Langsung ke konten

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN

PP No. 77 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan
Navigasi Penerbangan Indonesia yang selanjutnya disebut Perum
adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan navigasi
penerbangan di Indonesia serta tidak berorientasi mencari
keuntungan, berbentuk Badan Usaha Milik Negara yang seluruh
modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan
dan tidak terbagi atas saham sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.176

1. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya
mencapai maksud dan tujuan Perum.
1. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas
untuk menilai Perum dengan cara membandingkan antara keadaan
yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam
bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
1. Pembubaran adalah pengakhiran Perum yang ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
1. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk
mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perum dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
1. Menteri Teknis adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
penerbangan untuk melakukan pembinaan, penilaian, dan evaluasi
kinerja teknis dan operasional Perum dalam rangka kelancaran
operasional dan keselamatan penerbangan.
1. Direksi adalah organ Perum yang bertanggung jawab atas Pengurusan
Perum untuk kepentingan dan tujuan Perum serta mewakili Perum
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
1. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam
menjalankan kegiatan Pengurusan Perum.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan Perusahaan Umum

(Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
Indonesia untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan
nasional.

(2) Dengan didirikannya Perusahaan Umum (Perum) Lembaga

Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
- penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan nasional oleh
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan beralih menjadi kewajiban Perum;
- kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II serta Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 4

Kementerian Perhubungan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pelayanan navigasi dialihkan kepada Perum
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;

- Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura II serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dapat
dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian; dan

- karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang bertugas
pada unit penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dapat
dialihkan menjadi karyawan Perum yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.

(3) Pengalihan penyelenggaraan pelayanan navigasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri Teknis secara
bertahap sebagai berikut:

- Pengalihan pengelolaan pusat pelayanan navigasi penerbangan
wilayah barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi
penerbangan wilayah timur (Makassar) dilakukan dalam waktu
paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.

- Pengalihan pengelolaan unit penyelenggaraan pelayanan navigasi
penerbangan yang dikelola Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa
Pura II, selain pusat pelayanan navigasi penerbangan wilayah
barat (Jakarta) dan pusat pelayanan navigasi penerbangan
wilayah timur (Makassar), dilakukan dalam waktu paling lambat
1 (satu) tahun setelah Perum berdiri.

- Pengalihan pengelolaan unit yang terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan navigasi penerbangan yang dikelola oleh Bandar Udara
Unit Pelaksana Teknis dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah Perum berdiri.

Pasal 3

(1) Perum berkewajiban menyelenggarakan dan memberikan pelayanan

navigasi penerbangan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang
diatur dengan Peraturan Menteri Teknis.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.176

(2) Untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan dan pelayanan navigasi

penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum:

  • memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure);

- mengadakan, mengoperasikan, dan memelihara keandalan
fasilitas navigasi penerbangan sesuai standar;

- mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki
lisensi atau sertifikat kompetensi; dan

- memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan
kualitas pelayanan;

(3) Jenis pelayanan navigasi penerbangan yang menjadi kewajiban Perum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  • Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS);

- Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical
Telecommunication Services/COM);

- Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information
Services/AIS);

- Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical
Meteorological Services/MET); dan

- Pelayanan Informasi Pencarian dan Pertolongan (Search And
Rescue/SAR).

(4) Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf d dilakukan berkoordinasi dengan badan yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

(5) Perum dapat membentuk wilayah pelayanan berdasarkan persetujuan

tertulis Menteri Teknis, baik di dalam maupun di luar wilayah
Republik Indonesia.

(6) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan

persetujuan Menteri Teknis, Perum dapat memberikan pelayanan lain
yang terkait dengan pelayanan navigasi penerbangan.

Pasal 4

(1) Perum menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan dengan

ketentuan:

  • mengutamakan keselamatan penerbangan;
  • tidak berorientasi kepada keuntungan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 6

  • secara finansial dapat mandiri; dan

- biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya
investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.

(2) Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Perum memberikan laporan triwulanan, laporan semesteran, dan

laporan tahunan serta laporan lain yang sewaktu-waktu diminta
mengenai penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Teknis.

(4) Perum memberikan laporan tahunan audited mengenai pelaksanaan

kegiatan kepada Menteri Teknis.

Pasal 5

(1) Perum berhak mendapatkan biaya pelayanan jasa navigasi

penerbangan atas pelayanan navigasi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 3 ayat (3).

(2) Biaya jasa pelayanan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan oleh Menteri Teknis dengan mempertimbangkan tingkat
pelayanan navigasi yang diberikan.

(3) Seluruh biaya pelayanan jasa navigasi dipergunakan untuk biaya

investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).

Pasal 6

(1) Dalam rangka memenuhi standar pelayanan navigasi yang andal

untuk keselamatan penerbangan dan penyesuaian biaya pelayanan
navigasi penerbangan, Perum menyusun rancangan rencana investasi
jangka panjang (5 tahun) dan rancangan rencana investasi tahunan di
bidang pelayanan navigasi penerbangan.

(2) Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Teknis.

(3) Rancangan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang dan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(4) Menteri Teknis melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan

investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 7

(1) Menteri Teknis melakukan pembinaan kenavigasian Perum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.176

(2) Pembinaan kenavigasian Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menetapkan kebijakan peningkatan pelayanan
kenavigasian Perum.

Pasal 8

(1) Dalam rangka menjamin penyelenggaraan pelayanan navigasi

penerbangan yang andal sebagai wujud pertanggungjawaban Perum
kepada Menteri Teknis, maka Menteri Teknis berwenang:
- mengatur persyaratan tertentu bagi calon anggota Direksi dan
Dewan Pengawas terkait dengan kemampuan penyelenggaraan
pelayanan navigasi, termasuk persyaratan untuk calon pelaksana
tugas anggota Direksi dari pihak selain anggota Direksi yang ada,
mantan anggota Direksi atau Dewan Pengawas pada saat terjadi
kekosongan;
- melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota
Direksi dan Dewan Pengawas yang diajukan oleh Menteri untuk
memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta menyampaikan secara tertulis kepada Menteri
untuk ditetapkan;
- meminta penggantian anggota Direksi dan Dewan Pengawas
dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kenavigasian
dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan/atau tidak dapat melaksanakan
tugas penyelenggaraan pelayanan navigasi dengan baik;
- mengusulkan jumlah dan pembagian tugas serta kewenangan
anggota Direksi.

(2) Penetapan persyaratan, pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan,

serta pengusulan pergantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjadi dasar dalam menetapkan anggota Direksi dan Dewan
Pengawas Perum dengan tidak mengesampingkan ketentuan di bidang
Badan Usaha Milik Negara.

(3) Dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan teknis, Menteri Teknis

memberikan masukan dalam pembahasan laporan keuangan audited
sebelum disahkan oleh Menteri.

Pasal 9

Pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas Perum dilakukan berdasarkan
hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Menteri Teknis.

Pasal 10

Laba bersih Perum tidak dibagikan untuk dividen, namun digunakan
untuk peningkatan pelayanan kenavigasian.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 8

Pasal 11

(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga

Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau
disebut Perum LPPNPI.

(2) Perum berkedudukan di Jakarta.

(3) Perum dapat membentuk perwakilan di tempat lain, baik di dalam

maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.

Bagian Kedua

Jangka Waktu

Pasal 12

Perum ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Bagian Ketiga

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Pelayanan

Pasal 13

(1) Maksud dan tujuan Perum ialah melaksanakan penyediaan jasa

pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku
untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup
nasional dan internasional.

(2) Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perum melakukan kegiatan:

- Pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic Services/ATS) yang
terdiri atas:

1. Pelayanan pemanduan Ialu lintas penerbangan (Air Traffic
Control Service);

1. Pelayanan informasi penerbangan (Flight Information Service);
dan

1. Pelayanan kesiagaan (Alerting Service).

- Pelayanan telekomunikasi penerbangan (Aeronautical
Telecommunication/COM) yang terdiri atas:

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.176

1. Pelayanan aeronautika tetap (Aeronautical Fixed Service-AFS);
1. Pelayanan aeronautika bergerak (Aeronautical Mobile Services-
AMS); dan
1. Pelayanan radio navigasi aeronautika (Aeronautical Radio
Navigation Service/ARNS).
- Pelayanan informasi aeronautika (Aeronautical Information
Services/AIS) terdiri dari:
1. Pelayanan informasi aeronautika dan peta penerbangan;
1. Penerbitan dan penyebarluasan Notam (notice to airmen); dan
1. Pelayanan informasi aeronautika bandar udara.
- Pelayanan informasi meteorologi penerbangan (Aeronautical
Meteorological Services/MET); dan
- Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (Search And
Rescue/SAR).

(3) Perum melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka mendukung

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki dan dikuasai.
Bagian Keempat
Modal

Pasal 14

(1) Modal Perum merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak

terbagi atas saham.

(2) Besarnya modal Perum pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai

berlaku sebesar Rp97.952.690.300,00 (sembilan puluh tujuh miliar
sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu
tiga ratus rupiah) berasal dari pengalihan barang milik negara pada
Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 dan
2011 dengan perincian:
- peralatan navigasi pada Bandar Udara Iskandar di Pangkalan
Bun, Kalimantan Tengah berupa antena pemancar dan penerima
MF, alat komunikasi navigasi Instrument Landing System, alat
komunikasi navigasi, fasilitas komunikasi penerbangan dan
fasilitas navigasi dan pengamatan penerbangan sebesar
Rp22.441.164.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus empat
puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
- peralatan navigasi pada Bandar Udara Juwata di Tarakan,
Kalimantan Timur berupa unit Transceiver Very High Frequency

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 10

Stationery dan Secondary Surveilance Radar sebesar
Rp22.457.185.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus lima
puluh tujuh juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
- peralatan navigasi pada Bandar Udara Sentani di Jayapura,
Papua berupa alat penerima MF + AF, unit Transceiver Ultra High
Frequency Portable, unit Transceiver Very High Frequency Portable,
Doopler Very High Frequency Omnidirectional Range, alat
komunikasi navigasi dan Voice Switching Communication System
sebesar Rp48.658.401.000,00 (empat puluh delapan miliar enam
ratus lima puluh delapan juta empat ratus satu ribu rupiah).
- peralatan navigasi pada Bandar Udara Dewadaru di Karimun
Jawa, Jawa Tengah berupa Doopler Very High Frequency
Omnidirectional Range sebesar Rp4.395.940.300,00 (empat miliar
tiga ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus empat puluh
ribu tiga ratus rupiah).

(3) Setiap penambahan penyertaan modal negara dalam Perum yang

berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.

(4) Setiap penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari

kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Pengurusan Perum
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 15

Pengurusan Perum dilakukan oleh Direksi.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh

Menteri.

(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri meminta

masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 17

(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi ditetapkan oleh

Menteri.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.176

Pasal 18

(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi adalah

calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang
dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk
dan/atau ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi

pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota
Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama
masa jabatannya.

(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan

kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi
yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

Pasal 19

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang

perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau
Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau
orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang

dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan
yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang
tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perum.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon
anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perum.

(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal karena hukum terhitung
sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas
mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 20

(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan

kebutuhan.

(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang

anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 12

Pasal 21

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 22

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, diatur

ketentuan:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus
mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan
tersebut;

- selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum
mengisi jabatan anggota Direksi yang kosong sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah
seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk
pihak lain untuk sementara menjalankan tugas anggota Direksi
yang kosong tersebut sebagai pelaksana tugas anggota Direksi
dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;

- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan
karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat
anggota Direksi baru, anggota Direksi yang berakhir masa jabatan
tersebut dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi untuk sementara menjalankan tugas anggota
Direksi yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan
yang sama sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang
definitif; dan

- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang
masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas
yang sama dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak
termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong, diatur ketentuan sebagai

berikut:

- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus
mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan
tersebut;

- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengisi
jabatan Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf
a, untuk sementara Perum diurus oleh Dewan Pengawas atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.176

pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang
sama;

- dalam rangka melaksanakan pengurusan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya
secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih
diantara mereka untuk melakukan pengurusan Perum;

- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya
masa jabatan dan Menteri belum mengangkat penggantinya,
semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya
tersebut dapat diangkat oleh Dewan Pengawas atau Menteri
untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas
anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang
sama; dan

- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas
memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama
dengan anggota Direksi yang kosong tersebut, tidak termasuk
santunan purna jabatan.

Pasal 23

(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya

dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan
tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus

diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal
surat diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal surat diterima Menteri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi
tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga

puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota
Direksi yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan sendirinya
pada hari ke 30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima oleh Menteri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 14

Pasal 24

(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota

Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau
hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga, baik
menurut garis lurus maupun garis ke samping.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Menteri berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.

Pasal 25

(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:

- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
- anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas pada Badan
Usaha Milik Negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau
lembaga pemerintah pusat atau daerah;
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/ atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir
terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang diarang untuk

dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan
harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai
anggota Direksi.

(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya

semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai
anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 26

(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon

anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,

calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi
anggota Direksi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.176

(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik, calon

anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi
terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik,
calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon
wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 27

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya

berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan
alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota
Direksi yang bersangkutan:
- tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam
kontrak manajemen;
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perum dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan
yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha
Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perum, Direksi dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai
tepat oleh Menteri.

(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan
secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan

secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 16

anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah melakukan

pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana
pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi

yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 28

(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk

tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan
pengunduran diri.

(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa jabatannya

berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap bertanggung
jawab terhadap tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Pasal 29

Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara
waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perum, melalaikan
kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perum, dengan
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian sementara
anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan
keputusan Dewan Pengawas;
- pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a harus
diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai
alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan
kepada Menteri dan Direksi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

17 2012, No.176

- pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal
ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut;
- anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang
menjalankan Pengurusan Perum dan mewakili Perum baik di dalam
maupun di luar pengadilan;
- dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada huruf d, Menteri harus
memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian
sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri; dan/atau
- dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud
pada huruf e telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil
keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf 2
Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi

Pasal 30

Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan
Pengurusan Perum untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perum serta mewakili Perum baik di dalam maupun di luar
Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar, dan/atau peraturan Menteri.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Direksi berwenang untuk:
- menetapkan kebijakan Pengurusan Perum;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau
beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas
nama Direksi atau mewakili Perum di dalam dan di luar pengadilan;
- mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau
beberapa orang pekerja Perum baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perum di dalam dan di
luar pengadilan;
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perum termasuk
penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain
bagi pekerja Perum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan
hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 18

yang ditetapkan peraturan perundang-undangan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;

- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perum berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan Perum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

  • mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perum; dan

- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai
Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perum, mengikat Perum dengan
pihak lain dan atau pihak lain dengan Perum, serta mewakili Perum di
dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian,
dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/ atau
peraturan Menteri yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30,
Direksi wajib untuk:

- mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan
Perum sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;

- menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan serta perubahannya, dan
menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk
mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;

- memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka
Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

  • membuat risalah rapat Direksi;

- membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban
Pengurusan Perum dan dokumen keuangan sesuai dengan Undang-
undang tentang Dokumen Perusahaan;

- menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;

- menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada
Menteri untuk disetujui dan disahkan;

  • memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;

- memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi,
laporan tahunan, dokumen keuangan Perum, dan dokumen lain;

www.djpp.depkumham.go.id

---

19 2012, No.176

- menyimpan di tempat kedudukan Perum, risalah rapat Dewan
Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen
keuangan, dan dokumen lain;
- menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama
fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
- memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh
Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
- menyiapkan susunan organisasi Perum lengkap dengan perincian dan
tugasnya;
- memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang
diminta anggota Dewan Pengawas dan Menteri;
- menyusun dan menetapkan blue print organisasi Perum; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga,

pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas,
kewajiban, dan pencapaian tujuan Perum.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib mematuhi

Anggaran Dasar Perum dan ketentuan peraturan perundang
undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
serta kewajaran.

(3) Dalam mengurus Perum, Direksi melaksanakan petunjuk yang

diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar
ini.

Pasal 34

(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung

jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas

kerugian Perum apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perum.

(3) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 20

- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perum;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan
kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau
berlanjutnya kerugian tersebut.

(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar yang

diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang
bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat
Direksi.

Pasal 35

(1) Perbuatan Direksi di bawah ini wajib mendapat persetujuan tertulis

dari Dewan Pengawas untuk:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka
pendek;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain
berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset,
Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/ BOwT),
Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO), dan kerjasama
lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri;
- menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau
jangka panjang, kecuali pinjaman (utang atau piutang) yang
timbul karena transaksi bisnis, dan pinjaman yang diberikan
kepada anak perusahaan dengan ketentuan pinjaman kepada
anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan
barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang
lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5
(lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.

(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada
Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

21 2012, No.176

(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal

diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus
memberikan keputusan.

(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau

dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta
penjelasan dan/atau dokumen tambahan dimaksud dari Direksi
dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal

diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas memberikan
keputusan.

Pasal 36

(1) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah

mendapat persetujuan tertulis dari Menteri untuk:

- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka
menengah atau jangka panjang;

  • melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
  • mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;

- melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/ atau
perusahaan patungan;

- melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau
perusahaan patungan;

  • mengikat Perum sebagai penjamin (borg atau avalist);

- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain
berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset,
Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT),
Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate /BTO) dan kerjasama
lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;

  • tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;

- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap Perum, kecuali
aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku
dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;

  • menetapkan blue print organisasi Perum;
  • menetapkan dan mengubah logo Perum;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 22

- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan baik
yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perum
yang dapat berdampak bagi Perum;
- pembebanan biaya Perum yang bersifat tetap dan rutin untuk
yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan
langsung maupun tidak langsung dengan Perum; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perum untuk menjadi calon anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada perusahaan patungan
dan/atau anak perusahaan yang memberikan kontribusi
signifikan kepada Perum dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.

(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara
tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.

(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai
dokumen yang diperlukan.

(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal

diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.

(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau

dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta
penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari Direksi
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dan

tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat
menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan
Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis
dari Dewan Pengawas.

(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal

diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus
memberikan tanggapan tertulis.

www.djpp.depkumham.go.id

---

23 2012, No.176

(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal

diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak
memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan
kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas.

Pasal 37

(1) Berdasarkan usulan Dewan Pengawas, Menteri dapat menetapkan

Direksi melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan

atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada
Dewan Pengawas.

(3) Apabila diperlukan demi mengamankan Perum, Menteri dapat

menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.

Pasal 38

(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30, apabila tidak ditetapkan lain oleh Direksi, maka Direktur

Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perum, dengan ketentuan semua tindakan Direktur
Utama tersebut telah disetujui oleh Rapat Direksi.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab

apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah
seorang Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama berwenang
bertindak atas nama Direksi.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka salah

seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi
yang ada berwenang bertindak atas nama Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling lama menjabat
sebagai anggota Direksi berwenang bertindak atas nama Direksi.

(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota

Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia yang berwenang
bertindak atas nama Direksi.

Pasal 39

Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau
kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan
memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 24

Pasal 40

(1) Pembagian tugas dan kewenangan setiap anggota Direksi ditetapkan

oleh Menteri.

(2) Menteri dapat melimpahkan kewenangan mengenai pembagian tugas

dan kewenangan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Dewan Pengawas.

Paragraf 3
Rapat Direksi

Pasal 41

(1) Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

(2) Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi sepanjang

seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang

ditandatangani oleh Ketua rapat Direksi dan seluruh anggota Direksi
yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan,
termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.

(4) Salinan risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disampaikan kepada Dewan Pengawas untuk diketahui.

Pasal 42

(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu oleh

seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari
seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan
menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perum, di tempat

kegiatan usaha Perum, atau di tempat lain di wilayah negara Republik
Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi

yang berhak mewakili Perum dan disampaikan dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang
lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal
panggilan dan tanggal rapat.

(4) Dalam surat panggilan rapat harus dicantumkan acara, tanggal,

waktu, dan tempat rapat.

(5) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang

mengikat apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
anggota Direksi atau wakilnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

25 2012, No.176

(6) Dalam hal Rapat Direksi dilaksanakan tanpa panggilan rapat secara

tertulis, rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota Direksi atau
wakilnya.

(7) Dalam mata acara lain-lain, rapat Direksi tidak berhak mengambil

keputusan kecuali semua anggota Direksi atau wakilnya yang sah
hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi mata acara lain-lain.

Pasal 43

(1) Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya oleh

anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang diberikan
khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota

Direksi lainnya.

Pasal 44

(1) Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama.

(2) Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, rapat

Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusus ditunjuk oleh
Direktur Utama.

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan, salah

seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Direksi
yang ada berwenang untuk memimpin rapat Direksi.

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

dilakukan, anggota Direksi yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi yang memimpin rapat Direksi.

(5) Dalam hal anggota Direksi yang paling lama menjabat sebagai anggota

Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang dari anggota Direksi
tersebut yang tertua dalam usia berwenang memimpin rapat Direksi.

Pasal 45

(1) Keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan musyawarah untuk

mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah untuk

mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan

tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi yang diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama

banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat
ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 26

(5) Dalam hal usulan lebih dari dua alternatif dan hasil pemungutan

suara belum mendapatkan satu alternatif dengan suara lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, dilakukan
pemilihan ulang terhadap dua usulan yang memperoleh suara
terbanyak sehingga salah satu usulan memperoleh suara lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

(6) Suara blanko atau abstain dianggap setuju terhadap usul yang

diajukan dalam Rapat.

(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam

menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.

Paragraf 4

Benturan Kepentingan Anggota Direksi

Pasal 46

(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perum apabila:

- terjadi perkara di depan pengadilan antara Perum dengan anggota
Direksi yang bersangkutan; dan/atau

- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan Perum.

(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum

diwakili oleh salah seorang Direktur yang ditunjuk dari dan oleh
anggota Direksi selain anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua anggota Direksi,

Perum diwakili oleh Dewan Pengawas atau oleh seseorang yang
ditunjuk oleh Dewan Pengawas.

(4) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan

tidak ada Dewan Pengawas, Menteri mengangkat seorang atau lebih
untuk mewakili Perum.

(5) Dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Pengawas mempunyai

benturan kepentingan dengan Perum, Menteri menunjuk pihak lain
untuk mewakili Perum.

Bagian Keenam
Pengawasan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

Pasal 47

Pengawasan Perum dilakukan oleh Dewan Pengawas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

27 2012, No.176

Pasal 48

(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas

dilakukan oleh Menteri.

(2) Anggota Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang Ketua yang

dijabat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, 4 (empat) orang
anggota yang terdiri dari 1 (satu) orang anggota yang menangani
kenavigasian dibawah Menteri Teknis, 1 (satu) orang anggota dibawah
Menteri, dan 1 (satu) orang anggota di bawah Menteri Keuangan serta
1 (satu) orang tenaga ahli di bidang penerbangan.

(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur unsur

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tetap
memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 49

(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang

perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan
tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau
Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah
menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau
orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara.

(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang

dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang
perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah
manajemen Perum yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha
Perum, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon
anggota Dewan Pengawas dan surat tersebut disimpan oleh Perum.

(4) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas yang tidak memenuhi

persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal karena hukum
sejak tanggal anggota Dewan Pengawas lainnya atau Direksi
mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.

Pasal 50

Jumlah anggota Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 5 (lima) orang,
seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 28

Pasal 51

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun

dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya

dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 52

(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas,

diatur ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan sudah harus
mengangkat anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan
jabatan tersebut;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas
disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum
mengangkat anggota Dewan Pengawas baru, anggota Dewan
Pengawas yang berakhir masa jabatan tersebut dapat diangkat
oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas
untuk sementara menjalankan tugas anggota Dewan Pengawas
yang kosong tersebut dengan kewajiban dan kewenangan yang
sama sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas yang
definitif; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada huruf b diberikan honorarium dan tunjangan
atau fasilitas yang sama dengan anggota Dewan Pengawas yang
kosong tersebut, tidak termasuk santunan purna jabatan.

(2) Dalam hal jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas kosong, diatur

ketentuan:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal terjadi kekosongan sudah harus mengangkat
anggota Dewan Pengawas untuk mengisi kekosongan tersebut;
- selama jabatan Dewan Pengawas kosong dan Menteri belum
mengisi jabatan Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Menteri mengangkat seorang atau
beberapa orang sebagai pelaksana tugas anggota Dewan
Pengawas untuk sementara melaksanakan tugas Dewan
Pengawas dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
- dalam hal seluruh jabatan Dewan Pengawas kosong karena
berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat
penggantinya, semua anggota Dewan Pengawas yang telah
berakhir masa jabatannya tersebut dapat diangkat oleh Menteri

www.djpp.depkumham.go.id

---

29 2012, No.176

sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas untuk
menjalankan pekerjaannya sebagai anggota Dewan Pengawas
dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan huruf c memperoleh honorarium dan
tunjangan dan/atau fasilitas sebagai anggota Dewan Pengawas,
tidak termasuk santunan purna jabatan.

Pasal 53

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan diri dari

jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Menteri
dan tembusan kepada anggota Dewan Pengawas lainnya dan Direksi.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus

diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
efektif pengunduran diri.

(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal
surat diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal surat diterima Menteri.

(4) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Dewan
Pengawas tersebut berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.

(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai dengan 30 (tiga

puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota
Dewan Pengawas yang mengundurkan diri tersebut berhenti dengan
sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat
pengunduran diri diterima oleh Menteri.

Pasal 54

(1) Antar anggota Dewan Pengawas dan antara anggota Dewan Pengawas

dengan anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah
atau hubungan karena perkawinan sampai dengan derajat ketiga,
baik menurut garis lurus maupun garis ke samping.

(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Menteri berwenang memberhentikan salah seorang diantara mereka.

Pasal 55

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap

sebagai:
- anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan
usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 30

- jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

(2) Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.

(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk

dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas,
yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama
tersebut paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari

jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir dengan lewatnya 30 (tiga
puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 56

(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik,

calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon
wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif,

calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah,
dan/atau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi
anggota Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus partai politik,

calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon
wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah,
yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Dewan
Pengawas terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik,
calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon
wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

Pasal 57

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum masa

jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan
menyebutkan alasannya.

(2) Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada
kenyataannya, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

www.djpp.depkumham.go.id

---

31 2012, No.176

- tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan Anggaran Dasar;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perum dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan
yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
- mengundurkan diri.

(3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Pengawas dapat
diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai
tepat oleh Menteri demi kepentingan dan tujuan Perum.

(4) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Dewan
Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dan ayat (3) diambil
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan

secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan telah

melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak keberatan atas
rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, ketentuan
mengenai waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah
terpenuhi.

(8) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

masih dalam proses, anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 58

(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:

  • meninggal dunia;
  • masa jabatannya berakhir;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 32

  • diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau

- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan
Pengawas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk

tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan
pengunduran diri.

(3) Anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum atau setelah masa

jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia tetap
bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima
pertanggungjawabannya oleh Menteri.

Paragraf 2

Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Dewan Pengawas

Pasal 59

Dewan Pengawas bertugas:

- melakukan Pengawasan terhadap kebijakan Pengurusan dan jalannya
Pengurusan pada umumnya baik mengenai Perum maupun usaha
Perum yang dilakukan oleh Direksi; dan

- memberikan nasihat kepada Direksi termasuk Pengawasan terhadap
pelaksanaan Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan, Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan
peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Perum sesuai
dengan maksud dan tujuan Perum.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
Dewan Pengawas berwenang untuk:

- melihat buku, surat serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk
keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga, dan memeriksa
kekayaan Perum;

- memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh
Perum;

- meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai
segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Perum;
- mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan
dijalankan oleh Direksi;

- meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan
sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas;

www.djpp.depkumham.go.id

---

33 2012, No.176

- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Dewan Pengawas, jika
dianggap perlu;

- memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini;

- membentuk komite lain selain komite audit, jika dianggap perlu
dengan memperhatikan kemampuan Perum;

- menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu
tertentu atas beban Perum, jika dianggap perlu.

Pasal 61

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59,
Dewan Pengawas wajib untuk:

- memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan Pengurusan
Perum;

- meneliti dan menelaah serta menandatangani Rencana Jangka
Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang
disiapkan Direksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini;

- memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai Rencana
Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

- mengikuti perkembangan kegiatan Perum, memberikan pendapat dan
saran kepada Menteri mengenai setiap masalah yang dianggap penting
bagi Pengurusan Perum;

- melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi gejala
menurunnya kinerja Perum;

- meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang
disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan;

- memberikan penjelasan, pendapat, dan saran kepada Menteri
mengenai laporan tahunan, apabila diminta;

- menyusun program kerja tahunan dan dimasukkan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;

  • membentuk komite audit;
  • mengusulkan auditor eksternal kepada Menteri;
  • membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;

- memberikan laporan tentang tugas Pengawasan yang telah dilakukan
selama tahun buku yang baru lampau kepada Menteri; dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 34

- melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas Pengawasan
dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundangundangan, Anggaran Dasar, dan/atau
keputusan Menteri.

Pasal 62

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Pengawas wajib

mematuhi Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-
undangan serta wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan
kewajaran.

(2) Dalam mengawasi Perum, Dewan Pengawas melaksanakan petunjuk

yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.

Pasal 63

(1) Setiap anggota Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik, penuh

kehati-hatian, dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk
kepentingan dan usaha Perum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Setiap anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara

pribadi atas kerugian Perum apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perum.

(3) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan

Pengawas atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan
Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas tidak bertanggungjawab atas kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan
bahwa:
- telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-
hatian untuk kepentingan Perum dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perum;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang
mengakibatkan kerugian; dan
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Pasal 64

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas
dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas atas beban Perum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

35 2012, No.176

Pasal 65

Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya
dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka
waktu tertentu atas beban Perum.

Pasal 66

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan
Pengawas dibebankan kepada Perum dan secara jelas dimuat dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Paragraf 3

Rapat Dewan Pengawas

Pasal 67

(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat Dewan

Pengawas.

(2) Keputusan Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Dewan

Pengawas sepanjang seluruh anggota Dewan Pengawas setuju tentang
cara dan materi yang diputuskan.

(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang

ditandatangani oleh Ketua rapat Dewan Pengawas dan seluruh
anggota Dewan Pengawas yang hadir, yang berisi hal-hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan
anggota Dewan Pengawas jika ada.

(4) Asli risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan

kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara.

Pasal 68

(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam

setiap bulan dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat
mengundang Direksi.

(2) Selain Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Pengawas

dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh
Ketua Dewan Pengawas, diusulkan oleh paling sedikit 1/3 (satu per
tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas, atau atas permintaan
tertulis dari Menteri, dengan menyebutkan hal-hal yang akan
dibicarakan.

(3) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perum, di

tempat kegiatan usaha Perum, atau di tempat lain di wilayah negara
Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 36

Pasal 69

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis oleh Ketua

Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk
oleh Ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang
lebih singkat jika dalam keadaan mendesak, tidak termasuk tanggal
panggilan dan tanggal rapat.

(2) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal,

waktu, dan tempat rapat.

(3) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir dalam
rapat.

(4) Rapat Dewan Pengawas adalah sah dan berhak mengambil keputusan

yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah anggota Dewan Pengawas atau wakilnya.

(5) Dalam hal rapat Dewan Pengawas dilaksanakan tanpa panggilan rapat

secara tertulis, rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh seluruh anggota
Dewan Pengawas atau wakilnya.

(6) Dalam mata acara lain-lain, rapat Dewan Pengawas tidak berhak

mengambil keputusan kecuali semua anggota Dewan Pengawas atau
wakilnya yang sah hadir dan menyetujui agenda rapat yang menjadi
mata acara lain-lain.

Pasal 70

(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat hanya

oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan kuasa tertulis
yang diberikan khusus untuk keperluan itu.

(2) Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili seorang

anggota Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 71

(1) Rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas.

(2) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau berhalangan,

rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang anggota Dewan
Pengawas yang khusus ditunjuk oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas tidak melakukan penunjukkan,

salah seorang anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh dan
diantara anggota Dewan Pengawas yang ada, berwenang untuk
memimpin rapat Dewan Pengawas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

37 2012, No.176

(4) Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

dilakukan, anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat
sebagai anggota Dewan Pengawas yang memimpin rapat Dewan
Pengawas.

(5) Dalam hal anggota Dewan Pengawas yang paling lama menjabat

sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang dari anggota Dewan Pengawas tersebut yang tertua dalam
usia berwenang memimpin rapat Dewan Pengawas.

Pasal 72

(1) Keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil dengan

musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal keputusan tidak dapat diambil dengan musyawarah

mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak biasa.

(3) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk mengeluarkan 1 (satu)

suara ditambah 1 (satu) suara untuk anggota Dewan Pengawas yang
diwakilinya.

(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama

banyaknya, keputusan rapat adalah yang sesuai dengan pendapat
ketua rapat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).

(5) Suara blanko atau abstain dianggap menyetujui usul yang diajukan

dalam rapat.

(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam

menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat.
Bagian Ketujuh
Rencana Jangka Panjang

Pasal 73

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang yang

merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan
Perum yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani

bersama oleh Direksi dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada
Menteri untuk disahkan menjadi Rencana Jangka Panjang.

Pasal 74

Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2)
paling sedikit memuat:
- evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
- posisi Perum pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 38

  • asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;

- penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja
Rencana Jangka Panjang; dan

  • kebijakan pengembangan usaha Perum.

Bagian Kedelapan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

Pasal 75

(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan dari Rencana Jangka
Panjang.

(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan
Dewan Pengawas diajukan kepada Menteri paling lama 60 (enam
puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh
pengesahan.

(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum

disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi
ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.

(5) Apabila Perum dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut,

kewenangan Menteri untuk mengesahkan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikuasakan kepada Dewan Pengawas.

Pasal 76

(1) Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang

telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3)
dilakukan oleh Menteri.

(2) Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah

ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan oleh
Direksi kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.

(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah

harus diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya usulan perubahan dari Direksi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

39 2012, No.176

(4) Dalam hal rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran

Perusahaan belum disahkan oleh Menteri dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan perubahan Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk
dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan telah

dilimpahkan kepada Dewan Pengawas, kewenangan persetujuan
perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh
Dewan Pengawas.

Pasal 77

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 75 paling sedikit memuat:

- misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perum, dan program
kerja/kegiatan;
- anggaran Perum yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/
kegiatan;
- proyeksi keuangan Perum dan anak perusahaannya;
- program kerja Dewan Pengawas; dan
- hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Bagian Kesembilan
Pelaporan

Pasal 78

(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

laporan triwulanan dan laporan tahunan.

(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi

sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada
Dewan Pengawas dan/atau Menteri.

(4) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan

khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan
bentuk, isi, dan tatacara penyusunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Dewan

Pengawas paling lama 30 (tigapuluh) hari setelah berakhirnya periode
triwulanan tersebut.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 40

(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh semua anggota Direksi.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan

triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan
alasannya secara tertulis.

Pasal 80

(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum

ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk
laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk
memperoleh pengesahan.

(2) Laporan tahunan Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak

menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.

(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling

sedikit:

- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku
yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku
yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut, serta
laporan mengenai hak-hak Perum yang tidak tercatat dalam
pembukuan antara lain penghapusbukuan piutang;

- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari
perusahaan yang tergabung dalam satu grup, di samping neraca
dan perhitungan laba rugi dari masing-masing perusahaan
tersebut;

- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum serta hasil yang
telah dicapai;

  • kegiatan utama Perum dan perubahan selama tahun buku;

- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Perum;

- laporan mengenai tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan
oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;

  • nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan

- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium
serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.

www.djpp.depkumham.go.id

---

41 2012, No.176

Pasal 81

(1) Perhitungan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80

ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus
diberikan penjelasan serta alasannya.

Pasal 82

(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor

eksternal yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Dewan Pengawas
untuk diperiksa.

(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri
untuk disahkan.

(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.

(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah

mendapat pengesahan Menteri diumumkan dalam surat kabar harian.

Pasal 83

(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan

Perum dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata

tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan
Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak
yang dirugikan.

(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung

jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan
tersebut bukan karena kesalahannya.

Pasal 84

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 membebaskan Direksi
dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap Pengurusan dan
Pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh
tindakan tersebut termuat dalam laporan tahunan dan perhitungan
tahunan serta dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesepuluh
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 85

(1) Perum wajib membentuk Satuan Pengawasan Intern.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 42

(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada
Direktur Utama.

Pasal 86

Satuan Pengawasan Intern bertugas:

- membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan
operasional dan keuangan Perum, menilai pengendalian, pengelolaan
dan pelaksanaannya pada Perum, serta memberikan saran
perbaikannya;

- memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud
pada huruf a kepada Direktur Utama; dan

- memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah
dilaporkan.

Pasal 87

(1) Direktur Utama menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Satuan

Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b
kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti
dalam rapat Direksi.

(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah yang

diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap
laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan
Intern.

Pasal 88

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi wajib memberikan
keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan
Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga
kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perum sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Bagian Kesebelas

Komite Audit dan Komite Lainnya

Pasal 90

(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara

kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

43 2012, No.176

(2) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Komite audit bertugas untuk :

- membantu Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem
pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor
eksternal dan auditor internal;

- menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan
oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;

- memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
- memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perum;

- melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Dewan Pengawas serta tugas Dewan Pengawas lainnya; dan

- melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan oleh Dewan
Pengawas.

Pasal 91

(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk membantu

tugas Dewan Pengawas.

(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain dilakukan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keduabelas

Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

Pasal 92

(1) Setiap tahun buku, Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari

laba bersih untuk cadangan.

(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari modal Perum.

(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari

modal Perum hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian
Perum.

(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh

persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana
cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perum.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 44

(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut

memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan

dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 93

(1) Penggunaan laba bersih Perum termasuk jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ditetapkan oleh
Menteri.

(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih Perum

digunakan untuk pembagian tansiem (tantiem) untuk Direksi dan
Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba
bersih tersebut dalam cadangan Perum yang antara lain diperuntukan
bagi perluasan usaha Perum.

Pasal 94

Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya
kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian itu
akan tetap dicatat dalam pembukuan Perum dan Perum dianggap tidak
mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya
tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Ketigabelas

Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan

Bentuk Badan Hukum Perum

Pasal 95

(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk

badan hukum Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan bentuk

badan hukum Perum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Keempatbelas

Pembubaran Perum

Pasal 96

(1) Pembubaran Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pembubaran Perum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

45 2012, No.176

Pasal 97

(1) Dalam hal Perum bubar, Perum tidak dapat melakukan perbuatan

hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perum
dalam proses likuidasi.

(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perum;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan Perum;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perum hasil likuidasi kepada Menteri;
dan
- tindakan lain yang perlu di lakukan dalam pelaksanaan
pemberesan kekayaan Perum.
Bagian Kelimabelas
Tahun Buku Perum

Pasal 98

Tahun buku Perum adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh
Menteri.
Bagian Keenambelas
Karyawan Perum

Pasal 99

(1) Karyawan Perum merupakan pekerja Perum yang pengangkatan,

pemberhentian, hak, dan kewajibannya ditetapkan oleh Direksi
berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2) Bagi karyawan Perum tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian

dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 100

Dalam hal karyawan Perum diangkat menjadi anggota Direksi Perum,
Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, atau Direksi anak Perum
yang dahulunya berstatus Badan Usaha Milik Negara, yang bersangkutan
pensiun sebagai karyawan Perum dengan pangkat tertinggi dalam Perum,
terhitung sejak tanggal diangkat menjadi anggota Direksi, dan berhak atas
hak pensiun tertinggi dalam Perum.

Pasal 101

(1) Karyawan Perum dilarang menjadi pengurus partai politik, calon

anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 46

(2) Dalam hal karyawan Perum menjadi pengurus partai politik, calon

anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil
kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang
bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya sebagai
karyawan terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah,
calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala
daerah.

Bagian Ketujuhbelas

Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

Pasal 102

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perum ditetapkan oleh
Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Kedelapanbelas

Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 103

(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perum yang menggunakan dana

langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baik sebagian
maupun seluruhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Direksi Perum menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi

Perum selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh
Menteri.

Bagian Kesembilanbelas

Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

Pasal 104

(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundangundangan.

(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas dilakukan

dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target,
kemampuan keuangan, dan tingkat kesehatan Perum.

(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

Menteri dapat pula memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

47 2012, No.176

(4) Selain penghasilan yang diterima sebagai anggota Direksi dan Dewan

Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri, anggota Direksi dan anggota
Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari
kegiatan Perum.

Bagian Keduapuluh

Dokumen Perum

Pasal 105

Direksi wajib mengelola dokumen Perum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.

Bagian Keduapuluh Satu

Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset Perum

Pasal 106

Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perum dilakukan sesuai
dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keduapuluh Dua

Kepailitan

Pasal 107

(1) Pengajuan permohonan untuk mempailitkan Perum ke pengadilan

hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi

dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat
kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan

karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian tersebut.

Bagian Keduapuluh Tiga

Ganti Rugi

Pasal 108

Anggota Direksi dan semua karyawan Perum yang karena tindakan
melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Perum diwajibkan mengganti
kerugian tersebut.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.176 48

Pasal 109

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan

Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Bandar Udara Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, serta
Bandar Udara lainnya tetap menjalankan pelayanan navigasi
penerbangan sampai dengan terbentuk dan beroperasinya Perusahaan
Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi
Penerbangan Indonesia.

(2) Sejak terbentuk dan beroperasinya Perusahaan Umum (Perum)

Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan pelayanan navigasi
penerbangan dipungut oleh Perum.

(3) Kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II kepada Negara
terkait dengan pelayanan jasa penerbangan dalam negeri dan luar
negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009
tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku pada Departemen Perhubungan, terhitung sejak
pengalihan pengelolaan pelayanan navigasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura II kepada Perum, menjadi kewajiban Perum.

(4) Penunjukan dan pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas

dilakukan oleh Menteri paling lama 3 (tiga) bulan setelah berlakunya
peraturan pemerintah ini.

(5) Dalam masa transisi, selama personil, pembiayaan, peralatan, dan

dokumen belum dialihkan dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II,
dan Bandar Udara Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara kepada Perum, maka status personil,
pembiayaan, peralatan, dan dokumen masih tetap menjadi tanggung
jawab Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II, dan Bandar Udara Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pasal 110

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

49 2012, No.176

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Di