Langsung ke konten

Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan

PP No. 76 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:
- pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;
- penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;
- pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji
keterampilan pengemudi ;
- penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;
- penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;
- penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;
- penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;
- penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;
- penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar
daerah;
- penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas
batas negara;
- penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas
negara;
1. penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;
- penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;
- penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;
- pendidixan dan pelatihan satuan pengamanan;
- pelatihan keterampilan perorangan;
- pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;
- pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri
sipil;

  • pendidikan

SK No 051902 A

---

PRESIDEN

- pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;
- pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;
- pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;
- sertifikasi satuan pengamanan;
- penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;
- penerbitan ijazah satuan pengamanan;
- penerbitan surat rji., operasional badan usaha jasa
pengamanan;
- pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI;
aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek
tertentu;
bb. pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan;
cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek
tertentu;
dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital
nasional dan objek tertentu; dan
ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat
komersial.

Pasal 2

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sampai
dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Pemerintah ini.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf bb ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal t hurrf cc, huruf dd, dan'huruf ee
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(2) Tarif

SK No 051903 A

---

PRESIDEN

pajak (2\ Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 4

pajak (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p,
huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak
termasuk biaya transportasi.
pajak (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf v, huruf z, d.an
huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan
Pelatihan Dasar bagi Calon Pegarvai Negeri Sipil dan
Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan pelatihan
Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai
denqan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pajak (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 6

pajak (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p,
dan huruf t, dikelompokkan dalam wilayah-wilayah
sebagaimana tercantum dalam Larrrpiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini.

(2) Ketentuan...

SK No 051904 A

---

PRESIDEN

i2l Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
. Oo/o (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan

tata cara pengenaan tarif sampai dengan RpO,00 (nol
rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas
Negara.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar
SK No 051905 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Hukum dan
-undangan,

+
IJ:d*

a Djaman

SK No 051485 A

---

FRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA