Langsung ke konten

PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN

PP No. 77 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang
melakukan
penawaran
umum
saham,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.
Pihak adalah orang pribadi atau badan.

Pasal 2

(1)
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka
dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5%
(lima persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak
badan dalam negeri.
(2)
Penurunan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk
Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.186
a.
Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan
saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek
di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga
penyimpanan dan penyelesaian;
b.
Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus dimiliki oleh
paling sedikit 300 Pihak;
c.
masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf b
hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari
keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan
d.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu)
Tahun Pajak.
(3)
Ketentuan
mengenai
tata
cara
pelaksanaan
dan
pengawasan
pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan
dalam
negeri
yang
berbentuk
Perseroan
Terbuka
diatur
dengan
Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak
terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-
Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
4798)
dinyatakan
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi
Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 170, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4798),
dicabut
dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.186

Pasal 6

Ketentuan mengenai penurunan tarif Pajak Penghasilan badan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
berlaku sejak Tahun Pajak 2013.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id