Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PP No. 78 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya
disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan
tindakan secara terencana untuk meningkatkan
kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan
bagian integral dari pembangunan nasional.
1. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang
selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan
penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan
pendanaan serta pelaksanaan PDT.
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang
wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional.
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode
5 (lima) tahunan.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode
5 (lima) tahunan.
1. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya
disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, yang
selanjutnya disingkat RKPD Provinsi, adalah
dokumen perencanaan di tingkat provinsi untuk
periode 1 (satu) tahun.

1. Rencana . . .

---

1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang
selanjutnya disingkat RKPD Kabupaten, adalah
dokumen perencanaan di tingkat kabupaten untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal, yang selanjutnya disingkat STRANAS-
PPDT, adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari RPJMN.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat
STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang
merupakan bagian integral dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat
STRADA-PPDT Kabupaten, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan bagian integral dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
1. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Nasional, yang selanjutnya
disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan
tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan
STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
1. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya
disingkat RAD-PPDT Provinsi, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang
menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Provinsi.

1. Rencana . . .

---

1. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya
disingkat RAD-PPDT Kabupaten, adalah
dokumen perencanaan pembangunan daerah
tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat
kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi
adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang
diselenggarakan oleh Provinsi.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten
adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang
diselenggarakan oleh Kabupaten.
1. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang
dilakukan untuk memberikan keyakinan yang
memadai bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai
dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.
1. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu
program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
1. Pengendalian adalah perbuatan atau upaya yang
dilakukan agar pelaksanaan PDT tidak menyimpang
dari rencana yang telah ditetapkan.
1. Evaluasi adalah kegiatan yang membandingkan
antara hasil implementasi, dengan kriteria, dan
standar yang telah ditetapkan.

1. Pelaku . . .

---

1. Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan,
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang
melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.

Pasal 2

(1) PPDT bertujuan untuk:

- mempercepat pengurangan kesenjangan
antardaerah dalam menjamin terwujudnya
pemerataan dan keadilan pembangunan nasional;
- mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta
sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal;
- meningkatkan koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam
perencanaan, pendanaan dan pembiayaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan
- menjamin terselenggaranya operasionalisasi
kebijakan PPDT.

(2) PPDT dilaksanakan oleh kementerian/lembaga,

Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pelaku
usaha.

Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Lingkup pengaturan mengenai PPDT meliputi:
- kriteria dan penetapan daerah tertinggal;
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi;
- pendanaan; dan
- peran serta masyarakat dan pelaku usaha.

Pasal 4

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal

berdasarkan kriteria:
- perekonomian masyarakat;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana;
- kemampuan keuangan daerah;
- aksesibilitas; dan
- karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik
daerah tertentu.

Pasal 5

(1) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diukur

berdasarkan indikator dan sub indikator.

(2) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Penetapan Daerah Tertinggal

Pasal 6

(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap

5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan
kriteria, indikator dan sub indikator ketertinggalan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri
dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan
Pemerintah Daerah.

(3) Penetapan Daerah Tertinggal secara nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden.

Pasal 7

(1) Dalam hal:

- adanya pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah kabupaten; atau
- upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam;
Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 8

(1) Perencanaan PPDT menjadi bagian dalam RPJMN,

RPJMD, RKP, dan RKPD pada Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.

(2) Perencanaan . . .

---

(2) Perencanaan PPDT di tingkat nasional disusun oleh

Pemerintah.

(3) Perencanaan PPDT di tingkat provinsi disusun oleh

Pemerintah Provinsi melalui proses konsultasi dengan
Pemerintah.

(4) Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten disusun oleh

Pemerintah Kabupaten melalui proses konsultasi
dengan Pemerintah Provinsi.

Pasal 9

Rencana aksi diperlukan untuk menentukan program dan kegiatan
pembangunan daerah tertinggal secara lebih rinci, pelaku kegiatan,
prakiraan biaya, lokasi, dan target penyelesaian.

Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 huruf a disusun dengan berpedoman pada

RPJMN yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun dalam
Peraturan Presiden.

(2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis
kementerian/lembaga terkait dan dukungan dari
pemangku kepentingan lainnya dalam PPDT.

Pasal 11

(1) RAN-PPDT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

huruf b menjadi pedoman dalam penyusunan RKP
dan dalam penyusunan Rencana Kerja
kementerian/lembaga setiap tahunnya terkait
dalam PPDT.

(2) Ketentuan mengenai RAN-PPDT sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Presiden.

Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

Perencanaan PPDT di tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) terdiri atas:
- STRADA-PPDT Provinsi; dan
- RAD-PPDT Provinsi.

Pasal 13

(1) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD

Provinsi dan memerhatikan STRANAS-PPDT.

(2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh
Gubernur.

Pasal 14

(1) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 12 huruf b disusun oleh Pemerintah Provinsi

dengan berpedoman pada STRADA-PPDT Provinsi dan
memerhatikan STRANAS-PPDT.

(2) Penyusunan RAD-PPDT Provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN-PPDT.

(3) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan
RKPD Provinsi.

(4) RAD-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur.

Pasal 15

Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) terdiri atas:
- STRADA-PPDT Kabupaten; dan
- RAD-PPDT Kabupaten.

Pasal 16 . . .

---

Pasal 16

(1) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 15 huruf a merupakan penjabaran dari
RPJMD Kabupaten dan memerhatikan STRADA-PPDT
Provinsi dan STRANAS-PPDT.

(2) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh
Bupati.

Pasal 17

(1) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 15 huruf b disusun oleh Pemerintah Kabupaten

dengan memerhatikan STRADA-PPDT Kabupaten dan

STRANAS-PPDT.

(2) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dijadikan pedoman dalam penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.

(3) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Bupati.

Bagian Kedua
Proses Perencanaan PPDT

Pasal 18

(1) Proses perencanaan PPDT di tingkat nasional

dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.

(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan
partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Nasional.

Pasal 19 . . .

---

Pasal 19

(1) Proses perencanaan PPDT di tingkat Provinsi

dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi bersama Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Provinsi melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Provinsi.

(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan
partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Provinsi.

Pasal 20

(1) Proses perencanaan PPDT tingkat Kabupaten

dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten bersama Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten melalui
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten.

(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan
partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Kabupaten.

Pasal 21

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
- Pembangunan ekonomi di daerah tertinggal difokuskan pada
upaya untuk meningkatkan pendapatan total dan pendapatan
per kapita masyarakat;

  • Pembangunan . . .

---

- Pembangunan sumber daya manusia (SDM) pada dasarnya
merupakan pembangunan manusia sebagai subyek (human
capital) dan obyek (human resources) pembangunan, yang
mencakup seluruh siklus hidup manusia sejak lahir sampai
dengan akhir hidupnya, terutama pada aspek keagamaan,
pendidikan, dan kesehatan;
- Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup
daerah tertinggal difokuskan pada optimalisasi eksplorasi dan
eksploitasi potensi sumber daya alam dengan memerhatikan
lingkungan hidup secara berkesinambungan, termasuk dalam
penanganan daerah rawan bencana;
- Pembangunan sarana dan prasarana di daerah tertinggal
difokuskan pada upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan
dasar masyarakat terutama pada aksesibilitas masyarakat
pada aspek infrastruktur kesehatan, pendidikan, energi, air
bersih, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur
ekonomi;
- Pembangunan kelembagaan difokuskan pada pengembangan
lembaga pemerintahan daerah, lembaga masyarakat, dan
pengembangan regulasi yang pro daerah tertinggal.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Menteri mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT di

tingkat nasional dengan menteri/pimpinan lembaga,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

(2) Gubernur mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT

pada tingkat provinsi dengan Pemerintah Kabupaten
tertinggal di wilayahnya, dan melaporkannya kepada
Pemerintah melalui Menteri.

(3) Bupati mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT

pada tingkat kabupaten dengan Gubernur dan
melaporkannya kepada Menteri melalui Gubernur.

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Pasal 23

Dalam rangka PPDT, Menteri bertugas:
- mengidentifikasi daerah tertinggal;
- merumuskan indikator serta sub-indikator daerah
tertinggal;
- melakukan koordinasi perencanaan PPDT;

  • melakukan . . .

---

- melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan
evaluasi antar-kementerian dan lembaga serta
Pemerintah Daerah;
- mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- mengusulkan daerah tertinggal dalam skala nasional.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Menteri berwenang:
- menetapkan skema perencanaan PPDT dalam skala
nasional dan menetapkan pedoman perencanaan
PPDT untuk provinsi dan kabupaten;
- menetapkan skema pendanaan untuk PPDT dalam
skala nasional dan menetapkan pedoman pendanaan
PPDT untuk provinsi dan kabupaten;
- melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
atas pelaksanaan PPDT yang dilaksanakan
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
- melakukan kemitraan dengan masyarakat dan pelaku
usaha dalam PPDT pada skala nasional dan daerah.

Pasal 25

Dalam rangka PPDT, Gubernur bertugas:
- memberikan data dan informasi mengenai daerah
tertinggal di wilayah provinsi kepada Menteri;
- merencanakan dan mengoordinasikan PPDT dalam
skala provinsi;
- mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- melakukan kerja sama dengan para pemangku
kepentingan untuk PPDT dalam skala provinsi.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Gubernur berwenang:
- mengoordinasikan pelaksanaan PPDT di wilayah
kewenangannya;

  • mengawasi . . .

---

- mengawasi pelaksanaan PPDT yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten;
- melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam
skala provinsi; dan
- melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya
secara berkala kepada Menteri.

Pasal 27

Dalam rangka PPDT, Bupati bertugas:
- memberikan data dan informasi mengenai
ketertinggalan di wilayahnya kepada Menteri dan
Gubernur;
- merencanakan dan melaksanakan PPDT dalam skala
kabupaten; dan
- mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Bupati berwenang:
- melaksanakan PPDT di wilayah kewenangannya;
- melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam
skala kabupaten; dan
- melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya
secara berkala kepada Menteri dan Gubernur.

Pasal 29

Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDT dilakukan oleh
instansi pengawasan internal dan eksternal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 30

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja

PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu
perencanaan PPDT.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian
pelaksanaan berdasarkan STRANAS-PPDT, dengan
memerhatikan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT
di tingkat provinsi dan kabupaten.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal
yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal
diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama
selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi

kinerja PDT secara berkala sesuai dengan jangka
waktu perencanaan PPDT terhadap kabupaten di
wilayahnya.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian
pelaksanaan berdasarkan STRADA-PPDT dan
RAD-PPDT di tingkat Provinsi dengan memerhatikan
STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di kabupaten
di wilayahnya.

(3) Hasil . . .

---

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal
yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal
dilaporkan setiap 5 (lima) tahun pada akhir
pelaksanaan RPJMN kepada Menteri.

Pasal 32

(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja

PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu
perencanaan PDT.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian
pelaksanaan berdasarkan STRADA-PPDT dan
RAD-PPDT di tingkat kabupaten.

(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal
dilaporkan kepada Gubernur.

Pasal 33

Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan
dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sesuai dengan prioritas perencanaan PPDT.

Pasal 34

Pendanaan PPDT yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus harus memberikan keberpihakan kepada daerah
tertinggal, terutama yang kemampuan keuangan
daerahnya masih rendah.

Pasal 35

Ayat (1)
Masyarakat dan pelaku usaha perlu dilibatkan dalam percepatan
pembangunan daerah tertinggal sehingga dana yang dibutuhkan
tidak semata-mata diharapkan dari alokasi pendanaan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tetapi juga
berasal dari pembiayaan oleh swasta atau swadaya masyarakat.
Ayat (2)
Contoh program kemitraan antara lain adalah Program
Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari Badan Usaha Milik
Pemerintah dan Program Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan (TJSL) dari Badan Usaha Milik Swasta, serta
program kemitraan dan bantuan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “pemberian insentif” bagi pelaku usaha
adalah antara lain pemberian kemudahan dalam perizinan,
permodalan, serta kerja sama kemitraan.

Pemberian . . .

---

Pemberian insentif diatur dalam peraturan pelaksanaan
Undang-Undang tentang Penanaman Modal, sehingga pemberian
insentif bagi pelaku usaha yang berinvestasi di daerah tertinggal
mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut.

Pasal 36

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 264

---

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 78 TAHUN 2014

TENTANG

PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

I. UMUM

Pada umumnya masyarakat yang berada di wilayah tertinggal masih
mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, dan
kesehatan serta terisolasi dari wilayah sekitarnya. Hal itu disebabkan karena
Pemerintah dan Pemerintah Derah belum memprioritaskan pembangunan
di wilayah tertinggal secara maksimal, karena dianggap tidak menghasilkan
pendapatan asli daerah (PAD) secara langsung. Di samping itu, dukungan
sektor terkait untuk pengembangan wilayah-wilayah tersebut belum optimal.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 beserta
lampirannya, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang tersebut, mengamanatkan prioritas dan keberpihakan Pemerintah
untuk pembangunan daerah tertinggal.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tidak mengatur secara tegas
ketentuan mengenai pembangunan daerah tertinggal, oleh karena itu
berbagai ketentuan dalam Undang-Undang tersebut belum dapat
dilaksanakan disebabkan munculnya berbagai kendala. Guna mengatasi hal
tersebut serta untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya
perlu ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mendorong percepatan
pembangunan daerah tertinggal. Meskipun pembentukan peraturan
pemerintah tersebut tidak didelegasikan secara tegas oleh Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007, namun dimungkinkan berdasarkan ketentuan

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan dan penjelasannya, sepanjang diperlukan
untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dengan
demikian, Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum yang diperlukan
bagi Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Gubernur, Bupati, serta
pelaku usaha dalam penyelenggaraan percepatan pembangunan daerah
tertinggal.

Peraturan . . .

---

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2007 dan berbagai undang-undang lain yang
terkait mengenai pembangunan daerah tertinggal. Ruang lingkup pengaturan
Peraturan Pemerintah ini meliputi: kriteria dan penetapan daerah tertinggal,
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi,
pendanaan, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam
percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
sebagai berikut:
- Sesuai dengan tugas dan fungsi dalam menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan, pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal
ditugaskan kepada Menteri , menteri/pimpinan lembaga terkait,
Gubernur, dan Bupati dengan tetap memerhatikan tugas dan fungsi
masing-masing tingkat pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
- Penetapan kriteria ketertinggalan yang diperlukan sebagai acuan untuk
menetapkan prioritas pembangunan daerah tertinggal.
- Perencanaan pembangunan daerah tertinggal ditetapkan secara
berjenjang oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan memerhatikan
proses yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
- Pendanaan pembangunan daerah tertinggal tidak semata-mata
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, melainkan juga berasal dari
dana investasi masyarakat dan pelaku usaha.

II. PASAL DEMI PASAL