Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan, Mineral, Batubara, Pertambangan Mineral, Pertambangan Batubara, Usaha
Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan
Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut
IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi
Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin
Usaha pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi,
Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Reklamasi,
Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut Pascatambang, adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral
dan batubara.
1 / 24
---
www.hukumonline.com
