Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan II dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2009-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi utang
pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara II kepada Negara Republik
Indonesia yang berupa pendapatan bagian
Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
Tahun Buku 1999 yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun
Anggaran 2009.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp37.605.130.291,00 (tiga puluh tujuh miliar enam
ratus lima juta seratus tiga puluh ribu dua ratus
sembilan puluh satu rupiah).
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2009
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
