Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1981.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1991 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI KERETA API
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari dana lokal dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk pengembangan produksi II Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 45.990.994.582,65 (Empat puluh lima milyar sembilan ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh lima sen)
dengan perincian sebagai berikut :
a. dana lokal sebesar Rp 17.518.462.000,00 (tujuh belas milyar lima ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah).
b. dana bantuan luar negeri dari Sumitomo Jepang sebesar Rp
28.472.532.582,65 (dua puluh delapan milyar empat ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah enam puluh lima sen).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomo 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengelola Industri Strategis baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1991
MFNTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
