Dalam PERATURAN PEMERINTAH No. 61 tahun 1957 (Lembaran Negara 1957 No. 164) diadakan perubahan-perubahan sebagai dibawah ini:
a. Pasal 6, 7 dan 8 diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 ...
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1960 tentang PENGUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 1957
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar ...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960.
PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Pebruari 1960.
Menteri Kehakiman, SAHARDJO LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NOMOR 20.
MEMORI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 8 TAHUN 1960 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 61 TAHUN 1957 (LEMBARAN-NEGARA 1957 No. 164).
(1) PERATURAN PEMERINTAH No. 61 tahun 1957 (Lembaran- Negara 1957 No. 164) memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari pada UNDANG-UNDANG No. 28 tahun 1956 tentang "Pengawasan terhadap pemindahan hak atas tanah-tanah perkebunan" (Lembaran- Negara 1956 No. 73) dan UNDANG-UNDANG No. 29 tahun 1956 tentang "Peraturan- peraturan dan tindakan-tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan" (Lembaran-Negara 1956 No. 74). Perubahan yang diadakan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini ialah mengenai tata-cara kerja yang berhubungan dengan soal pemindahan hak dan serah pakai tanah- tanah perkebunan ex UNDANG-UNDANG No. 28 tahun 1956, yang didalam PERATURAN PEMERINTAH No. 61 tahun 1957 itu diatur dalam Bab II.
(2) Untuk melaksanakan kedua UNDANG-UNDANG tersebut diatas PERATURAN PEMERINTAH No. 61 tahun 1957 menentukan, bahwa didaerah-daerah Swatantra tingkat I tertentu yang ditunjuk harus diadakan suatu Panitya Perkebunan Daerah dan di Jakarta suatu Panitya Perkebunan Pusat, yang antara lain bertugas memberi pertimbangan kepada Menteri Muda Agraria dan Menteri Muda Pertanian mengenai permohonan-permohonan ijin pemindahan hak dan serah pakai tanah-tanah perkebunan. Sebagaimana maklum maka instansi yang berwenang memberi ijin tersebut ialah Menteri Muda Agraria dengan persetujuan Menteri Muda Pertanian.
Dalam praktek hingga sekarang ini permohonan-permohonan ijin itu tidak dapat diselesaikan oleh Departemen Agraria didalam waktu yang singkat karena harus menunggu lengkapnya pertimbangan dari panitya-panitya yang bersangkutan dan fatwa persetujuan dari Departemen Pertanian.
Tertundanya penyelesaian permohonan- permohonan ijin itu sampai berbulan-bulan tidak saja dapat merugikan fihak-fihak yang
bersangkutan, akan tetapi keadaan yang berlangsung tanpa kepastian bagi mereka itu seringkali juga berpengaruh tidak baik terhadap pengusahaan perkebunan yang akan dipindahkan haknya itu, hal mana justeru akan bertentangan dengan maksud diadakannya UNDANG-UNDANG No. 28 tahun 1956 dan No. 29 tahun 1956 tersebut diatas. Berhubung dengan itu maka dipandang perlu untuk mengadakan beberapa perubahan didalam tata- cara kerja mengenai penyelesaian permohonan-permohonan ijin yang dimaksudkan itu, yang akan memungkinkan diambilnya keputusan oleh Menteri Muda Agraria didalam waktu yang layak.
(3) Dengan diadakannya perubahan tersebut maka akan ada penetapan batas waktu bagi Panitya Perkebunan Daerah dan Pusat untuk mengemukakan pertimbangannya. Waktu 2 bulan bagi Panitya Daerah dan satu bulan bagi Panitya Pusat agaknya sudah cukup untuk mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan bagi penyusunan pertimbangannya itu.
Dalam hal pertimbangan Panitya Perkebunan Daerah tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Panitya Perkebunan Pusat diberi wewenang untuk melakukan tindakan- tindakan seperlunya, misalnya mengadakan pemeriksaan setempat sendiri dan lain sebagainya, agar dapat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Muda Agraria dan Menteri Muda Pertanian dalam jangka waktu 3 bulan sebagai yang ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) (baru). Demikian pula jika pertimbangan Panitya Pusat itu tidak disampaikan didalam jangka waktu diatas, maka Menteri Muda Agraria, dengan tidak perlu menunggu diterimanya pertimbangan tersebut dapat mengambil keputusan terhadap permohonan yang bersangkutan.
Dalam hal ini hanya diperlukan fatwa dari Menteri Muda Pertanian dan Menteri Muda Perburuhan.
Fatwa dari Menteri Muda Perburuhan itu diperlukan, karena dalam hal pemindahan hak tanah-tanah perkebunan perlu diperhatikan pula hal-hal yang
bersangkutan dengan persoalan buruhnya. Baik dalam Panitya-panitya Daerah maupun Panitya Pusat ada pula wakil dari Departemen Perburuhan.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1941.
CATATAN Kutipan :
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG
Pasal 6
(1) Panitya Perkebunan Daerah segera menyampaikan surat permohonan termaksud dalam pasal 5 kepada Menteri Muda Agraria dan tembusannya kepada Menteri Muda Pertanian, Menteri Muda Perburuhan dan Panitya Perkebunan Pusat, dengan menyatakan tanggal diterimanya surat permohonan itu dari pemohon.
(2) Didalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya surat permohonan termaksud dalam pasal 5 maka Panitya Perkebunan Daerah menyampaikan pertimbangannya kepada instansi-instansi tersebut pada ayat (1) diatas.
(3) Dalam hal antara anggota-anggota Panitya Perkebunan Darah tidak tercapai kata sepakat tentang pertimbangan tersebut pada ayat (2) diatas, maka yang disampaikan ialah persoalan tentang pendapat anggota Panitya masing-masing.
Pasal 7
(1) Didalam waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak diterimanya surat permohonan oleh Panitya Perkebunan Daerah sebagai yang dimaksud dalam pasal 5, maka Panitya Perkebunan Pusat menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Muda Agraria dan Menteri Muda Pertanian.
(2) Dalam hal pertimbangan atau pelaporan Panitya Perkebunan Daerah termaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan (3) tidak disampaikan didalam jangka waktu yang ditentukan itu, maka Panitya Perkebunan Pusat dapat melakukan tindakan-tindakan seperlunya, agar dapat menyampaikan pertimbangannya didalam jangka waktu tersebut pada ayat (1) diatas.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan pasal 6 ayat (3) berlaku pula terhadap Panitya Perkebunan pusat.
Pasal 8
(1) Putusan Menteri Muda Agraria mengenai permohonan yang dimaksud dalam pasal 5 selekas mungkin diberitahukan kepada pemohon dengan surat tercatat, dengan pemberian salinan kepada Menteri Muda Pertanian dan Panitya Perkebunan Pusat serta Daerah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pertimbangan atau pelaporan Panitya Perkebunan Pusat termaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan (3) tidak disampaikan didalam jangka waktu yang ditentukan itu maka Menteri Muda Agraria mengambil keputusan tersebut pada ayat
(1) diatas dengan persetujuan Menteri Muda Pertanian, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Muda Perburuhan.
(3) Kata-kata ,pasal 6 ayat (2)" dalam pasal 11 ayat (2) dan pasal 14 ayat
(2) diubah menjadi "pasal 6 ayat (3)".
