Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI

PP No. 76 Tahun 2009 berlaku

Ditetapkan: 2008-09-22

Pasal 1

(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan, dan peran serta masyarakat dalam
kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahan, dilakukan penjualan
saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahan dengan cara
menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian
oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.

(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi,

kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan
memperhatikan kondisi pasar.

Pasal 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan kepemilikan
Negara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen)
dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pembangunan Perumahan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh setelah penjualan saham.

(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang

akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero)

PT Pembangunan Perumahan.

(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi
dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.

(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri

---

Negara Badan Usaha Milik Negara dan wajib
memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran serta sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 4

Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis
banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang
diterbitkan dan dijual serta struktur kepemilikan saham
pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan
Perumahan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2009

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2009

,

---