Terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Perusahaan Negara Metrika yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 127 Tahun 1961, dibubarkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1988 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA METRIKA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL YANG BERASAL DARI KEKAYAAN MODAL YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN NEGARA METRIKA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KRAKATAU STEEL
Pasal 1
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan Negara Metrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah dilakukan likuidasi menjadi kekayaan negara.
(2) Semua kekayaan negara hasil likuidasi atas Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel.
(3) Penentuan besarnya nilai bagian kekayaan negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Krakatau Steel sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 43) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana di dimaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 6
Dengan dilikuidasikannya Perusahaan Negara Metrika, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 127 Tahun 1961 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengudangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 12
