(1) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana
Perikanan Samudera sebagaimana telah beberapa kali
diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 20l3 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Perikanan Indonesia, diubah bentuk badan hukumnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O
tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya dalam Peraturan
Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Perubahan . .
SK No 098694 A
---
{21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan:
- seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan
Umum (Perum) Perikanan Indonesia menjadi
kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan
Perseroan (Persero); dan
- seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan
Perusahaan Umum {Perum) Perikanan Indqnesia
menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan
Perusahaan Perseroan (Persero).
