(1) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi dengan cara penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk:
- keadaan tertentu, yaitu:
1. penanganan darurat untuk keamanan dan
keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus
dilakukan dengan segera;
1. pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan oleh penyedia jasa yang sangat
terbatas jumlahnya dengan ketentuan pekerjaan
hanya dapat dikerjakan dengan teknologi baru
dan penyedia jasa yang mampu
mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
1. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang
menyangkut keamanan dan keselamatan Negara
yang ditetapkan oleh Presiden;
1. pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan:
- untuk keperluan sendiri/pribadi;
- mempunyai risiko kecil;
- menggunakan teknologi sederhana;
dan/atau
- dilaksanakan . . .
---
- dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang
perseorangan dan badan usaha kecil;
1. pekerjaan lanjutan yang secara teknis
merupakan kesatuan konstruksi yang sifat
pertanggungannya terhadap kegagalan
bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari
pekerjaan yang sudah dilaksanakan
sebelumnya; dan/atau
1. pekerjaan yang merupakan penugasan dari
Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara;
atau
- Pekerjaan yang hanya dilakukan oleh pemegang hak
cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi.
(2) Pemilihan perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan syarat:
- penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus
sudah diregistrasi pada Lembaga;
- tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh
badan usaha atau usaha orang perseorangan harus
bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; atau
- penyedia jasa yang bersangkutan merupakan
pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah
mendapat lisensi.
(2a) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6)
hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada
Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan
Badan Usaha Milik Negara.
(3) Tata cara pemilihan perencana konstruksi dan
pengawas konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan:
- undangan;
- penjelasan;
- pemasukan penawaran;
- negosiasi; dan
- penetapan pemenang.
1. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 12 ditambah angka 6),
dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat,
yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga Pasal 12 berbunyi
sebagai berikut:
### Pasal 12 . . .
---
