Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1971.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. ANEKA GAS INDUSTRI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari pemisahan sebagian kekayaan negara yang tertanam pada PERTAMINA berupa unit mesin zat asam.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aneka Gas Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur tersendiri.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 1983 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 11
