Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk
memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi
hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas
dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan tetap terjaga.
1. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau
memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang
rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.
1. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan
memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan
penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas
penggunaan kawasan hutan.
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang
berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air
yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut
secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah
topografis dan batas di laut sampai dengan daerah
perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
1. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur
hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan
manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar
terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta
meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi
manusia secara berkelanjutan.
1. Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang
berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah
tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan
unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan
terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
1. Kawasan . . .
---
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan
pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong,
alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan
fungsi hutan.
1. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar
kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
1. Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak
keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh
secara optimal melalui penanaman pohon.
1. Pemeliharaan hutan adalah kegiatan untuk menjaga,
mengamankan, dan meningkatkan kualitas tanaman
hasil kegiatan reboisasi, penghijauan jenis tanaman, dan
pengayaan tanaman.
1. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang
selanjutnya disebut penggunaan kawasan hutan adalah
penggunaan untuk tujuan strategis yang tidak dapat
dielakkan, antara lain, kegiatan pertambangan,
pembangunan jaringan listrik, telepon, instalasi air, dan
kepentingan religi serta kepentingan pertahanan
keamanan.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung
jawab di bidang kehutanan.
1. Menteri teknis adalah menteri yang diserahi tugas dan
tanggung jawab di bidang energi dan sumber daya
mineral.
1. Menteri terkait adalah menteri yang diserahi tugas dan
tanggung jawab di bidang pertanian, lingkungan hidup,
dan/atau dalam negeri.
### Pasal 2 . . .
---
