Langsung ke konten

PENAMRAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE

PP No. 78 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan
Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp5.000.OO0.00O.000,OO (lima triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 062108 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Desember 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Hukum dan
-undangan,

na Djaman

SK No 062109 A