Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDA

PP No. 8 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang dipensiunkan sejak tanggal 1 Januari 1977, terhitung mulai 1 April 1977 disesuaikan pensiun pokoknya sebagai tersebut dalam Daftar I-A s/d I-D, II-A s/d II-D, dan III-A s/d III-D lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.

(2) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungannya masing-masing.

(3) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan pensiun pokok tersebut, dengan suatu Keputusan tersendiri.

Pasal 2

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan pensiunan Janda/Duda yang pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977, dibulatkan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam Daftar IV-A s/d IV- D, V-A s/d V-D, dan VI-A s/d VI-D.

Pasal 3

Diatas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 5

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing- masing.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH