Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham PT penjaminan
Infrastruktur Indonesia (Persero) yang didirikan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia
untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 55
Tahun 202O tentang Perubahan Kedua Atas peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian
Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang penjaminan
Infrastruktur.
PENAMBAHAN PET{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar
Rp1.57O.0OO.00O.OO0,0O (satu triliun lima ratus tujuh
puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana.
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 202O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 0621l3 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2O
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Desember 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan
dang-undangan,
Djaman
SK No 062114 A
