Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
1. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
1. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
1. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol
kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan
kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
1. Pemerintah . . .
---
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah
kota.
1. Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah
yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
