Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang
masih dalam kandungan.
1. Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk
perlindungan yang diterima oleh Anak dalam
situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan
jaminan rasa aman terhadap ancaman yang
membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh
kembangnya.
1. Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang
berada dalam situasi lingkungan yang mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam,
nonalam, dan/ atau sosial.
1. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah
Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang
menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang
menjadi saksi tindak pidana.
1. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi
adalah Anak yang tertinggal, terdepan, terluar
dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi,
suku, ras, agama dengan anak-anak lain yang
jumlahnya jauh lebih sedikit dari Anak golongan
lain.
1. Anak
Sl1 lrlo 102.]01 A
---
PRESIDEN
1. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah
Anak yang menjadi korban dari tindakan
pelacuran, kerja atau pelayanan paksa,
perbudakan atau praktik serupa perbudakan,
penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik,
seksual, organ reproduksi, atau secara melawan
hukum memindahkan atau mentransplantasi
organ dan/atau jaringan tubuh atau
memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh
pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk
mendapatkan keuntungan materiil.
1. Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah
Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan
keuntungan melalui organ tubuh seksual atau
organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak
terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan
pencabulan.
1. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif
Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya,
ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk
menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika,
dan zat adiktif lainnya.
1. Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak
yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai
akibat tindak pidana pornografi.
1. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya
disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem
imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan
daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi
Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
Ll. Acquired
S!( No 102301 A
---
PRESIDEN
1 1. Acquired Immuno Deficiencg Syndrome yang
selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu
kumpulan gejala berkurangnya kemampuan
pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya
virus HIV dalam tubuh seseorang.
1. Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang
terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari
orang tua ataupun dari faktor risiko lainnya.
1. Anak Korban Penculikan adalah Anak yang dibawa
seseorang secara melawan hukum dengan maksud
untuk menempatkan Anak tersebut di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau
untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak
berdaya.
1. Anak Korban Penjualan adalah Anak yang
dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok
orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau
alasan lainnya.
1. Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang
mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang
diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, atau
penerimaan dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan,
pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan
kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang
atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga
memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain tersebut, baik
yang dilakukan di dalam negara maupun
antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau
mengakibatkan Anak tereksploitasi.
1. Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang
mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa
sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
1. Anak
Sl( No 10230.1 A
---
PRESIDEN
1. Anak Korban Kekerasan Psikis adalah Anak yang
mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa
tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat.
1. Anak Korban Kejahatan Seksual adalah Anak yang
mengalami pemaksaan hubungan seksual,
pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak
wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan
komersial dan I atau tujuan tertentu.
1. Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak
yang mengalami penderitaan fisik, mental,
dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh
tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban,
Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.
1. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif
berdasarkan kesamaan hak.
1. Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang
terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak
kekerasan, diperlakukan salah atau tidak
semestinya dalam lingkungan keluarga atau
lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak
terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik
secara jasmani, rohani, maupun sosial.
1. Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak
mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti
namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan,
keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau
orang lain yang memiliki tanggung jawab secara
hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga
mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh
kembang Anak.
1. Anak
Sl( I\Jo 10130{ A.
---
PRESIDEN
1. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah
Anak yang bersikap dan berperilaku yang tidak
mempertimbangkan penilaian dan keberadaan
orang lain secara umum di sekitarnya,
menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta
kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya,
dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma
yang hidup dalam masyarakat.
1. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari
Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya
adalah Anak yang diberikan label sosial negatif
didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk
memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan
mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan
buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi orang
tuanya.
1. Keluarga Pengganti adalah orang tua asuh, orang
tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan
tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan
alternatif pada Anak.
1. Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan mengenai sistem
pendidikan nasional.
1. Konseling adalah suatu proses yang dilakukan
dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak
memahami dirinya secara lebih baik, agar Anak
dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian
dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta
menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
1. Pendampingan
St( No 102105 A
---
PRESIDEN
1. Pendampingan Sosial adalah interaksi dinamis
antara pekerja sosial dengan Anak yang
memerlukan Perlindungan Khusus untuk
bersama-sama menghadapi dan memecahkan
masalah sosial yang dihadapi.
1. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi
dan pengembangan untuk memungkinkan Anak
mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara
wajar dalam kehidupan masyarakat.
1. Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak
yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk
dapat kembali ke lingkungan keluarga dan
masyarakat.
1. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga,
kelompok, media massa, dunia usaha, dan
organisasi sosial dan/atau organisasi
kemasyarakatan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan Anak.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
