Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh
yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan
dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
1. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja
dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk
lain.
1. Pengusaha adalah:
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik
sendiri;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
- orang perseorangan, persekutuan, atau badan
hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah
Indonesia.
1. Perusahaan adalah:
- setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik
swasta maupun milik negara yang mempekerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upah atau
imbalan dalam bentuk lain;
- usaha-usaha . . .
---
- usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang
mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam
bentuk lain.
1. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara
pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja
yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban
para pihak.
1. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat
secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-
syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
1. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang
merupakan hasil perundingan antara serikat
pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi
yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau
perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat
kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak.
1. Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan
perintah.
1. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran
hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antara pekerja/buruh dan pengusaha.
1. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang
dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di
perusahaan maupun di luar perusahaan, yang
bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela
serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh
dan keluarganya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
### Pasal 2 . . .
---
