Langsung ke konten

REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PP No. 76 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk
memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi
hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas
dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan tetap terjaga.

1. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau
memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang
rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.

1. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan
memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan
penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas
penggunaan kawasan hutan.

1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

1. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.

1. Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang
berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah
tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan
unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan
terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.

1. Kawasan . . .

---

1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

1. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan
pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong,
alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan
fungsi hutan.

1. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar
kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

1. Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak
keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh
secara optimal melalui penanaman pohon.

1. Pemeliharaan hutan adalah kegiatan untuk menjaga,
mengamankan, dan meningkatkan kualitas tanaman
hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman, dan
pengayaan tanaman.

1. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang
selanjutnya disebut penggunaan kawasan hutan adalah
penggunaan untuk tujuan strategis yang tidak dapat
dielakkan, antara lain, kegiatan pertambangan,
pembangunan jaringan listrik, telepon, instalasi air, dan
kepentingan religi serta kepentingan pertahanan
keamanan.

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

1. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung
jawab di bidang kehutanan.

1. Menteri teknis adalah menteri yang diserahi tugas dan
tanggung jawab di bidang energi dan sumber daya
mineral.

1. Menteri terkait adalah menteri yang diserahi tugas dan
tanggung jawab di bidang pertanian, lingkungan hidup,
dan/atau dalam negeri.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Rehabilitasi dan reklamasi hutan merupakan bagian dari
pengelolaan hutan.

Pasal 3

Untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan reklamasi hutan
ditetapkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi dan
reklamasi hutan.

Pasal 4

(1) Pola umum rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3, memuat:

- prinsip penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi
hutan; dan

- pendekatan penyelenggaraan rehabilitasi dan
reklamasi hutan.

(2) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:

- sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi
years);
- kejelasan kewenangan;
- pemahaman sistem tenurial;
- andil biaya (cost sharing);
- penerapan sistem insentif;

- pemberdayaan masyarakat dan kapasitas
kelembagaan;
- pendekatan partisipatif; dan
- transparansi dan akuntabilitas.

(3) Pendekatan . . .

---

(3) Pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi aspek:
- politik;
- sosial;
- ekonomi;
- ekosistem; dan
- kelembagaan dan organisasi.

Pasal 5

(1) Kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek:
- kawasan;
- kelembagaan; dan
- teknologi.

(2) Aspek kawasan meliputi kepastian penanganan kawasan

yang ditentukan melalui analisis perencanaan
berdasarkan ekosistem DAS, kejelasan status penguasaan
lahan, dan berdasarkan fungsi kawasan.

(3) Aspek kelembagaan meliputi sumberdaya manusia yang

kompeten, organisasi yang efektif menurut kerangka
kewenangan masing-masing, dan tata hubungan kerja.

(4) Aspek teknologi meliputi penerapan teknologi yang

ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat,
tingkat partisipasi masyarakat, dan penyediaan input
yang cukup.

Pasal 6

Reklamasi hutan, selain menggunakan kriteria dan standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menggunakan
kriteria dan standar:
- karakteristik lokasi kegiatan;
- jenis kegiatan;
- penataan lahan;
- pengendalian erosi dan limbah;
- revegetasi; dan
- pengembangan sosial ekonomi.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pola umum,
kriteria, dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6
diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

(1) Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di dalam dan di

luar kawasan hutan.

(2) Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan

di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam
dan zona inti taman nasional.

(3) Kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan dilakukan di

semua lahan kritis.

Pasal 9

(1) Seluruh hutan, kawasan hutan, dan lahan kritis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat

(3) berada dalam beberapa wilayah DAS.

(2) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 dilakukan dengan menggunakan DAS sebagai unit
pengelolaan.

(3) DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan

wilayah DAS yang diprioritaskan.

Pasal 10

(1) DAS yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria paling
sedikit memuat:
- kondisi spesifik biofisik;
- sosial ekonomi;
- lahan kritis pada bagian hulu DAS; dan
- wilayah hutan yang rentan perubahan iklim.

(2) DAS prioritas sebagaimana dimaksud ayat pada (1) ditetapkan

oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.

### Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui

tahapan:
- perencanaan; dan
- pelaksanaan.

(2) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan pola umum,
kriteria, dan standar rehabilitasi hutan dan lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Perencanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 12

Perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
- Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah
Aliran Sungai (RTkRHL-DAS);
- Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(RPRHL); dan
- Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
(RTnRHL).

Paragraf 2
Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan
dan Lahan Daerah Aliran Sungai

Pasal 13

(1) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

huruf a, untuk setiap wilayah pengelolaan DAS, disusun
dan ditetapkan oleh Menteri.

(2) RTkRHL-DAS . . .

---

(2) RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disusun dengan mengacu pada:
- rencana kehutanan nasional;
- rencana tata ruang; dan
- rencana pengelolaan DAS terpadu dan rencana
pengelolaan sumberdaya air.

(3) RTkRHL-DAS paling sedikit memuat:

  • rencana pemulihan hutan dan lahan;
  • pengendalian erosi dan sedimentasi;
  • pengembangan sumberdaya air; dan
  • kelembagaan.

(4) Dalam penyusunan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan
instansi terkait.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

RTkRHL-DAS diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 3
Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 14

(1) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, disusun
berdasarkan:
- RTkRHL-DAS;
- wilayah administratif;
- rencana pengelolaan hutan; dan
- potensi sumberdaya yang tersedia, antara lain, tenaga,
sarana prasarana, dan pendanaan.

(2) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

terdiri atas:
- Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di dalam kawasan
hutan (RPRH); dan
- Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di lahan (RPRL).

Pasal 15

(1) RPRH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)

huruf a paling sedikit memuat kebijakan dan strategi,
lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan
tata waktu.

(2) RPRH pada hutan produksi dan hutan lindung ditetapkan

oleh bupati/walikota.

(3) RPRH pada hutan konservasi ditetapkan oleh Menteri.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

RPRH diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) RPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)

huruf b paling sedikit memuat kebijakan dan strategi,
lokasi, jenis kegiatan, kelembagaan, pembiayaan, dan
tata waktu.

(2) RPRL ditetapkan oleh bupati/walikota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

RPRL diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 4
Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 17

(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

(RTnRHL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
disusun berdasarkan RPRHL.

(2) RTnRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

rancangan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, detil
lokasi dan volume kegiatan fisik, kebutuhan biaya, tata
waktu, kelembagaan, pembinaan, pelatihan,
pendampingan, penyuluhan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 18

(1) Rencana Tahunan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan

(RTnRH) yang telah dibebani hak atau izin disusun oleh
pemegang hak atau pemegang izin.

(2) RTnRH yang belum dibebani hak atau izin disusun oleh

Menteri.

Pasal 19

Rencana Tahunan Rehabilitasi di lahan (RTnRL) ditetapkan
oleh bupati/ walikota.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
RTnRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai
dengan Pasal 19 diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 21

(1) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan di:
- dalam kawasan hutan; dan/atau
- lahan.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan rehabilitasi hutan dan

lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan
lahan.

(3) Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan

oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan/atau pemegang hak atau izin.

Pasal 22

(1) Rehabilitasi hutan dilaksanakan sesuai RTnRH.

(2) Rehabilitasi lahan dilaksanakan sesuai RTnRL.

Paragraf 2
Rehabilitasi Hutan

Pasal 23

Rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf a diselenggarakan melalui kegiatan:
- reboisasi;
- pemeliharaan tanaman;
- pengayaan tanaman; atau
- penerapan teknik konservasi tanah.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a

dilakukan di dalam kawasan:
- hutan lindung;
- hutan produksi; atau
- hutan konservasi.

(2) Reboisasi di dalam kawasan hutan lindung ditujukan

untuk memulihkan fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi
air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

(3) Reboisasi di dalam kawasan hutan produksi ditujukan

untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan
produksi.

(4) Reboisasi di dalam kawasan hutan konservasi ditujukan

untuk pembinaan habitat dan peningkatan
keanekaragaman hayati.

(5) Reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

kegiatan persemaian/pembibitan, penanaman,
pemeliharaan tanaman, pengamanan, dan kegiatan
pendukung.

Pasal 25

(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 huruf b, dilaksanakan oleh:

- Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;
- pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan untuk kawasan hutan produksi
dan hutan lindung;
- pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
untuk taman hutan raya sesuai dengan
kewenangannya; atau
- pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang
telah dibebani hak atau izin.

(2) Sumber dana untuk melakukan pemeliharaan

dibebankan kepada:

  • Pemerintah untuk kawasan hutan konservasi;

- pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan untuk kawasan hutan produksi
dan hutan lindung;

  • pemerintah . . .

---

- pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
untuk taman hutan raya sesuai dengan
kewenangannya; atau

- pemegang hak atau izin untuk kawasan hutan yang
telah dibebani hak atau izin.

(3) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan

lindung didanai oleh Pemerintah dan dilaksanakan sejak
tahun pertama sampai dengan tahun ketiga.

(4) Pemeliharaan tanaman pada hutan produksi dan hutan

lindung setelah tahun ketiga diserahkan oleh Pemerintah
kepada pemerintah kabupaten/kota atau Kesatuan
Pengeloaan Hutan.

(5) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

  • perawatan; dan
  • pengendalian hama dan penyakit.

Pasal 26

(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal

23 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas
hutan.

(2) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara
optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman
jenis tanaman.

(3) Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan rawang,

baik di hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan
konservasi, kecuali pada cagar alam dan zona inti taman
nasional.

(4) Pengayaan tanaman meliputi kegiatan

persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan
tanaman, dan pengamanan.

### Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dilakukan secara sipil
teknis.

(2) Selain teknik konservasi tanah secara sipil teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik
konservasi tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.

Paragraf 3
Rehabilitasi Lahan

Pasal 28

Rehabilitasi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) huruf b diselenggarakan melalui kegiatan:
- penghijauan;
- pemeliharaan tanaman;
- pengayaan tanaman; atau
- penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan
sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.

Pasal 29

(1) Penghijauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28

huruf a, dilakukan di luar kawasan hutan ditujukan
untuk memulihkan dan meningkatkan produktivitas
lahan yang kondisinya rusak agar dapat berfungsi secara
optimal.

(2) Penghijauan dilakukan dengan cara membangun hutan

hak, hutan kota, atau penghijauan lingkungan.

(3) Penghijauan meliputi kegiatan persemaian/pembibitan,

penanaman, pemeliharaan tanaman, dan pengamanan.

Pasal 30

(1) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 huruf b, dilaksanakan oleh pemerintah

kabupaten/kota atau pemegang hak.

(2) Pemeliharaan..

---

(2) Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

  • perawatan; dan
  • pengendalian hama dan penyakit.

Pasal 31

(1) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal

28 huruf c ditujukan untuk meningkatkan produktivitas
lahan.

(2) Pengayaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui pemanfaatan ruang tumbuh secara
optimal dengan memperbanyak jumlah dan keragaman
jenis tanaman.

(3) Pengayaan tanaman dilaksanakan pada hutan hak.

(4) Pengayaan tanaman meliputi kegiatan

persemaian/pembibitan, penanaman, pemeliharaan
tanaman, dan pengamanan.

Pasal 32

(1) Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 huruf d dilakukan secara:
- vegetatif; dan/atau
- sipil teknis.

(2) Selain secara vegetatif dan sipil teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), penerapan teknik konservasi
tanah dapat dilakukan melalui teknik kimiawi.

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 sampai dengan Pasal 32 diatur dengan peraturan

Menteri.

Paragraf 4. . .

---

Paragraf 4
Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 34

(1) Untuk mendukung kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan
kegiatan yang meliputi:
- pengembangan perbenihan;
- teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan;
- penyuluhan;
- pelatihan;
- pemberdayaan masyarakat;
- pembinaan; dan/atau
- pengawasan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung

rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Paragraf 5
Pelaksana Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Pasal 35

(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan konservasi

dilaksanakan oleh Pemerintah kecuali taman hutan raya.

(2) Rehabilitasi hutan pada taman hutan raya dilaksanakan

oleh pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(3) Rehabilitasi hutan pada hutan konservasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
ketentuan harus:
- menanam jenis tumbuhan asli setempat;
- menanam tumbuhan yang sesuai keadaan habitat
setempat; dan
- menanam dengan berbagai jenis tanaman hutan.

Pasal 36

(1) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan

lindung yang hak pengelolaannya dilimpahkan kepada
Badan Usaha Milik Negara, atau diberikan izin
pemanfaatan hutan, atau izin penggunaan kawasan
hutan dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin.

(2) Rehabilitasi . . .

---

(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan

lindung yang tidak dibebani hak atau izin dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota.

(3) Rehabilitasi pada kawasan hutan produksi dan hutan

lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan:
- jenis tumbuhan yang ditanam harus sesuai dengan
fungsi hidroorologis;
- tumbuhan yang ditanam dapat bersifat monokultur
atau campuran; dan
- sejauh mungkin menghindari jenis tumbuhan eksotis
atau jenis tumbuhan asing.

Pasal 37

(1) Rehabilitasi hutan pada kawasan hutan yang dikelola

oleh lembaga yang diberi hak pengelolaan kawasan hutan
dengan tujuan khusus dilakukan oleh pengelola.

(2) Rehabilitasi pada kawasan hutan yang dikelola oleh

masyarakat hukum adat sebagai hutan adat,
dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat yang
bersangkutan.

Pasal 38

(1) Rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh pemerintah

kabupaten/kota.

(2) Rehabilitasi lahan yang dibebani hak atas tanah menjadi

kewajiban dan tanggung jawab pemegang hak.

Pasal 39

(1) Pemegang hak atau pemegang izin dalam melaksanakan

rehabilitasi hutan dan/atau lahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 ayat (2)
dapat meminta pendampingan, pelayanan, dan
dukungan dari Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan/atau lembaga swadaya
masyarakat.

(2) Pendampingan, pelayanan, dan dukungan Pemerintah,

pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan tujuan
perlindungan dan konservasi.

### Pasal 40 . . .

---

Pasal 40

(1) Untuk kegiatan rehabilitasi yang telah berhasil maka

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah
kabupaten/kota dapat memberikan insentif, baik berupa
kemudahan pelayanan maupun penghargaan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

Paragraf 6
Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Pasal 41

(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh

Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilaksanakan

oleh pemegang hak atau izin diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan dilaksanakan oleh

pemegang hak atau pemegang izin.

(4) Pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh

Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 42

(1) Reklamasi hutan dilakukan pada lahan dan vegetasi

hutan pada kawasan hutan yang telah mengalami
perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan
tanah.

(2) Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan

tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi
akibat:
- penggunaan kawasan hutan; atau
- bencana alam.

### Pasal 43 . . .

---

Pasal 43

(1) Reklamasi hutan meliputi kegiatan:

  • inventarisasi lokasi;
  • penetapan lokasi;
  • perencanaan; dan
  • pelaksanaan reklamasi.

(2) Reklamasi hutan dapat dilakukan pada kegiatan bekas

pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon,
instalasi air, kepentingan religi, kepentingan pertahanan
keamanan, atau bencana alam.

(3) Dalam hal kegiatan reklamasi hutan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) pada kawasan bekas areal
pertambangan, maka dilakukan sesuai dengan tahapan
kegiatan pertambangan.

(4) Reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh pemegang izin penggunaan kawasan
hutan untuk kegiatan di luar kehutanan.

Bagian Kedua
Inventarisasi Lokasi

Pasal 44

(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

43 ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan
data dan informasi terhadap seluruh areal kawasan
hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat
penggunaan kawasan hutan.

(2) Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survey untuk

memperoleh data primer maupun pengumpulan data
sekunder berupa data biofisik dan sosial ekonomi, serta
rencana kerja penggunaan kawasan hutan.

(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan

data spasial seluruh areal kawasan hutan yang akan
terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan
kawasan hutan.

Bagian Ketiga
Penetapan Lokasi Reklamasi Hutan

Pasal 45

(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43

ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan
penunjukan lokasi yang terganggu sebagai akibat
penggunaan kawasan hutan yang siap direklamasi.

(2) Penetapan . . .

---

(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi
data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.

(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan

data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.

Bagian Keempat
Perencanaan Reklamasi Hutan

Pasal 46

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat

(1) huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana

reklamasi hutan.

(2) Rencana reklamasi hutan disusun berdasarkan

inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45.

(3) Rencana reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang
memuat:
- kondisi kawasan hutan sebelum dan sesudah
aktivitas;
- rencana pembukaan kawasan hutan;
- program reklamasi hutan;
- rancangan teknis reklamasi;
- tata waktu pelaksanaan;
- rencana biaya; dan
- peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.

(4) Rencana reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana tahunan.

Pasal 47

(1) Rencana reklamasi yang telah disusun sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dilakukan penilaian
oleh menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

(2) Menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya, dalam melakukan penilaian
rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melibatkan Menteri dan dapat melibatkan menteri yang
membidangi pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Menteri teknis, gubernur atau bupati/walikota sesuai

dengan kewenangannya dapat menyetujui rencana
reklamasi hutan.

Bagian . . .

---

Bagian Kelima
Pelaksanaan Reklamasi Hutan

Pasal 48

(1) Pelaksanaan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d dilakukan oleh pemegang
izin penggunaan kawasan hutan berdasarkan rencana
reklamasi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (3).

(2) Pengamanan hasil reklamasi hutan menjadi tanggung

jawab pemegang izin penggunaan kawasan hutan.

Pasal 49

(1) Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan reklamasi

hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang
izin penggunaan kawasan hutan wajib membayar dana
jaminan reklamasi.

(2) Besarnya dana jaminan reklamasi diusulkan oleh

pemegang izin dan ditetapkan oleh menteri teknis,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya setelah mendapat pertimbangan dari
Menteri.

(3) Bentuk dana jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diusulkan oleh pemegang izin penggunaan
kawasan hutan dan harus mendapat persetujuan dari
menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan mengenai besaran, bentuk, tata cara

penempatan, dan pencairan atau pelepasan dana jaminan
reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan

Pasal 50

(1) Penilaian terhadap pelaksanaan reklamasi hutan

dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri teknis
dan menteri yang membidangi pengelolaan lingkungan
hidup, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria
reklamasi hutan .

(3) Penilaian. . .

---

(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi

dasar penentuan keberhasilan reklamasi hutan.

(4) Keberhasilan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), menjadi salah satu unsur penilaian seluruh
kewajiban dalam pengembalian kawasan hutan dari
penggunaan kawasan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan

reklamasi hutan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Reklamasi Hutan Akibat Bencana Alam

Pasal 51

(1) Reklamasi hutan akibat bencana alam dalam kawasan

hutan dapat terjadi:
- secara murni; atau
- sebagai akibat kelalaian pemegang hak pengelolaan
atau izin pemanfaatan hutan.

(2) Reklamasi hutan pada areal bencana alam dilakukan

pada semua kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona
inti taman nasional.

(3) Reklamasi hutan pada areal bencana alam secara murni

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

(4) Reklamasi hutan pada areal bencana alam sebagai akibat

kelalaian pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin
pemanfaatan hutan dalam mengelola kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi
tanggung jawab pemegang hak atau izin.

(5) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah

kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat
memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan reklamasi
hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan
dan/atau pemegang izin pemanfaatan hutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman reklamasi

hutan pada areal bencana alam diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 52

(1) Kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan dilaksanakan

dengan melibatkan peran serta masyarakat.

(2) Peran . . .

---

(2) Peran serta masyarakat dalam rehabilitasi dan reklamasi

hutan dapat dilakukan melalui konsultasi publik,
kemitraan, dan penyampaian informasi.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 53

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

kewenangannya melakukan:
- pembinaan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

(2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi

dan reklamasi hutan, Menteri dalam melaksanakan
kewenangannya melakukan pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur dan
bupati/walikota.

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengendalian

Pasal 54

(1) Pembinaan meliputi pemberian:

  • pedoman;
  • bimbingan;
  • pelatihan;
  • arahan; dan/atau
  • supervisi.

(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a ditujukan terhadap penyelenggaraan rehabilitasi
dan reklamasi hutan.

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan

tata kerja.

(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditujukan terhadap para pihak terkait.

(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d mencakup kegiatan penyusunan rencana,
program, dan kegiatan yang bersifat nasional.

(6) Supervisi . . .

---

(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e

ditujukan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan
reklamasi hutan.

Pasal 55

(1) Pengendalian meliputi kegiatan:

  • monitoring;
  • evaluasi;
  • pelaporan; dan
  • tindak lanjut.

(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan

informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan
reklamasi hutan.

(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan
pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan yang
dilakukan secara periodik.

(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian
kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan
dan sasaran.

(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan

evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan
pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan

pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan secara
periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan peraturan Menteri.

Pasal 56

(1) Hasil pengendalian yang dilakukan oleh Menteri,

gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 ditindaklanjuti oleh pelaksana rehabilitasi
dan reklamasi hutan.

(2) Pelaksana rehabilitasi dan reklamasi hutan melaporkan

pelaksanaan hasil pengendalian kepada Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.

### Pasal 57 . . .

---

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembinaan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai
dengan Pasal 56 diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Pengawasan

Pasal 58

Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c diatur dalam Peraturan
Pemerintah tersendiri.

Pasal 59

(1) Pemegang hak atau izin yang tidak melaksanakan

rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (3), serta pemegang izin penggunaan
kawasan hutan yang tidak melaksanakan reklamasi
hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1),
dikenai sanksi berupa:
- teguran, dan/atau
- pembatalan.

(2) Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

yang menyangkut peraturan daerah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b yang menyangkut izin pemanfaatan hutan dan/atau
izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan
diterbitkan oleh pemberi izin sesuai dengan
kewenangannya.

## BAB VII . . .

---

Pasal 60

(1) Rehabilitasi hutan dan lahan yang telah dilaksanakan

dalam bentuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan
Lahan, atau program rehabilitasi hutan dan lahan yang
lain tetap berlaku, dan untuk pelaksanaan selanjutnya
harus disesuaikan dengan peraturan Pemerintah ini.

(2) Dalam hal RTkRHL-DAS belum tersusun, maka RTkRHL-

DAS yang ada dalam bentuk Rencana Rehabilitasi Lima
Tahun, dianggap sebagai RTkRHL-DAS.

(3) Dalam hal RPRHL belum tersusun, maka RTnRHL dapat

mengacu kepada Rencana Rehabilitasi Lima Tahun.

(4) Hasil reklamasi hutan yang telah dinilai dan diterima oleh

Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan sah dan berlaku.

(5) Hasil reklamasi hutan yang belum dinilai atau telah

dinilai tetapi belum diterima Pemerintah, diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 61

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Penyusunan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 harus sudah selesai paling lama 1 (satu) tahun;

dan
- Penyusunan RPRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 sampai dengan Pasal 16 harus sudah selesai paling
lama 2 (dua) tahun

Pasal 62

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar. . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2008

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd.

Setio Sapto Nugroho

---