Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
www.djpp.depkumham.go.id
---
3 2012, No.175
