Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pembangunan Daerah Tertinggal, yang selanjutnya
disingkat PDT adalah suatu proses, upaya, dan
tindakan secara terencana untuk meningkatkan
kualitas masyarakat dan wilayah yang merupakan
bagian integral dari pembangunan nasional.
1. Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, yang
selanjutnya disingkat PPDT, adalah keberpihakan dan
penajaman terhadap PDT di bidang perencanaan dan
pendanaan serta pelaksanaan PDT.
1. Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang
wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang
dibandingkan dengan daerah lain dalam skala
nasional.
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan
pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang
tersedia.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional,
yang selanjutnya disingkat RPJMN, adalah dokumen
perencanaan pembangunan nasional untuk periode
5 (lima) tahunan.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
yang selanjutnya disingkat RPJMD, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode
5 (lima) tahunan.
1. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya
disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan
nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi, yang
selanjutnya disingkat RKPD Provinsi, adalah
dokumen perencanaan di tingkat provinsi untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana . . .
---
1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten, yang
selanjutnya disingkat RKPD Kabupaten, adalah
dokumen perencanaan di tingkat kabupaten untuk
periode 1 (satu) tahun.
1. Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal, yang selanjutnya disingkat STRANAS-
PPDT, adalah dokumen perencanaan pembangunan
daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari RPJMN.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya disingkat
STRADA-PPDT Provinsi, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat provinsi yang
merupakan bagian integral dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
1. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya disingkat
STRADA-PPDT Kabupaten, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 5 (lima) tahun di tingkat kabupaten yang
merupakan bagian integral dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten.
1. Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Nasional, yang selanjutnya
disingkat RAN-PPDT, adalah dokumen perencanaan
tahunan PDT yang disusun dengan memerhatikan
STRANAS-PPDT dan menjadi acuan dalam
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah.
1. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Provinsi, yang selanjutnya
disingkat RAD-PPDT Provinsi, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk
periode 1 (satu) tahun di tingkat provinsi yang
menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Provinsi.
1. Rencana . . .
---
1. Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal Kabupaten, yang selanjutnya
disingkat RAD-PPDT Kabupaten, adalah
dokumen perencanaan pembangunan daerah
tertinggal untuk periode 1 (satu) tahun di tingkat
kabupaten yang menjadi acuan dalam penyusunan
Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi
adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang
diselenggarakan oleh Provinsi.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten
adalah proses partisipatif yang dilakukan dalam
rangka penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang, jangka menengah, dan tahunan, yang
diselenggarakan oleh Kabupaten.
1. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan yang
dilakukan untuk memberikan keyakinan yang
memadai bahwa kegiatan dilaksanakan sesuai
dengan tolok ukur yang telah ditetapkan.
1. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu
program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
1. Pengendalian adalah perbuatan atau upaya yang
dilakukan agar pelaksanaan PDT tidak menyimpang
dari rencana yang telah ditetapkan.
1. Evaluasi adalah kegiatan yang membandingkan
antara hasil implementasi, dengan kriteria, dan
standar yang telah ditetapkan.
1. Pelaku . . .
---
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan,
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang
melakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
