Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I

PP No. 76 Tahun 1999 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1977.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi pinjaman Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 dan kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya adalah sebesar Rp. 35.267.548.547,83 (tiga puluh lima miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tiga sen), yang terdiri dari :
a. konversi pinjaman Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 sebesar Rp
29.267.548.547,83 (dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tiga sen)
b. kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
BAB II …

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 157