Langsung ke konten

PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 76 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 22

(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda

atau duda atau anak, yang meliputi:
- santunan kematian sebesar Rp10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah);
- santunan berkala sebesar Rp200.000,- (dua
ratus ribu rupiah) per bulan diberikan selama
24 (dua puluh empat) bulan; dan
- biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,- (dua
juta rupiah).

(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada,

maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada
keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja,
menurut garis lurus kebawah dan garis lurus ke
atas dihitung sampai derajat kedua.

(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai

keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan
sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga
kerja dalam wasiatnya.

(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman

dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain
guna pengurusan pemakaman.

(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang

memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal
dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja,
maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas
jaminan kematian.

1. Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2
dan angka 3 serta huruf B, huruf C dan huruf E dan
Romawi II diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :