Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pengerukan Indonesia yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 1995-09-13
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp58.698.972.481,05
(lima puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh
delapan juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu empat
ratus delapan puluh satu rupiah dan lima sen).
(2) Penambahan . . .
---
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik negara pada Kementerian Perhubungan berupa 5
(lima) unit kapal split barge hasil pelaksanaan proyek yang
pengadaannya berasal dari dana pinjaman Exim Bank of
USA dengan Credit Aggrement Nomor AP.066945 tanggal
13 September 1995 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2006, dengan rincian sebagai
berikut:
- Kapal Split Barge Cempaka dengan nilai
Rp10.999.526.110,24 (sepuluh miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh
enam ribu seratus sepuluh rupiah dan dua puluh
empat sen);
- Kapal Split Barge Teratai dengan nilai
Rp10.999.526.110,24 (sepuluh miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh
enam ribu seratus sepuluh rupiah dan dua puluh
empat sen);
- Kapal Split Barge Seroja dengan nilai
Rp10.999.526.110,23 (sepuluh miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh
enam ribu seratus sepuluh rupiah dan dua puluh tiga
sen);
- Kapal Split Barge Melati dengan nilai
Rp12.940.622.104,12 (dua belas miliar sembilan ratus
empat puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu
seratus empat rupiah dan dua belas sen); dan
- Kapal Split Barge Seruni dengan nilai
Rp12.759.772.046,22 (dua belas miliar tujuh ratus lima
puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu
empat puluh enam rupiah dan dua puluh dua sen).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
