Langsung ke konten

BIAYA OPERASI YANG DAPAT DIKEMBALIKAN DAN

PP No. 79 Tahun 2010 diubah

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Minyak bumi, gas bumi, minyak dan gas bumi, eksplorasi,
eksploitasi, kontrak kerja sama, Badan Pelaksana, wilayah
kerja, wilayah hukum pertambangan Indonesia, dan
kegiatan usaha hulu adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dan Gas Bumi.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap
yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan
eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak
kerja sama.
1. Operator adalah kontraktor atau dalam hal kontraktor
terdiri atas beberapa pemegang participating interest, salah
satu pemegang participating interest yang ditunjuk sebagai
wakil oleh pemegang participating interest lainnya sesuai

www.djpp.depkumham.go.id

---

dengan kontrak kerja sama.
1. Operasi perminyakan adalah kegiatan yang meliputi
eksplorasi, eksploitasi, pengangkutan, penutupan dan
peninggalan sumur (plug and abandonment) serta
pemulihan bekas penambangan (site restoration) minyak
dan gas bumi.
1. Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi
yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer
point).
1. First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP
adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas
bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu
tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh
Badan Pelaksana dan/atau kontraktor dalam tiap tahun
kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasiepkumham.go dan penanganan produksi (own use).
1. Investment Credit yang selanjutnya disebut insentif
investasi adalah tambahan pengembalian biaya modal
dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan
fasilitas produksi, yang diberikan sebagai insentif untuk
pengembangan lapangan minyak dan/atau gas bumi
tertentu.
1. Equity to be Split adalah hasil produksi yang tersedia untuk
dibagi (lifting) antara Badan Pelaksana dan kontraktor
setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan
pengembalian biaya operasi.
1. Biaya bukan modal (non capital cost) adalah biaya yang
dikeluarkan pada kegiatan operasi tahun berjalan yang
mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun,
termasuk survei dan intangible drilling cost.
1. Biaya modal (capital cost) adalah pengeluaran yang
dilakukan untuk peralatan atau barang yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang
pembebanannya pada tahun berjalan melalui penyusutan.
1. Rencana kerja dan anggaran adalah suatu perencanaan
kegiatan dan pengeluaran anggaran tahunan oleh
kontraktor untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi pada suatu wilayah kerja.
1. Kontrak bagi hasil adalah suatu bentuk kontrak kerja sama
dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian
hasil produksi.
1. Kontrak jasa adalah suatu bentuk kontrak kerja sama
untuk pelaksanaan eksploitasi minyak dan gas bumi
berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi

www.djpp.depkumham.go.id

---

yang dihasilkan.
1. Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai
kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung
maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja.
1. Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor
sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk
pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya
merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain, yang ada
dalam satu kontrak kerja sama, dalam pembiayaan.
1. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO
adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa
minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri.
1. Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh
Pemerintah kepada kontraktor atas penyerahan minyakepkumham.go
dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam
negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh
Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi
kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas
bumi.

Pasal 2

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku
untuk kontrak bagi hasil dan kontrak jasa di bidang usaha hulu
minyak dan gas bumi.

Pasal 3

(1) Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta

menanggung risiko operasi dalam rangka pelaksanaan
operasi perminyakan berdasarkan kontrak kerja sama pada
suatu wilayah kerja.

(2) Pelaksanaan operasi perminyakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif
dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktek bisnis
dan keteknikan yang baik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

(1) Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor

dalam rangka operasi perminyakan menjadi barang milik
negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan
dikelola oleh Badan Pelaksana.

(2) Atas barang dan peralatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dalam rangka pengembalian biaya operasi tidak
dapat dilakukan penilaian kembali.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan operasi perminyakan, kontraktor

wajib menyusun rencana kerja dan anggaran sesuai dengan
kaidah praktek bisnis dan keteknikan yang baik serta
prinsip kewajaran.epkumham.go

(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- pengeluaran rutin; dan
- pengeluaran proyek.

(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) wajib mendapat persetujuan Kepala Badan
Pelaksana.

(4) Persetujuan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) merupakan dasar bagi kontraktor
untuk melaksanakan operasi perminyakan.

Pasal 6

Terhadap pengeluaran proyek sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (2) huruf b, sebelum dilaksanakan wajib

mendapatkan persetujuan otorisasi pembelanjaan finansial dari
Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 7

(1) Kontraktor mendapatkan kembali biaya operasi sesuai

dengan rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui
oleh Kepala Badan Pelaksana, setelah wilayah kerja
menghasilkan produksi komersial.

(2) Produksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

statusnya ditetapkan melalui persetujuan Menteri atas
rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan
diproduksikan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak menghasilkan produksi komersial, terhadap
seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan menjadi risiko
dan beban kontraktor sepenuhnya.

Pasal 8

(1) Menteri menetapkan besaran minimum bagian negara dari

suatu wilayah kerja yang dikaitkan dengan lifting dalam
persetujuan rencana pengembangan lapangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).

(2) Penetapan besaran minimum bagian negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.epkumham.go

Bagian Kesatu
Penghasilan Bruto Kontraktor

Pasal 9

(1) Penghasilan bruto kontraktor terdiri atas:

  • penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil; atau
  • penghasilan dalam rangka kontrak jasa; dan
  • penghasilan lain di luar kontrak kerja sama.

(2) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam

rangka kontrak bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi minyak

dan/atau gas bumi bagian kontraktor dari equity share dan
FTP share ditambah minyak dan/atau gas bumi yang
berasal dari pengembalian biaya operasi ditambah minyak
dan/atau gas bumi tambahan yang berasal dari pemberian
insentif atau karena hal lain dikurangi nilai realisasi
penyerahan DMO minyak dan/atau gas bumi ditambah
Imbalan DMO ditambah varian harga atas lifting.

(3) Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dalam

rangka kontrak jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dihitung berdasarkan imbalan yang diterima dari
Pemerintah ditambah nilai realisasi penjualan atas minyak

www.djpp.depkumham.go.id

---

dan/atau gas bumi yang berasal dari pengembalian biaya
operasi.

(4) Penghasilan lain di luar kontrak kerja sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
- uplift atau imbalan lain yang sejenis; dan/atau
- penghasilan yang berasal dari pengalihan participating
interest.

Pasal 10

(1) Untuk menjamin adanya penerimaan negara, Menteri

menetapkan besaran dan pembagian FTP.

(2) Untuk mendorong pengembangan wilayah kerja, Menteri

dapat menetapkan bentuk dan besaran insentif investasi.epkumham.go
Bagian Kedua

Biaya Operasi

Pasal 11

(1) Biaya operasi terdiri atas:

  • biaya eksplorasi;
  • biaya eksploitasi; dan
  • biaya lain.

(2) Biaya eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a terdiri atas:
- biaya pengeboran terdiri atas:
1. biaya pengeboran eksplorasi; dan
1. biaya pengeboran pengembangan;
- biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
1. biaya penelitian geologis; dan
1. biaya penelitian geofisika;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksplorasi;
dan
- biaya penyusutan.

(3) Biaya eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b terdiri atas:
- biaya langsung produksi untuk:
1. minyak bumi; dan
1. gas bumi.
- biaya pemrosesan gas bumi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- biaya utility terdiri atas:
1. biaya perangkat produksi dan pemeliharaan
peralatan; dan
1. biaya uap, air, dan listrik;
- biaya umum dan administrasi pada kegiatan eksploitasi;
dan
- biaya penyusutan.

(4) Biaya umum dan administrasi untuk kegiatan eksplorasi

dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
dan ayat (3) huruf d terdiri atas:
- biaya administrasi dan keuangan;
- biaya pegawai;
- biaya jasa material;epkumham.god. biaya transportasi;
- biaya umum kantor; dan
- pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.

(5) Biaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

terdiri atas:
- biaya untuk memindahkan gas dari titik produksi ke titik
penyerahan; dan
- biaya kegiatan pasca operasi kegiatan usaha hulu.

Pasal 12

(1) Biaya operasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan

bagi hasil dan pajak penghasilan harus memenuhi
persyaratan:
- dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan terkait langsung
dengan kegiatan operasi perminyakan di wilayah kerja
kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
- menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi
hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- pelaksanaan operasi perminyakan sesuai dengan kaidah
praktek bisnis dan keteknikan yang baik;
- kegiatan operasi perminyakan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran yang telah mendapatkan persetujuan
Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 dan Pasal 6.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan

operasi perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a wajib memenuhi syarat:
- untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan
peralatan yang digunakan untuk operasi perminyakan
yang menjadi milik negara;
- untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke
proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya
untuk kegiatan yang:
1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di
dalam negeri;
1. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia;
dan
1. tidak rutin;
- untuk pemberian imbalan sehubungan denganepkumham.go
pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk
natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama
Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat
dan lingkungan yang dikeluarkan hanya pada masa
eksplorasi;
- untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor
pusat dengan syarat:
1. digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di
Indonesia;
1. kontraktor menyerahkan laporan keuangan
konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan
dasar pengalokasiannya; dan
1. besarannya tidak melampaui batasan yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
setelah mendapat pertimbangan Menteri.

(3) Batasan maksimum biaya yang berkaitan dengan

remunerasi tenaga kerja asing ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari
Menteri.

Pasal 13

Jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan dalam
penghitungan bagi hasil dan pajak penghasilan meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

- biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan
pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang
participating interest, dan pemegang saham;
- pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya
penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada
rekening bersama Badan Pelaksana dan kontraktor dalam
rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di
Indonesia;
- harta yang dihibahkan;
- sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan
serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat
kesalahan kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;epkumham.goe. biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan
yang bukan milik negara;
- insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi
untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga
kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
- biaya tenaga kerja asing yang tidak memenuhi prosedur
rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau tidak
memiliki izin kerja tenaga asing (IKTA);
- biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan
operasi perminyakan dalam rangka kontrak kerja sama;
- biaya konsultan pajak;
- biaya pemasaran minyak dan/atau gas bumi bagian
kontraktor, kecuali biaya pemasaran gas bumi yang telah
disetujui Kepala Badan Pelaksana;
- biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan
dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar
nominatif penerima manfaat dan nomor pokok wajib pajak
(NPWP) penerima manfaat;
- biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat
pada masa eksploitasi;
- biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
- biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan
participating interest;
- biaya bunga atas pinjaman;
- pajak penghasilan karyawan yang ditanggung kontraktor
maupun dibayarkan sebagai tunjangan pajak dan pajak
penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas

www.djpp.depkumham.go.id

---

penghasilan pihak ketiga yang ditanggung kontraktor atau di-
gross up;
- pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya yang tidak
sesuai dengan prinsip kewajaran dan kaidah keteknikan yang
baik, atau yang melampaui nilai persetujuan otorisasi
pengeluaran di atas 10% (sepuluh persen) dari nilai otorisasi
pengeluaran;
- surplus material yang berlebihan akibat kesalahan
perencanaan dan pembelian;
- nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah
digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian
kontraktor;
- transaksi yang:
1. merugikan negara;epkumham.go
1. tidak melalui proses tender sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan kecuali dalam hal tertentu; atau
1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

  • bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah;
  • biaya yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak;
  • insentif interest recovery; dan
  • biaya audit komersial.

Pasal 14

Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam
rangka pelaksanaan operasi perminyakan dalam bentuk hasil
penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya diperlakukan
sebagai pengurang biaya operasi.

Pasal 15

(1) Barang yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari

1 (satu) tahun dibebankan sebagai biaya operasi pada saat
barang digunakan.

(2) Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan
barang yang diperoleh pertama.

Pasal 16

(1) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud yang

mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa

www.djpp.depkumham.go.id

---

manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif
penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa
manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.

(2) Penyusutan dimulai pada bulan harta tersebut digunakan

(placed into service).

(3) Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif,

dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.

(4) Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena

faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku
harta berwujud tetap disusutkan sesuai dengan sisa masa
manfaatnya.epkumham.go

Pasal 17

(1) Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemulihan

tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak,
dihitung berdasarkan estimasi biaya penutupan dan
pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis.

(2) Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib

disimpan dalam rekening bersama antara Badan Pelaksana
dan kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia di
Indonesia.

(3) Dalam hal total realisasi biaya penutupan dan pemulihan

tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang
dicadangkan, selisihnya menjadi pengurang atau penambah
biaya operasi yang dapat dikembalikan dari masing-masing
wilayah kerja atau lapangan yang bersangkutan, setelah
mendapat persetujuan Kepala Badan Pelaksana.

(4) Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan

biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1) Kontraktor dapat membebankan iuran pesangon bagi

pegawai tetap yang dibayarkan kepada pengelola dana
pesangon tenaga kerja yang ditetapkan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengelolaan iuran pesangon dan besarnya

pesangon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 19

(1) Seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan sampai

dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial
di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat

(1).

(2) Untuk pengamanan penerimaan negara, selain

penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
dapat mengambil kebijakan terkait pengembangan
lapangan.

Pasal 20

(1) Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang

dapat dikembalikan dalam 1 (satu) tahun kalender terdiriepkumham.go atas:
- biaya bukan modal tahun berjalan;
- penyusutan biaya modal tahun berjalan; dan
- biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada
tahun-tahun sebelumnya.

(2) Jumlah maksimum biaya operasi yang dapat dikembalikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kontrak jasa
ditentukan sebesar imbalan yang diberikan oleh Pemerintah.

(3) Biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang belum dapat diperhitungkan
dalam 1 (satu) tahun kalender dapat diperhitungkan pada
tahun berikutnya.

(4) Biaya langsung minyak bumi dibebankan pada produksi

minyak bumi dan biaya langsung gas bumi dibebankan pada
produksi gas bumi.

(5) Dalam hal terdapat biaya bersama minyak dan gas bumi,

biaya bersama dialokasikan sesuai proporsi nilai relatif hasil
produksi.

(6) Dalam hal suatu lapangan atau wilayah kerja telah

menghasilkan satu jenis hasil produksi minyak bumi atau
gas bumi, sementara jenis produksi yang lainnya belum
menghasilkan, biaya bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dialokasikan secara adil berdasarkan kesepakatan
antara Badan Pelaksana dan kontraktor.

(7) Pengembalian biaya operasi untuk minyak bumi dilakukan

hanya terhadap lifting minyak bumi, sedangkan
pengembalian biaya operasi untuk gas bumi dilakukan
hanya terhadap nilai penjualan gas bumi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(8) Dalam hal pengembalian biaya operasi minyak bumi atau

gas bumi tidak mencukupi dari hasil produksinya atau nilai
penjualannya, ditentukan:
- biaya operasi gas bumi yang melebihi nilai produksinya,
selisihnya dibebankan pada hasil produksi minyak bumi;
- biaya operasi minyak bumi yang melebihi nilai
produksinya, selisihnya dibebankan pada nilai penjualan
gas bumi.

### Pasal 21epkumham.goPenghasilan kontraktor untuk kontrak bagi hasil diakui pada

titik penyerahan.

Pasal 22

(1) Penghasilan dari kontrak kerja sama dalam bentuk

penjualan minyak bumi dinilai dengan menggunakan harga
minyak mentah Indonesia.

(2) Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan bersama
oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan

formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Penghasilan dari kontrak kerja sama dalam bentuk kontrak

penjualan gas bumi dihitung berdasarkan harga yang
disepakati dalam kontrak penjualan gas bumi.

(2) Dalam hal penjualan gas bumi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan setelah gas bumi diperoleh melalui proses
lebih lanjut yang disetujui Menteri, penghasilan yang diakui
dihitung berdasarkan hasil penjualan yang diterima
dikurangi komponen biaya penjualan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 24

(1) Dalam hal tidak terdapat FTP dan insentif investasi, equity to

be split dihitung berdasarkan lifting dikurangi biaya operasi
yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20.

(2) Dalam hal terdapat FTP tetapi tidak terdapat insentif

investasi, equity to be split dihitung berdasarkan lifting
dikurangi FTP dikurangi biaya operasi yang dapat
dikembalikan.

(3) Dalam hal terdapat FTP dan insentif investasi, equity to beepkumham.gosplit dihitung berdasarkan lifting dikurangi FTP dikurangi

insentif investasi dikurangi biaya operasi yang dapat
dikembalikan.

(4) Dalam hal tidak terdapat FTP tetapi terdapat insentif

investasi, equity to be split dihitung berdasarkan lifting
dikurangi insentif investasi dikurangi biaya operasi yang
dapat dikembalikan.

(5) Insentif investasi dan biaya operasi yang dapat dikembalikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dikonversi menjadi:
- minyak bumi, dengan harga rata-rata harga minyak
mentah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22; atau
- gas bumi, dengan harga yang disepakati dalam kontrak
penjualan gas bumi.

(6) Bagian kontraktor untuk kontrak kerja sama, dihitung

berdasarkan persentase bagian kontraktor sebelum pajak
penghasilan yang dinyatakan dalam kontrak kerja sama
dikalikan dengan equity to be split.

(7) Bagian Pemerintah untuk kontrak kerja sama dihitung

berdasarkan persentase bagian Pemerintah yang dinyatakan
dalam kontrak kerja sama dikalikan dengan equity to be split
yang didalamnya belum termasuk pajak penghasilan yang
terutang oleh kontraktor.

(8) Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan

menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari
produksi minyak bumi dan/atau gas bumi yang
dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(9) Kontraktor mendapat imbalan DMO atas penyerahan

minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) dengan harga yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 25

(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi

kontraktor untuk kontrak bagi hasil, dihitung berdasarkan
penghasilan dalam rangka kontrak bagi hasil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dikurangi biaya bukan
modal tahun berjalan dikurangi penyusutan biaya modal
tahun berjalan dikurangi biaya operasi yang belum dapatepkumham.go dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya.

(2) Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2), sisa kurangnya diperhitungkan pada
tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhirnya
kontrak.

(3) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor,

dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif pajak yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
di bidang pajak penghasilan.

(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor

yang kontraknya ditandatangani sebelum berlakunya
peraturan Pemerintah ini, dihitung berdasarkan tarif pajak
perseroan atau pajak penghasilan pada saat kontrak
ditandatangani.

(5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(6) Dalam hal kontraktor berbentuk badan hukum Indonesia,

penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diperlakukan sebagai deviden yang
disediakan untuk dibayarkan dan terutang pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(7) Atas pemenu han kewajiban pajak penghasilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) diterbitkan surat ketetapan pembayaran pajak
penghasilan minyak bumi dan gas bumi setelah dilakukan
pemeriksaan pajak.

(8) Sebelum surat ketetapan pembayaran pajak penghasilan

minyak bumi dan gas bumi diterbitkan, dapat diterbitkan
surat keterangan pembayaran pajak penghasilan minyak
bumi dan gas bumi sementara.

(9) Ketentuan mengenai penerbitan surat ketetapan

pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan surat keterangan
pembayaran pajak penghasilan minyak bumi dan gas bumi
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.epkumham.go

(10) Kontraktor dibebaskan dari pemungutan bea masuk dan

pajak dalam rangka impor atas barang yang digunakan
dalam operasi perminyakan pada kegiatan eksplorasi dan
kegiatan eksploitasi.

(11) Ketentuan mengenai tata cara pembebasan bea masuk dan

pemungutan pajak dalam rangka impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) diatur sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Penghasilan kena pajak untuk 1 (satu) tahun pajak bagi

kontraktor dalam rangka kontrak jasa, berdasarkan
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3)
dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan dikurangi
penyusutan biaya modal tahun berjalan dikurangi seluruh
biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 yang
belum dikembalikan.

(2) Ketentuan mengenai jumlah maksimum pengurang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah imbalan
yang diberikan oleh Pemerintah kepada kontraktor diatur
dengan Peraturan Menteri.

(3) Dalam hal jumlah pengurang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar dari penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3), sisa kurangnya diperhitungkan pada
tahun pajak berikutnya sampai dengan berakhirnya
kontrak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi kontraktor

berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikalikan dengan tarif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak
penghasilan.

(5) Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai deviden yang
disediakan untuk dibayarkan dan terutang pajak
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PENGHASILAN DI LUAR KONTRAK KERJA SAMAepkumham.go

Pasal 27

(1) Atas penghasilan lain kontraktor berupa uplift atau imbalan

lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (4) huruf a dikenakan pajak penghasilan yang bersifat
final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

(2) Atas penghasilan kontraktor dari pengalihan participating

interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)
huruf b dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final
dengan tarif:
- 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan
participating interest selama masa eksplorasi; atau
- 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan
participating interest selama masa eksploitasi.

(3) Pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan
kewajiban pengalihan participating interest sesuai kontrak
kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana
tertuang dalam kontrak kerja sama.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran

atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

Pasal 28

[
Dalam rangka membagi risiko dalam masa eksplorasi,
pengalihan participating interest tidak termasuk penghasilan

www.djpp.depkumham.go.id

---

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b apabila
memenuhi kriteria:
- tidak mengalihkan seluruh participating interest yang
dimilikinya;
- participating interest telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
- di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi (telah ada
pengeluaran investasi); dan
- pengalihan participating interest tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan.

PEMBUKUAN KONTRAKTORepkumham.goPasal 29

(1) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan

memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan
atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(2) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di

Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab,
dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing
setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

(3) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas,

sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan, dan
sesuai prinsip kontrak bagi hasil.

(4) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan

mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya,
serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung
besarnya pajak yang terutang.

(5) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar

pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk
hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara
elektronik atau secara program aplikasi online wajib
disediakan di Indonesia selama biaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 belum dikembalikan.

Pasal 30

(1) Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak

menetapkan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi setiap
tahunnya di bidang usaha hulu minyak bumi dan gas bumi
setelah mendapat rekomendasi dari Badan Pelaksana.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Sebelum menetapkan besarnya biaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), auditor Pemerintah atas nama
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan.

(3) Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan Badan

Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda
dengan besaran biaya hasil pemeriksaan auditor Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), auditor Pemerintah
dan Badan Pelaksana wajib menyelesaikan perbedaan
tersebut.

### Pasal 31epkumham.go

(1) Setiap kontraktor pada suatu wilayah kerja wajib:

- mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib
pajak;
- melaksanakan pembukuan;
- menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan (SPT Tahunan PPh);
- membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk
setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena
pajak dari lifting yang sebenarnya terjadi dalam suatu
bulan takwim;
- memenuhi ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dalam hal terjadi pengalihan participating interest atau

pengalihan saham, kontraktor wajib melaporkan nilainya
kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Dalam hal pengalihan participating interest, hak dan

kewajiban perpajakan beralih kepada kontraktor yang baru.

(4) Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.

Pasal 32

(1) Setiap operator pada suatu wilayah kerja wajib:

- mendaftarkan kontrak kerja sama untuk memperoleh
nomor pokok wajib pajak yang berbeda dengan nomor

www.djpp.depkumham.go.id

---

pokok wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1) huruf a;
- melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau
pemungutan pajak;
- menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan operasi
perminyakan untuk wilayah kerja yang bersangkutan.

(2) Dalam hal terjadi pergantian operator, kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada
operator yang baru.

Pasal 33

(1) Minyak bumi dan/atau gas bumi bagian pemerintah dari

kontrak bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dihitung berdasarkan volume minyak bumi dan/atau gasepkumham.gobumi.

(2) Dalam hal Pemerintah membutuhkan minyak bumi

dan/atau gas bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan
dalam negeri, pajak penghasilan kontraktor dari kontrak
bagi hasil, dapat berupa volume minyak bumi dan/atau gas
bumi dari bagian kontraktor.

(3) Ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara penyerahan

bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

(4) Ketentuan mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 34

(1) Badan Pelaksana wajib menerbitkan standar atau norma,

jenis, kategori, dan besaran biaya yang digunakan pada
kegiatan operasi perminyakan bersamaan dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(2) Badan Pelaksana wajib menyampaikan laporan pembukuan

mengenai pelaksanaan pengembalian biaya operasi kepada
Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Minyak dan
Gas Bumi secara periodik setiap tahun dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 35

(1) Kontraktor harus melakukan transaksinya di Indonesia dan

menyelesaikan pembayarannya melalui sistem perbankan di
Indonesia.

(2) Transaksi dan penyelesaian pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di luar
Indonesia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

### Pasal 36epkumham.go

(1) Menteri Keuangan dalam keadaan tertentu dapat menunjuk

pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi
finansial dan teknis setelah berkoordinasi dengan Menteri.

(2) Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Pasal 37

Dalam hal terjadi perubahan bentuk hukum dan/atau
perubahan status domisili dan/atau pengalihan participating
interest atau kepemilikan saham dan/atau hal lain dari
kontraktor yang mengakibatkan perubahan perhitungan pajak
penghasilan, besaran bagian penerimaan negara harus tetap.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Kontrak kerja sama yang telah ditandatangani sebelum
Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang
bersangkutan.
- Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur secara
tegas dalam kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada
huruf a untuk ketentuan mengenai:
1. besaran bagian penerimaan negara;

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan
norma pembebanan biaya operasi;
1. biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan;
1. penunjukan pihak ketiga yang independen untuk
melakukan verifikasi finansial dan teknis;
1. penerbitan surat ketetapan pajak penghasilan;
1. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
atas barang pada kegiatan eksplorasi dan kegiatan
eksploitasi;
1. pajak penghasilan kontraktor berupa volume minyak
bumi dan/atau gas bumi dari bagian kontraktor; dan
1. penghasilan di luar kontrak kerja sama berupa uplift
dan/atau pengalihan participating interest,epkumham.go dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 39

Kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu minyak bumi dan
gas bumi yang dibuat atau diperpanjang setelah berlakunya
Peraturan Pemerintah ini wajib mematuhi ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010epkumham.go

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id