Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN

PP No. 77 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.

Pasal 2

Kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima
menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

---

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran Peraturan Presiden ini.

(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan
Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi
Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 4

Bagi pegawai negeri yang pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan
penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini
diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.

(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan

Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang
bersangkutan.

Pasal 7

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden ini tidak

diberikan kepada :
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
diperbantukan/ dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun;
- Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang
tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.

(2) Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan

Pembangunan.

Pasal 8

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

---

Pasal 9

Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

---

LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR : 77 TAHUN 2010

TANGGAL : 15 Desember 2010

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS

KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

TUNJANGAN KINERJA PER

NOMOR KELAS JABATAN KELAS JABATAN

(Rp.)

1 18 25.739.000
2 17 19.360.000
3 16 14.131.000
4 15 10.315.000
5 14 7.529.000
6 13 6.023.000
7 12 4.819.000
8 11 3.855.000
9 10 3.352.000
10 9 2.915.000
11 8 2.535.000
12 7 2.304.000
13 6 2.095.000
14 5 1.904.000
15 4 1.814.000
16 3 1.727.000
17 2 1.645.000
18 1 1.563.000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO