Langsung ke konten

LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI

PP No. 75 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan
kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak
lahir untuk memastikan penyandang disabilitas
mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai
dengan kemampuannya secara spesifik sehingga
dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam
semua aspek kehidupan.
1. Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan
kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak
sejak lahir untuk mengembalikan dan
mempertahankan fungsi serta mengembangkan
kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan
berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
yang 3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik
pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat
kompetensi.
yang 5. Tenaga Kesehatan adalah setiap otarrg
mengabdikan drri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.

1. Pendidik

SK No 031429 A

---

PRESIDEN

1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
1. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membarrtu
kemandirian Penyandang Disabilitas dalam
melakukan kegiatan sehari-hari.
1. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi
mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang
Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga
medis.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas
bertujuan:
- mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan
kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosiai, dan
keterampilan Penyandang Disabilitas secara
maksimal; dan
dan b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi
berinklusi di seluruh aspek kehidupan.

Pasal3...

SK No 031430 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi dan
Rehabilitasi meliputi:
- penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;
- kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;
- standar pela-yanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
- pembinaan dan pengawasan;
- pengaduan; dan
- pendanaan.

PENANGANAN HABILITASi DAN REHABILITASI

Bagian Kesattr
Umum

Pasal 4

(1) Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan

secara komprehensif dan multisektoral.
(21 Penanganan secara komprehensif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian
penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai
aspek secara terpadu sesuai dengan ragarn
Penyandang Disabilitas.

(3) Penanganan secara multisektoral sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga terkait layanan Habilitasi dan
Rehabilitasi.

Pasal 5

Habititasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabiiitas
berfungsi sebagai sarana:
- pendidlkan dar pelatihan keterampilan hidup;
- antara daLa-:rr rrrerrgatasi kondisi kedisabilitasan; dan
c.untuk...

SK No 031431A

---

PRESIDEN

c untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar
dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Pasal 6

(1) Sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dilaksanakan dengan mengembangkan pengetahuan
dan kemampuan Penyandang Disabilitas sehingga
dapat hidup mandiri.
(21 Sarana antara dalam mengatasi kondisi
kedisabilitasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dilaksanakan dengan mempersiapkan
Penyandang Disabilitas dalam mengatasi hambatan
fungsional dan hambatan di lingkungannya untuk
beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh dalam
kehidupan sosial masyarakat.

(3) Sarana untuk mempersiapkan Penyandang

Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c dilaksanakan dengan menumbuhkan atau
mengembalikan, rnempertahankan, dan
mengembangkan kemampuan dan keterampilan
hidup.

Pasal 7

Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:
- penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat
untuk penghilangan strgma dan diskriminasi lainnya
terhadap Penyandang Disabilitas;
- penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang
layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan
kesehata;r yang dibutuhkan, pendamping pribadi,
dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau

c.pemberian...

SK No 031432A

---

PRESIDEN

c pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas
dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh
dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.

Pasal 8

Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk
Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi dalam:
- keluarga dan masyarakat; dan
- lembaga.

Pasal 9

Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib
memperhatikan:
- partisipasi Penyandang Disabilitas;
- kebutuhan khusus perempuan dan anak;
- pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
- kemitraan dengan masyarakat;
- keadilan dan kesetaraan;
- kesinambungan; dan
- kerelaan Penyandang Disabilitas.

Pasal 10

(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan
terhadap orang tua atau wali.

(2) Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat:
- menerima kehadiran Penyandang Disabilitas
dalam keiuarga; dan
- mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.

Bagian Kedua

SK No 031433 A

---

PRESIDEN

-7

Bagian Kedua
Layanan Habilitasi

### Pasal 1 1

(1) Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga,

masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 terdiri atas:
- deteksi dini;
- intervensi dini;
- dukungan psikososial;
- penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu
Kesehatan;
- penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau
- sistem rujukan.

(2) Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang

tua atau wali.

Pasal 12

(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan
atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang
anak.
(21 Layanan Habilitasi dalam bentirk deteksi dini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain yang
terdidik dan terlatih.

Pasal 13

(1) Layanarr Habilitasi dalam bentuk intervensi dini

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan:
- medis;
- psikologis;

  • sosial .

SK No 031434 A

---

PRESIDEN

  • sosial; dan/atau
  • pendidikan.

(2) Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh:
- Pekerja Sosial;
- Tenaga Kesehatan;
- psikolog; dan/atau
- tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

Pasal 14

(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan

psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
pemberian ayat (1) huruf c dilakukan dengan
konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian
dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep
diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang
Disabilitas.

(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh:
- Pekerja Sosial;
- Tenaga Kesehatan;
- psikolog;
- Pendidik; dan/atau
- kelompok sebaya.

Pasal 15

(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaatr Alat

Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan
dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam
Penyandarrg Disabilitas.

(2) Alat

SK No 031435 A

---

PRESIDEN

(2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai

dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau
tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat

Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan

informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan dengan
menyediakan media informasi dan komunikasi sesuai
dengan kebutuhan dan ragam Penyandang
Disabilitas.

(2) Penyediaan informasi dan kornunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi,
gubernur, dan bupati/wali kota.

Pasal 17

(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 11 ayat (1) huruf
f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat
multisektoral.
(21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
melalui:
- layanan medis;
- pendidikan; dan/atau
- pelindungan sosial.

(3) Layanan

SK No 031436 A

---

PRESIDEN

_10_

(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan

Habilitasi.

(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam

Penyandang Disabilitas.

(5) Dalam melaksanakan layanan Habilitasi dalam

bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan tnenteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan
rujukan terpadu.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
layanan Habilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan
Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan
kewenangannya.

Bagian Ketiga
Layanan Rehabilitasi

Pasal 19

(1) Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam keluarga,

masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 terdiri atas:

  • peningkatan

SK No 031437 A

---

PRESIDEN

- peningkatan kapasitas;
- pelibatan;
- dukungan psikososial;
- penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu
Kesehatan; dan/atau
- sistem rujukan.

(2) Bentuk layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen tenaga
profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih
dengan persetujuan Penyandang Disabilitas.

(3) Penyelenggaraan layanan Rehabilitasi melibatkan

orang tua atau wali, suami atau istri, serta anggota
keluarga lainnya dan/atau komunitas.

Pasal 20

(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan

kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan:
- pelatihan;
- bimbingan; dan/atau
- pendampingan.
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan dengan memberikan kemampuan guna
mengembalikan dan mempertahankan kemandirian
Penyandang Disabilitas.

(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan dengan memberikan arahan untuk
mengatasi kesulitan yang dialami Penyandang
Disabilitas.

(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilakukan guna memastikan Penyandang
secara Disabilitas memiliki kemandirian
berkelanjutan.

(5) Layanan .

SK No 031438 A

---

PRESIDEN

(5) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan

kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tenaga profesional atau tenaga lain
yang terdidik dan terlatih.

Pasal 21

(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf
b dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang
Disabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.

(2) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh orang tua atau wali, suami atau istri, anggota
keluarga lainnya, pendamping, danlatau masyarakat.

Pasal22

(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk dukungan

psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian
konseling, penerimaan,' pengakuan, pembentukan
konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi
Penyandang Disabilitas.

(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksarrakan oleh:
- Pekerja Sosial;
- Tenaga Kesehatan;
- psikolog;
- Pendidik; dan/atau
- kelompok sebaya

Pasal 23

(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk penyediaan Alat

Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan
dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas.

(2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai

dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau
tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat

Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perltndang-undangan.

Pasal24

(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf
e dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat
multisektoral.
(21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui:
- layanan medis;
- pendidikan;
- pelatihan;
- pelindungan sosial; dan/atau
- layanan rujukan lanjr1ian.

(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi tanggung jawab Cari lembaga lavanan

Rehabiiitasi.
(41 Layanan nrjukan sebagaimana dimaksud pada avat

(1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam

Penyandang Disabilitas.

(5) Dalam .

SK No 031440 A

---

PRESIDEN

-t4-

(5) Dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi dalam

bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.

(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan
rujukan terpadu.

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan
Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan
dan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 26

(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan

oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.

(2) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik

kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Lembaga .

SK No 031441 A

---

PRESIDEN

(3) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berupa:
- fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- lembaga kesejahteraan sosial.

Pasal 27

Pendirian dan penyelenggaraan lembaga Layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi berupa fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa

lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b wajib merniliki izin
operasional.

(2) Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), lembaga kesejahteraan sosial
harus memenuhi persyaratan:
- berbadan hukum;
- memiliki struktur organisasi lembaga;
yang kompeten c. mempunyai sumber daya manusia
terhadap Penyandang Disabilitas;
- memiliki sarana dan prasarana;
dan e. memiliki standar pelayanan Habilitasi
Rehabilitasi;
dan f. memiliki manajemen pengelolaan dana
pertanggungjawaban dana; dan
- bersifat terbuka.

(3) Izin...

SK No 031442A

---

PRESIDEN

,

-t6-

(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan oleh:
yang a. Menteri, untuk lembaga kesejahteraan sosial
sasarannya lebih dari 1 (satu) provinsi;
sosiai b. gubernur, untuk lembaga kesejahteraan
yang sasarannya dalam 1 (satu) provinsi; atau
- bupati/wali kota, untuk lembaga kesejahteraan
(satu) sosial yang sasarannya dalam 1
kabupatenlkota.

(4) Proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan
biaya murah.

(5) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berlaku selama 4 (empat) tahun.
(61 lzin operasional sebagaimana dimaksud pada avat (5)
dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi'

(7) Lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) yang tidak memiliki izin operasional
dikenai sanksi administratif.

(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (71berupa:
- tegurau lisan;
- peringatan tertulis; atau
- pembubaran.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

izin dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8) diatur dengan
Peraturan Menteri.

BABIV..

SK No 031443 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 29

(1) Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di fasilitas

kesehatan milik kementeriarr yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan standar.

(1) (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di unit

pelaksana teknis bidang sosial milik kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan Pemerintah Daerah provinsi serta
lembaga kesejahteraan sosial meliputi:
yang a. persetujuan dari penerima layanan
bersangkutan;
penerima b. penjelasan hak dan kewajiban
pelayana n I wali I pengampu;
dan c. menyediakan mekanisme pengaduan
penanganannya;
- jangka waktu pelayanan;
- memberikan layanan secara komprehensif;
martabat f. perlakuan yang menghargai harkat dan
penerima pelayanan; dan
peremprLan g. memperhatikan kebutuhan khusus
dan anak.

(2) Ketentuan lebih lanjut Inerrgenai standar pelavanan

Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

SK No 031444 A

---

PRESIDEN

.

Pasal 31

(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,

gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab
melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam
pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan
layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PENGADUAN

Pasal 32

(1) Penyandang Disabilitas yang menerima layanan

Habilitasi dan Rehabilitasi dapat melakukan
pengaduan kepada Menteri, menteri/pimpinan
lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.

(1) (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat

dilaksanakan melalui sarana pengaduan yang
disediakan dengan sistem pengaduan yang terkorreksi
dalam dengan kementerian/lembaga terkait
penanganan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
(21 (3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan sistem informasi yang bersifat nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(1) (4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat

dapat juga berasal dari masyarakat.

Pasal 33

Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur,
dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya
menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas)
hari sejak pengaduan diterima sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 34

(1) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan layanan

Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang
Disabilitas bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
mengikat c. sumber lainnya yang sah dan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(1) (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.

Pasal 35

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 031465 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidan g Hukum dan
-undangan,

*

tK anna Djaman

SK No 031,464 A

---

PRES IDEN