Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum
Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia
Utama yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi
Ekspor.
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Ditetapkan: 2015-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai sementara Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Reasuransi Umum Indonesia yang digabungkan ke dalam
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia
Utama sejumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh
milyar rupiah) atau sejumlah 40.000 (empat puluh ribu)
lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) per lembar saham.
(2) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, jumlah sementara saham Negara pada
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi
Indonesia Utama menjadi bertambah dari semula 300.000
(tiga ratus ribu) lembar saham menjadi 340.000 (tiga ratus
empat puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar saham.
(3) Nilai . . .
---
(3) Nilai definitif Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Reasuransi Umum Indonesia yang digabung ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Reasuransi Indonesia Utama ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
Pasal 3
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi
Umum Indonesia dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan
ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta
karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi
Umum Indonesia beralih karena hukum kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama.
Pasal 4
Maksud dan tujuan utama Perusahaan Perseroan (Persero)
hasil penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang
pertanggungan ulang (reasuransi) yang dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Terhitung sejak tanggal penggabungan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke
dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi
Indonesia Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN)
Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 63) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2015
,
ttd.
