;
- penilaian; dan/atau
- pengalihan hak cipta.
(21 Penyusunan Buku teks utama oleh Pemerintah
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh:
- Menteri untuk mata pelajaran selain mata
pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran
yang digunakan pada pendidikan keagamaan;
dan

b.menteri...

SK No 006300 A

---

PRESIDEN

_19_
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama untuk mata
pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran
yang digunakan pada pendidikan keagamaan.

(3) Penyusunan Buku teks utama sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan
kaidah yang diatur oleh Menteri.

(4) Penyusunan Buku teks utama untuk mata pelajaran

pendidikan agama dan mata pelajaran yang
digunakan pada pendidikan keagamaan, selain
mengikuti standar dan kaidah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan
khusus yang diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama,

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks
utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1):
- untuk mata pelajaran selain mata pelajaran
pendidikan agama dan mata pelajaran yang
digunakan pada pendidikan keagamaan diatur
dengan Peraturan Menteri; dan
- untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata
pelajaran yang digunakan pada pendidikan
keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

Pasal 43

(1) Penl'usunan Buku pendidikan berupa Buku teks

pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21 huruf b dilakukan oleh masyarakat.

(2) Buku...

SK No006301 A

---

PRESIDEN

(2) Buku teks pendamping sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dinilai dan disahkan oleh:
- Menteri untuk mata pelajaran selain mata
pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran
yang digu.nakan pada pendidikan keagamaan;
dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama untuk mata
pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran
yang digunakan pada pendidikan keagamaan.

(3) Penilaian Buku teks pendamping sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengacu pada standar dan
kaidah yang ditetapkan oleh Menteri.
(41 Penyusunan Buku teks pendamping untuk mata
pelajaran pendidikan agama dan mata pelajaran
yang digunakan pada pendidikan keagamaan, selain
mengikuti standar dan kaidah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), mengacu pada ketentuan
khusus yang diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

Pasal 44

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Buku teks
pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

(1):

- untuk mata pelajaran selain mata pelajaran
pendidikan agama dan mata pelajaran yang
digunakan pada pendidikan keagamaan diatur
dengan Peraturan Menteri; dan
- untuk mata pelajaran pendidikan agama dan mata
pelajaran yang digunakan pada pendidikan
keagamaan diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.

### Pasal 45...

SK No 006302 A

---

PRESIDEN

-2t -

Pasal 45

(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku Teks

Muatan Lokal dilakukan oleh Pemerintah Daerah
atau masyarakat.
(21 Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinilai dan disahkan oleh Pemerintah
Daerah provinsi.

Pasal 46

(1) Penyusunan Buku pendidikan berupa Buku nonteks

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau
masyarakat.

(2) Buku nonteks yang disusun oleh masyarakat dinilai

dan disahkan oleh Pemerintah Pusat.

Bagian Kedua
Penilaian Buku Pendidikan

Pasal 47

(1) Penilaian dalam penyusunan Buku teks utama

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1)
huruf c dan penilaian Buku teks pendamping
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21
huruf a untuk mata pelajaran selain mata pelajaran
pendidikan agama dan mata pelajaran yang
digunakan pada pendidikan keagamaan dilakukan
oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di
bidang perbukuan.

(2) Penilaian Buku Teks Muatan lokal sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan oleh
organisasi perangkat daerah provinsi yang
menangani urusan pendidikan.

(3) Penilaian. . .

SK No 006303 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilakukan dengan menjunjung tinggi
prinsip profesionalitas, objektivitas, dan
akuntabilitas.

(4) Penilaian Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (l)

dan ayat (2) berpedoman pada standar mutu Buku
pendidikan.

(5) Penilaian Buku Teks Muatan Lokal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) mengacu pada pedoman
penilaian yang disusun oleh lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan;

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pedoman
penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penyediaan Buku Pendidikan

Pasal 48

(1) Pemerintah Pusat menjamin ketersediaan Buku

pendidikan bermutu, murah, dan merata.
(21 Ketersediaan Buku pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup Penyediaan Buku
untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan,
pendidikan akademik, pendidikan profesi,
pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan
pendidikan khusus.

(3) Ketersediaan Buku pendidikan bermutu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
- penetapan standar mutu Buku pendidikan;
- pengembangan kompetensi dan sertifikasi
Pelaku Perbukuan;

  • penetapan . . .

SK No 005304 A

---

FRESIDEN

  • penetapan standar proses pemerolehan; dan
  • penetapan standar proses Penerbitan.

(4) Ketersediaan Buku pendidikan murah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- pengembangan Buku elektronik yang dapat
diunduh secara bebas oleh masyarakat;
- pengembangan sistem tata niaga perbukuan
yang sehat terbebas dari praktik monopoli
dalam Penyediaan bahan baku cetak serta
penggandaan dan distribusi Buku;
- pengendalian harga Buku pendidikan; dan
- pengembangan infrastruktur Penerbitan dan
percetakan daerah.

(5) Ketersediaan Buku pendidikan merata sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
- Penyediaan data kebutuhan Buku;
- pengembangan sistem distribusi Buku ke
satuan pendidikan;
- pengembangan infrastruktur untuk akses Buku
elektronik; dan
- pengembangan infrastuktur Penerbitan dan
percetakan daerah.

Pasal 49

(1) Penyediaan Buku pendidikan berupa Buku teks

utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) huruf a untuk pendidikan anak usia dini,

pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Penyediaan Buku teks utama oleh Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui mekanisme:
- pemberian Buku cetak;

b.pemberian...

SK No 006305 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- pemberian dana kepada peserta didik atau
kepada satuan pendidikan untuk pembelian
Buku; dan/ atau
- pemberian akses Buku elektronik sebagai
domain publik.

(3) Pemerintah Daerah membantu Penyediaan Buku

teks utama melalui mekanisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.

(4) Masyarakat dapat membantu Penyediaan Buku teks

utama dan Buku Teks Muatan Lokal melalui
mekanisme sebagairnana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 50

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyediaan Buku
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan

### Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 51

Pemerintah Pusat melakukan koordinasi dan sinergi
dengan pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/ kota untuk menjamin ketersediaan Buku
bermutu, murah, dan merata.

Bagian Keempat
Pendistribusian Buku Pendidikan

Pasal 52

(1) Pemerintah Pusat mengembangkan sistem distribusi

Buku pendidikan ke seluruh satuan dan/atau
program pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah.

(2) Pemerintah . . .

SK No 006306 A

---

PRESIDEN

(21 Pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten / kota sesuai dengan kewenangan masing-
masing bertanggung jawab atas distribusi Buku
pendidikan di wilayahnya dengan mengacu pada
sistem distribusi Buku pendidikan.

(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

mendistribusikan Buku teks utama kepada satuan
dan/ atau program pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
mendistribusikan secara langsung Buku pendidikan
selain Buku teks utama kepada satuan dan/ atau
program pendidikan pada situasi darurat dan
kondisi khusus.

(5) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam

Pendistribusian Buku pendidikan paling sedikit
dalam bentuk:
- pembebasan atau pengururngan biaya
Pendistribusian Buku;
- bantuan transportasi untuk Pendistribusian
Buku; dan/ atau
- Penyediaan tempat Pendistribusian Buku.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan

sistem distribusi Buku pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peratural
Menteri.

Bagian Kelima
Penggunaan Buku Pendidikan

Pasal 53

(1) Pemerintah Pusat menetapkan Buku teks utama

yang digunakan pada satuan dan/ atau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.

(2) Satuan...

SK No 006307 A

---

FRESIDEN

(2) Satuan dan/atau program pendidikan anak usia

dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
wajib menggunakan satu di antara Buku teks utama
yang telah ditetapkan.

(3) Dalam hal Pemerintah Pusat menetapkan hanya

satu Buku teks utama, satuan danlatau program
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah wajib menggunakan Buku
teks utama tersebut.
(41 Satuan dan/atau program pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
dapat menggunakan:
- Buku teks pendamping; dan/atau
- Buku nonteks,
yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.

(5) Satuan dan/atau program pendidikan tinggi

menggunakan Buku teks dan Buku nonteks.

Bagi611 Keenam
Buku Pendidikan pada Pendidikan Tinggi

Pasal 54

(1) Buku teks pada pendidikan tinggi merupakan Buktr

ajar yang mengacu pada silabus pembelajaran setiap
mata kuliah di perguruan tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Buku teks pada pendidikan tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh dosen
dan/ atau pakar sesuai dengan bidang keilmuannya
seczrra perseorangan atau berkelompok.

(3) Penyusunan Buku teks pada pendidikan tinggi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan prinsip otonomi keilmuan.

(4) Buku. . .

SK No 006308 A

---

FRESIDEN

(4) Buku nonteks pada pendidikan tinggi merupakan

Buku pengayaan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.

(5) Buku nonteks pada pendidikan tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) disusun oleh dosen
dan/atau masyarakat.

Pasal 55

(1) Buku teks untuk pendidikan tinggi dapat diterbitkan

oleh Pemerintah Pusat, lembaga Penerbitan
perguruan tinggi, atau masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat dan/ atau pergunran tinggi

mendorong ketersediaan Buku teks untuk
pendidikan tinggi yang bermutu, murah, dan merata
melalui:
- pembentukan lembaga Penerbitan pergunran
tinggi;
- peningkatan kompetensi dosen untuk menulis
Buku; dan
- penerjemahan dan penyaduran Buku untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.

BUKU UMUM

Pasal 56

(1) Buku umum dikembangkan untuk mencerdaskan

kehidupan bangsa.
(21 Buku umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, atau
Pemerintah Pusat.

(3) Buku. ...

SK No 006309 A

---

FRESIDEN

(3) Buku umum yang disusun oleh Pemerintah Daerah

atau Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat memuat materi sosialisasi dan/ atau
materi edukasi terkait kebijakan penyelenggaraan
negara.
(41 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau
masyarakat mengembangkan ekosistem perbukuan
yang sehat untuk menghasilkan Buku umum yang
bermutu.

(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

memfasilitasi Pendistribusian Buku umum termasuk
bagi penyandang disabilitas, untuk menjamin
ketersediaan Buku secara merata dan murah
melalui:
- pengembangan toko Buku atau gerai penjualan
Buku;
- pengembangan infrastrrrktur untuk mengakses
Buku elektronik; dan
- pengembangan infrastruktur Penerbitan dan
pencetakan di daerah.

Bagian Kesatu
Hibah Buku

Pasal 57

(1) Hibah Buku dapat diterima oleh Pemerintah Pusat,

Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, dan
masyarakat.
(21 Hibah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diterima setelah syarat isi Buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) terpenuhi.

(3) Penilaian. . .

SK No006310 A

---

FRESTDEN

(3) Penilaian terhadap pemenuhan syarat isi Buku

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
penerima hibah.

Bagian Kedua
Impor Buku

Pasal 58

(1) Impor Buku diutamakan untuk pendidikan,

penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
(21 Buku impor harus memenuhi:
- standar mutu Buku pendidikan; atau
- standar mutu Buku umum.

(3) Pemenuhan standar mutu Buku pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilakukan melalui penilaian oleh lembaga yang
menyelenggarakan umsan di bidang perbukuan.
(41 Pemenuhan standar mutu Buku umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diwujudkan dalam bentuk pernyataan dari importir.

(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

disampaikan kepada lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.

(6) Impor Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perdagangan dan
kepabeanan.

BABVII ...

SK No006311 A

---

PRESIDEN

PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 59

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pelaku

Perbukuan, dan masyarakat melakukan pengawasan
atas Sistem Perbukuan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pengawasan terhadap:
- pemerolehan naskah;
- Penerbitan;
- pencetakan;
- pengembangan Buku elektronik;
- Penyediaan;
- Pendistribusian;dan
- Penggunaan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diwujudkan
dalam bentuk pengawasan terhadap mutu Buku.
(21 (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf e dan huruf f diwujudkan dalam bentuk
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan
Penyediaan dan Pendistribusian.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf g diwujudkan dalam bentuk pengawasan
terhadap Penggunaan Buku sesuai dengan
peruntukannya.

(6) Pengawasan atas Sistem Perbukuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip
transparansi dan akuntabilitas publik dengan tetap
menjaga kebebasan berekspresi dan berkreasi.

Bagian Kedua . . .

SK No006312 A

---

FRESIDEN

Bagian Kedua
Pengawasan Oleh Pemerintah Pusat

Pasal 60

(1) Pengawasan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh

lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
perbukuan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan
naskah, Penerbitan, pencetakan, dan
pengembangan Buku elektronik;
- Penyediaan;
- Pendistribusian;dan
- Penggunaan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan bekerja sama dengan kementerian
dan lembaga terkait.
(41 Lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang
perbukuan melaporkan hasil pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada
Menteri.

(5) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 61

(1) Kejaksaan Republik Indonesia turut melakukan

pengawasan terhadap substansi Buku.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk mewujudkan ketertiban dan
ketenteraman umum.

(3) Pengawasan . . .

SK No006313 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan

Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Kejaksaaan Republik
Indonesia berkoordinasi dengan lembaga yang
menyelenggarakan urusan di bidang perbukuan.

Pasal 62

Dalam hal Buku:
- tidak memenuhi syarat isi Buku; dan/ atau
- mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum,
Kejaksaan Republik Indonesia dapat menarik sementara
Buku dari peredaran untuk Buku cetak dan memblokir
sementara untuk Buku elektronik paling lama 6O (enam
puluh) hari kerja.

Bagian Ketiga
Pengawasan oleh Pemerintah Daerah

Pasal 63

(1) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh

organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan
urLrsan di bidang pendidikan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan
naskah, Penerbitan, pencetakan, dan
pengembangan Buku elektronik;
- Penyediaan;
- Pendistribusian;dan
- Penggunaan.

(3) Pengawasan . . .

SK No006314 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan bekerja sama dengan lembaga
terkait.
(41 Organisasi perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan
melaporkan hasil pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur atau
bupati/wali kota.

Pasal 64

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan
peraturan gubernur dengan mengacu pada Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5).

Bagian Keempat
Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan

Pasal 65

(1) Pengawasan oleh Pelaku Perbukuan dilakukan oleh

Organisasi Profesi masing-masing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan
naskah, Penerbitan, pencetakan, dan
pengembangan Buku elektronik; dan
- penegakan kode etik profesi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

Bagian Kelima . . .

SK No006315 A

---

PRESIDEN

Bagian Kelima
Pengawasan oleh Masyarakat

Pasal 66

(1) Masyarakat dapat berperan melakukan

pengawas€rn.
(21 Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana
dimal<sud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- mutu Buku yang diperoleh dari pemerolehan
naskah, Penerbitan, pencetakan, dan
pengembangan Buku elektronik;
- Pendistribusian; dan/atau
- Penggunaan.

(3) Pengawasan oleh masyarakat dapat dilakukan oleh

perseorangan atau kelompok.
(41 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

Pasal 67

(1) Dalam rangka mengembangkan perbukuan dan

mendorong pertumbuhan industri perbukuan
nasional, Pemerintah Pusat memberikan insentif
fiskal.
(21 Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

## BAB IX. . ,

SK No006316 A

---

FRESIDEN

Pasal 68

(1) Pelaku Perbukuan dapat membentuk Organisasi

Profesi sesuai dengan bidang keahliannya.
(21 Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berfungsi paling sedikit:

- mengembangkanprofesionalitasanggota;
- mengembangkan dan menegakkan kode etik
organisasi;
- mengembangkan Sistem Perbukuan yang sehat;
dan
- mengembangkan literasi bagi warga neg€rra
Indonesia.

(3) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana

dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Akses dan Pembinaan dalam Berusaha

Pasal 69

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

menyediakan akses dan pembinaan dalam berusaha
kepada Pencetak, pengembang Buku elektronik,
Penerbit, dan toko Buku.
(21 Akses dalam berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:

. a, kemudahan . .

SK No006517 A

---

FRESIDEN

- kemudahan mendapatkan informasi serta
kesempatan dan/ atau kemudahan berusaha;
dan
- penyiapan iklim usaha perbukuan yang
kondusif.

(3) Pembinaan dalam berusaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembinaan
manajemen,

(4) Pembinaan manajemen sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan melalui pengembangan standar
tata kelola pencetakan, standar pengembangan
Buku elektronik, standar tata kelola Penerbitan,
standar tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan
Akreditasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar tata kelola

pencetakan, standar pengembangan Buku
elektronik, standar tata kelola Penerbitan, standar
tata kelola toko Buku, dan pelaksanaan Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pembinaan Profesionalitas

Pasal 70

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

melakukan pembinaan profesionalitas kepada
penulis, penerjemah, penyadur, editor, desainer, dan
ilustrator.

(2) Pembinaan profesionalitas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui:
- peningkatankompetensi;
- pembinaan Organisasi Profesi;

  • pengembangan . . .

SK No006318 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

- pengembangan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia profesi perbukuan; dan
- pengembangan sistem sertifikasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan

profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 71

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat

memberikan penghargaan kepada Pelaku
Perbukuan.
(21 Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diiakukan atas dasar prestasi,
dedikasi, dan/atau profesionalitas dalam bidang
perbukuan.

Pasal T2

(1) Pemerintah Pusat memfasilitasi pengembangal dan

pengelolaan sistem informasi perbukuan.
(21 Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk:
- meningkatkan efektivitas dan efrsiensi
penyelenggaraan Sistem Perbukuan; dan
- mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat.

(3) Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dikembangkan secara komprehensif
dan terpadu.
(41 Sistem informasi perbukuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dikelola secara akuntabel.

BABXII ...

SK No006319 A

---

FRESIDEN

_38_

Pasal 73

(1) Masyarakat berperan serta menciptakan dan

memajukan ekosistem perbukuan yang sehat.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
- mendorong pertumbuhan Pelaku Perbukuan di
daerah;
- mendorong hubungan yang harmonis dan
berkeadilan antar-Pelaku Perbukuan;
- mendorong distribusi Buku yang merata;
- memantau Penggunaan Buku pendidikan;
- menghormati hak cipta dan antiplagiarisme;
dan
- memberikan penghargaan kepada Pelaku
Perbukuan.

Pasal74

(1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan

pengembangan budaya literasi bagi warga negara
Indonesia.
(21 Pengembangan budaya literasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengoptimalkan sumber daya Pemerintah Pusat,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
masyarakat, satuan pendidikan, keluarga, dan
Pelaku Perbukuan.

### Pasal 75...

SK No 006320 A

---

PRESIDEN

Pasal 75

(1) Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah

provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat

(2) dilakukan dengan mengembangkan dan/atau

memberdayakan:
- satuan dan/atau program pendidikan;
- perpustakaan umum daerah;
- perpustakaankeliling;
- taman bacaan masyarakat;
- masyarakat; dan
- Pelaku Perbukuan.
(21 Pemerintah provinsi dapat menetapkan peraturan
daerah atau peraturan gubernur dalam rangka
akselerasi pengembangan budaya literasi di
daerahnya.

Pasal 76

(l) Pengembangan budaya literasi oleh pemerintah
kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 ayat (21 dilakukan dengan memfasilitasi
pengembangan dan/atau pemberdayaan:
- satuan dan/atau program pendidikan;
- perpustakaan umum daerah;
- perpustakaankeliling;
- taman bacaan masyarakat;
- masyarakat; dan
- Pelaku Perbukuan.
(21 Pemerintah kabupaten/ kota dapat menetapkan
peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota
dalam rangka akselerasi pengembangan budaya
literasi di daerahnya.

PasalTT ...

SK No 006321 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal77
Pengembangan budaya literasi oleh masyarakat
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
dilakukan dalam bentuk gerakan literasi bagi warga
negara Indonesia.

Pasal 78

Pengembangan budaya literasi oleh satuan dan/ atau
program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 ayat (2) dilakukan melalui:
- pewujudan lingkungan pendidikan sebagai
lingkungan pembelajaran yang literat;
- penyediaan waktu dan sarana yang cukup untuk
pembelajaran literasi; dan
- pembangunan kerja sama dengan masyarakat dan
Pelaku Perbukuan dalam gerakan literasi satuan
dan/ atau program pendidikan.

Pasal 79

Pengembangan budaya literasi oleh keluarga
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
dilakukan melalui pembiasaan membaca Buku.

Pasal 80

Pengembangan budaya literasi oleh Pelaku Perbukuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dapat
dilakukan dalam bentuk:
- promosi Buku;
- sayembara atau lomba;
- pemberian penghargaan; atau
- pelatihan, lokakarya, dan sejenisnya.

## BAB XIV. . .

SK No 005322 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIII

-4t-

PENDANAAN

Pasal 81

Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini berasal dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

Badan Standar Nasional Pendidikan atau tim yang
dibentuk oleh Menteri untuk melakukan penilaian, tetap
melakukan penilaian kelayakan Buku teks pelajaran
paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.

Pasal 83

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perbukuan dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 84

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

SK No 006323 A

---

PRESIDEN

Agar setiap urang mengetahuinya, memerrntahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2019
PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

uti Bidang Hukum dan
dang-undangan,

ilvanna Djaman

SK No 006208 A

---

PRESIDEN