Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten
Padang Pariaman dipindahkan dari wilayah Kota Pariaman ke
Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung
Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PADANG PARIAMAN DARI
Ditetapkan: 2008-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-
batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Nagari Lubuk
Pandan dan Nagari Sicincin Kecamatan Dua Kali
Sebelas Enam Lingkung;
- sebelah timur berbatasan dengan Nagari Anduring
Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam;
- sebelah . . .
---
- sebelah selatan berbatasan dengan Nagari Lubuk
Alung Kecamatan Lubuk Alung dan Nagari Sintuk
Kecamatan Sintuk Toboh Gadang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Nagari Pakandangan
Kecamatan Enam Lingkung dan Nagari Lubuk Pandan
Kecamatan Dua Kali Sebelas Enam Lingkung.
(2) Batas-batas Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam
Lingkung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota
Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Padang Pariaman dan sumber pendanaan
lain yang sah serta tidak mengikat.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan
pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur
lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian yang membawahi instansi vertikal yang
bersangkutan.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten
Padang Pariaman dipindahkan secara bertahap sesuai
dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota
Kabupaten Padang Pariaman.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
