Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan
kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak
lahir untuk memastikan penyandang disabilitas
mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai
dengan kemampuannya secara spesifik sehingga
dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam
semua aspek kehidupan.
1. Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan
kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak
sejak lahir untuk mengembalikan dan
mempertahankan fungsi serta mengembangkan
kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan
berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
yang 3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
1. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik
pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat
kompetensi.
yang 5. Tenaga Kesehatan adalah setiap otarrg
mengabdikan drri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
1. Pendidik
SK No 031429 A
---
PRESIDEN
1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
1. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membarrtu
kemandirian Penyandang Disabilitas dalam
melakukan kegiatan sehari-hari.
1. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi
mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang
Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga
medis.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
