Langsung ke konten

LAMBANG DAERAH

PP No. 77 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
1. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan
semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
1. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya.
1. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol
kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan
kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.

1. Pemerintah . . .

---

1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Kepala daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau
bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah
kota.
1. Daerah adalah provinsi, kabupaten, dan kota.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah perangkat daerah
yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD,
Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Pasal 2

Lambang daerah meliputi:
- logo;
- bendera;
- bendera jabatan kepala daerah; dan
- himne.

Pasal 3

(1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas

daerah.

(2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan

sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Pasal 4

Lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan
daerah.

### Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Lambang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Pasal 6

(1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang

dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2
(dua) yang memuat logo daerah.

(2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang

menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat
daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan
tersebut.

(3) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai

persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
desain logo dan bendera daerah lain, partai politik,
organisasi kemasyarakatan, atau negara lain.

(4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai

persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
desain logo dan bendera organisasi terlarang atau
organisasi/perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

(1) Desain bendera jabatan kepala daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berbentuk segi empat
panjang, yang panjangnya 30 (tiga puluh) sentimeter dan
lebarnya 20 (dua puluh) sentimeter dan di tengah-
tengahnya terdapat gambar lambang negara dengan
warna dasar biru.

(2) Gambar lambang negara pada bendera jabatan kepala

daerah, untuk gubernur berwarna emas dengan
pinggiran berwarna emas dan untuk bupati/walikota
berwarna perak dengan pinggiran berwarna perak.

### Pasal 8 . . .

---

Pasal 8

(1) Himne daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf d berbentuk puisi atau syair yang isinya mengajak
masyarakat untuk membangun daerah, melestarikan
budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta mempertentangkan suku, agama, ras
dan antar golongan.

(3) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair
himne organisasi terlarang atau organisasi/
perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.

(4) Lagu daerah dapat ditetapkan menjadi himne daerah

dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(5) Puisi atau syair himne daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau
bahasa Indonesia.

(6) Dalam hal puisi atau syair himne daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) menggunakan
bahasa daerah, terjemahan dalam bahasa Indonesia
disertakan dalam penetapan peraturan daerah tentang
himne daerah.

Pasal 9

(1) Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi

pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antarprovinsi,
kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja
perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya
dan kantor kelurahan/desa atau nama lainnya, serta

sebagai . . .

---

sebagai lencana atau gambar dan/atau kelengkapan
busana.

(2) Logo daerah tidak digunakan pada pertemuan resmi

kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga dari
luar negeri.

(3) Logo daerah tidak digunakan pada dokumen perjanjian

yang akan ditandatangani oleh kepala daerah dengan
mitra kerja/badan/ lembaga dari luar negeri.

Pasal 10

(1) Bendera daerah dapat digunakan sebagai pendamping

bendera negara pada bangunan resmi pemerintahan
daerah, gapura, perbatasan antarprovinsi, kabupaten
dan kota, serta sebagai lencana atau gambar dan/atau
kelengkapan busana.

(2) Bendera daerah yang digunakan sebagai pendamping

bendera negara, ukurannya tidak boleh sama atau lebih
besar dari bendera negara.

(3) Bendera daerah dapat digunakan dan ditempatkan dalam

pertemuan resmi kepala daerah dengan mitra
kerja/badan/lembaga dari luar negeri.

(4) Penggunaan dan penempatan bendera daerah dalam

pertemuan resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sebagai pendamping bendera negara.

Pasal 11

(1) Bendera jabatan kepala daerah ditempatkan pada

kendaraan dinas/resmi kepala daerah di luar bagian
depan di tengah-tengah.

(2) Bendera jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digunakan hanya pada upacara hari-hari
besar kenegaraan di daerah dan upacara hari ulang
tahun daerah.

Pasal 12

(1) Himne daerah sebagai simbol seni budaya daerah dapat

diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya

pada . . .

---

pada upacara hari-hari besar kenegaraan di daerah dan
upacara hari ulang tahun daerah.

(2) Himne daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan

resmi kepala daerah dengan mitra kerja/badan/lembaga
dari luar negeri.

Pasal 13

(1) Logo daerah yang digunakan pada bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat
ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam
bangunan resmi pemerintahan daerah.

(2) Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi

pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada papan nama:
- kantor kepala daerah;
- kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis
Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua,
Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
- kantor satuan kerja perangkat daerah, kantor
kecamatan atau nama lain dan kantor kelurahan/desa
atau nama lain;
- rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik
pemerintah daerah.

(3) Penempatan logo daerah di bagian luar bangunan resmi

pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi

penempatan lambang negara.

(4) Penempatan logo daerah di bagian dalam bangunan

resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada:
- ruang kerja kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat
Papua, Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh,

Dewan . . .

---

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
- ruang kerja kepala satuan kerja perangkat daerah,
kantor kecamatan atau nama lain dan kantor
kelurahan/desa atau nama lain;
- ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
- ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan,
ruang guru, ruang tata usaha, ruang kelas, ruang
pertemuan/aula dan ruang tamu pada bangunan
sekolah/fasilitas pendidikan milik pemerintah daerah.

(5) Penempatan logo daerah di dalam gedung bangunan

resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan posisi
penempatan lambang negara.

Pasal 14

(1) Logo daerah dapat ditempatkan bersama-sama dengan

logo lembaga lain/badan usaha komersial pada ruang
terbuka dan/atau ruang tertutup.

(2) Penempatan logo lembaga lain/badan usaha komersial

tidak lebih tinggi dari posisi logo daerah.

Pasal 15

(1) Logo daerah yang digunakan pada kop surat satuan kerja

perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) ditempatkan di bagian paling atas posisi tengah
kertas.

(2) Logo daerah pada stempel satuan kerja perangkat daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan
pada surat-surat resmi satuan kerja perangkat daerah,
kantor kecamatan atau nama lainnya, kantor
kelurahan/desa atau nama lainnya dan ditempatkan di
sebelah kiri tandatangan pimpinan satuan kerja
perangkat daerah, kecamatan atau nama lainnya,
kelurahan/desa atau nama lainnya.

### Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) Logo daerah yang digunakan sebagai lencana atau

gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditempatkan pada dada
kiri atas atau kerah baju atau topi.

(2) Penempatan logo daerah sebagai lencana atau gambar

dan/atau kelengkapan busana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan
penempatan lencana lambang negara.

Pasal 17

(1) Bendera daerah yang digunakan pada bangunan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat
ditempatkan di bagian luar dan/atau di bagian dalam
bangunan resmi pemerintahan daerah.

(2) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan

resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan pada :
- kantor kepala daerah;
- rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(3) Penempatan bendera daerah di bagian luar bangunan

resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera
negara.

(4) Penempatan bendera daerah di bagian dalam bangunan

resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada:
- ruang tamu dan ruang kerja kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
- ruang rapat utama pada kantor kepala daerah;
- ruang kerja pimpinan dan ruang sidang Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Majelis Rakyat Papua,
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis
Permusyawaratan Ulama di Aceh, Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota di Aceh;

  • ruang . . .

---

- ruang tamu di rumah jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah;
- ruang kerja camat atau nama lain dan kepala desa
atau nama lain;
- ruang kepala sekolah/pimpinan lembaga pendidikan
pada bangunan sekolah/fasilitas pendidikan milik
pemerintah daerah.

(5) Penempatan bendera daerah di dalam gedung bangunan

resmi pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak lebih tinggi atau sejajar dengan bendera
negara.

(6) Dalam hal bendera daerah ditempatkan berdampingan

dengan bendera negara, bendera daerah diposisikan di
sebelah kanan.

Pasal 18

Bendera daerah tidak dikibarkan pada upacara
memperingati hari-hari besar kenegaraan di daerah, upacara
hari ulang tahun daerah, dan/atau upacara/apel bendera
lainnya.

Pasal 19

Bendera daerah yang digunakan pada gapura tanda batas
antarprovinsi, kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan lebih tinggi dari bendera
atau umbul-umbul badan usaha komersial.

Pasal 20

(1) Bendera daerah yang digunakan sebagai lencana atau

gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditempatkan pada
dada kiri atas atau kerah baju atau topi.

(2) Penempatan bendera daerah sebagai lencana atau

gambar dan/atau kelengkapan busana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak lebih tinggi atau sejajar dari
lencana lambang negara.

## BAB VI . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 21

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penggunaan

dan penempatan, serta sosialisasi lambang daerah
provinsi, kabupaten/kota.

(2) Gubernur membantu Menteri dalam pembinaan terhadap

penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang
daerah kabupaten/kota.

(3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaporkan kepada Menteri.

(4) Pedoman pembinaan terhadap penggunaan dan

penempatan, serta sosialisasi lambang daerah ditetapkan
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

(5) Penggunaan dan penempatan, serta sosialisasi lambang

daerah kabupaten/kota dilaporkan oleh bupati/walikota
kepada Menteri melalui Gubernur.

Pasal 22

(1) Daerah yang belum memiliki logo dan bendera dapat

menyusun logo dan bendera daerah.

(2) Daerah yang telah memiliki lambang daerah tetap dapat

menggunakan lambang daerah yang telah ada sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2007

,

---