Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
perusahaanpenyertaan modal ke dalam modal saham
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 20l4
tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium Sebagai
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2016-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pengalihan Barang Milik
Negara berupa aset tanah Otorita Pengembangan Proyek
Asahan seluas 1.2tt,10 ha (seribu dua ratus sebelas koma
sepuluh hektar are), dengan rincian sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Nilai penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari
pengalihan Barang Milik Negara berupa aset tanah Otorita
Pengembangan Proyek Asahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2OL6
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian,
Deputi Bidang Hukum dan
undangan,
ilvanna Djaman
---
trR ES ILTENI
REtrUELII( II{DOI.IESIA
