Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 76 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.175

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 sebesar Rp826.546.294.645,00 (delapan ratus dua
puluh enam miliar lima ratus empat puluh enam juta dua ratus
sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada
Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1992/1993, 1994/1995, 1995/1996, 1998/1999, 1999/2000, 2000,
2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007 dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.175 4