Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2011-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.167.600.000,00
(empat puluh delapan miliar seratus enam puluh tujuh
juta enam ratus ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang
milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa
dermaga, trestel, dan sarana bantu navigasi di Pelabuhan
Malahayati Banda Aceh yang merupakan hasil kegiatan
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh
Darussalam-Nias yang pengadaannya berasal dari dana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2006.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2011
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
