Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 76 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan

penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bio Farma, yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 1997
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUMI
Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(2) Penambahan . .

SK No 004870 A

---

PRESIDEN

(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan seluruh
saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:
- Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kimia Farma Tbk
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan
Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO); dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Indonesia Farma
Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERo).

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I sebanyak:
- 4.999.999.999 (empat miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus
sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham Seri B pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma
Tbk; dan
- 2.499.999.999 (dua miliar empat ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Indonesia Farma Tbk,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh negara.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha
Milik Negara.
Pasal ...

SK No 004871 A

---

PRES IDEN

Pasal 3

Dengan pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol
terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Farma Tbk
melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan
kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma
Tbk dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang
tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 4O
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma menjadi
Pemegang Saham PT Kimia Farma Tbk dan PI Indonesia
Farma Tbk.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat
Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1971 Nomor 18); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM)
Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 57),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .

SK No 004872A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengr.rndangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2019
PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Hukum dan
ang-undangan,

G.
*
vanna Djaman

SK No 004873 A