(1) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri untuk:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka
menengah atau jangka panjang;
- melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
- mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
- melepaskan penyertaan modal pada anak perusahaan dan/ atau
perusahaan patungan;
- melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
pemisahan, dan pembubaran anak perusahaan dan/atau
perusahaan patungan;
- mengikat Perum sebagai penjamin (borg atau avalist);
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain
berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset,
Kerja Sama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate
Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT),
Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate /BTO) dan kerjasama
lainnya dengan nilai atau jangka waktu melebihi yang ditetapkan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;
- tidak menagih lagi piutang macet yang telah dihapusbukukan;
- melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap Perum, kecuali
aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku
dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun;
- menetapkan blue print organisasi Perum;
- menetapkan dan mengubah logo Perum;
www.djpp.depkumham.go.id
---
2012, No.176 22
- melakukan tindakan lain dan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1) yang belum ditetapkan dalam Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan;
- membentuk yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan baik
yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan Perum
yang dapat berdampak bagi Perum;
- pembebanan biaya Perum yang bersifat tetap dan rutin untuk
yayasan, organisasi, dan/atau perkumpulan baik yang berkaitan
langsung maupun tidak langsung dengan Perum; dan/atau
- pengusulan wakil dari Perum untuk menjadi calon anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada perusahaan patungan
dan/atau anak perusahaan yang memberikan kontribusi
signifikan kepada Perum dan/atau bernilai strategis yang
ditetapkan Menteri.
(2) Untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara
tertulis kepada Menteri disertai dengan tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas dan dokumen yang diperlukan.
(3) Untuk memperoleh tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai
dokumen yang diperlukan.
(4) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya permohonan dari Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Dewan Pengawas harus memberikan tanggapan tertulis.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan penjelasan atau
dokumen tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas meminta
penjelasan dan/atau dokumen tambahan tersebut dari Direksi
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis dan
tidak meminta penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi
dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi dapat
menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri untuk
memperoleh persetujuan tertulis tanpa tanggapan tertulis Dewan
Pengawas disertai penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis
dari Dewan Pengawas.
(7) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dewan Pengawas harus
memberikan tanggapan tertulis.
www.djpp.depkumham.go.id
---
23 2012, No.176
(8) Apabila dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak tanggal
diterimanya penjelasan dan/atau dokumen tambahan dari Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Dewan Pengawas tidak
memberikan tanggapan tertulis, Direksi menyampaikan permohonan
kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan tertulis disertai
penjelasan mengenai tidak ada tanggapan tertulis dari Dewan
Pengawas.