Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan . . .
---
1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
serangkaian Simpul dan/atau Ruang Kegiatan yang saling
terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan.
1. Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan permukiman,
industri, pertambangan, pertanian, kehutanan,
perkantoran, perdagangan, pariwisata, dan tempat lain
yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.
1. Simpul adalah tempat yang diperuntukkan bagi pergantian
antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun
kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau,
dan/atau bandar udara.
1. Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang
yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
1. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi
Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di
atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel
dan jalan kabel.
1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang
berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau
perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,
perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
1. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di
permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang
meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis
membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang
yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan
membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
1. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat
dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu
Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau
pada ruas Jalan.
1. Halte . . .
---
1. Halte adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor
umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
1. Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum
yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan
keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang
dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
1. Penyelenggara Terminal adalah unit pelaksana teknis dari
Pemerintah Daerah.
1. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan
untuk berlalu lintas.
1. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang
Lalu Lintas.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas
dan angkutan jalan.
