Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pembentukan . . .
---
1. Pembentukan daerah adalah pemberian status pada
wilayah tertentu sebagai daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota.
1. Penghapusan daerah adalah pencabutan status sebagai
daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
1. Penggabungan daerah adalah penyatuan daerah yang
dihapus ke dalam daerah lain yang bersandingan.
1. Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau
kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih.
1. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya
disingkat DPOD adalah dewan yang memberikan saran
dan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan
otonomi daerah.
1. Kajian daerah adalah kajian provinsi dan
kabupaten/kota disusun oleh Tim yang dibentuk oleh
kepala daerah untuk menilai kelayakan pembentukan
daerah secara obyektif yang memuat penilaian kuantitatif
terhadap faktor-faktor teknis yang dilengkapi dengan
penilaian kualitatif terhadap faktor lainnya yang memiliki
karakteristik tersendiri.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
1. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa.
