Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA 26 (DUA PULUH ENAM) DAERAH TINGKAT II PERCONTOHAN

PP No. 8 Tahun 1995 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Tingkat II adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Percontohan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
2. Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
3. Menteri adalah Menteri pimpinan Departemen.

Pasal 2

Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri, kepada Daerah Tingkat II Percontohan diserahkan sebagian urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 3

Dalam rangka memantapkan pelaksanaan titik berat otonomi pada Daerah Tingkat II ditetapkan 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan, sebagai berikut:
1. Daerah…

1. Daerah Tingkat II Aceh Utara, Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
2. Daerah Tingkat II Simalungun, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
3. Daerah Tingkat II Tanah Datar, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat;
4. Daerah Tingkat II Kampar, Propinsi Daerah Tingkat I Riau;
5. Daerah Tingkat II Batanghari, Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
6. Daerah Tingkat II Muara Enim, Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
7. Daerah Tingkat II Lampung Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Lampung;
8. Daerah Tingkat II Bengkulu Selatan, Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu;
9. Daerah Tingkat II Bandung, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
10. Daerah Tingkat II Banyumas, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
11. Daerah Tingkat II Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
12. Daerah Tingkat II Sidoarjo, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
13. Daerah Tingkat II Sambas, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat;
14. Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
15. Daerah Tingkat II Tanah Laut, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan;
16. Daerah Tingkat II Kutai, Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur;
17. Daerah…

17. Daerah Tingkat II Minahasa, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
18. Daerah Tingkat II Donggala, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah;
19. Daerah Tingkat II Gowa, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
20. Daerah Tingkat II Kendari, Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;
21. Daerah Tingkat II Badung, Propinsi Daerah Tingkat I Bali;
22. Daerah Tingkat II Lombok Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
23. Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan, Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
24. Daerah Tingkat II Aileu, Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur;
25. Daerah Tingkat II Maluku Tengah, Propinsi Daerah Tingkat I Maluku;
26. Daerah Tingkat II Sorong, Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya.

Pasal 4

(1) Sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Bupati Kepala Daerah Tingkat II menyusun rencana operasional, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II dengan sebaik-baiknya.

BAB IV…

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah Tingkat II dapat membentuk Dinas berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Dengan terbentuknya Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kantor Departemen beserta seluruh unit kerja di lingkungannya pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan dihapus, tugas dan fungsinya dialihkan dan atau diintegrasikan dengan Dinas yang ada di Daerah Tingkat II.
(4) Bagian pemerintahan yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang belum diserahkan ke Daerah Tingkat II, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II sebagai tugas pembantuan.

Pasal 6

Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan (4), semua Pegawai Negeri Sipil Pusat yang akan ditempatkan di Dinas pada Daerah Tingkat II dialihkan jenis kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat diperbantukan atau menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 7…

Pasal 7

Pengalihan jenis kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Pejabat struktural atau fungsional yang ada pada Kantor Departemen yang dihapus dan dialihkan menjadi Dinas, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional yang setidaknya sama pada Dinas yang bersangkutan.

Pasal 9

(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Kepala Dinas dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Dalam hal usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mendapat persetujuan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengusulkan calon lain yang profesional sebagai Kepala Dinas.
(3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon III lainnya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas usul Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
(4) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat eselon IV ke

bawah dilakukan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
(5) Pengangkatan...
(5) Pengangkatan dan atau penarikan pejabat dan Pegawai Negeri Sipil lainnya yang diperbantukan kepada Daerah Tingkat II, dapat dilakukan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan Bupati Kepala Daerah Tingkat II.

Pasal 10

(1) Anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk urusan pemerintahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diserahkan dan dituangkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II.
(2) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang-kurangnya sama dengan alokasi anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran sebelumnya.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II mulai tahun anggaran 1995/1996.
(4) Pengaturan pembiayaan sehubungan dengan penyerahan urusan Pemerintah Pusat kepada Daerah Tingkat II dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 11…

Pasal 11

Sumber pembiayaan dan pendapatan yang selama ini telah ada sebagai akibat penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi sumber pembiayaan dan pendapatan Daerah Tingkat II.

Pasal 12

(1) Kekayaan yang berhubungan dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diserahkan menjadi kekayaan Daerah Tingkat II.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis yang meliputi antara lain:
a. Menentukan kebijaksanaan yang mencakup perencanaan, penentuan tujuan dan strategi pencapaian tujuan secara nasional atas penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu;

b. MENETAPKAN...
b. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
c. MENETAPKAN standar teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
d. MENETAPKAN pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis mengenai urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah
e. Melakukan pengawasan dan pengendalian teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
f. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan teknis pegawai Pemerintah Daerah Tingkat II.
(2) Menteri Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan umum yang meliputi antara lain:
a. Menyusun dan MENETAPKAN pedoman organisasi di Daerah Tingkat II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyusun dan MENETAPKAN pedoman pembinaan kepegawaian di Daerah Tingkat II berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi anggaran serta sumber-sumber pembiayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II;

d. Menyusun...
d. Menyusun dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan dan administrasi barang-barang perlengkapan dan peralatan serta kekayaan lainnya dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II;
e. Melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki Daerah Tingkat II;
f. Melakukan pengawasan dan pengendalian umum terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.
(3) Gubernur mempunyai tugas melaksanakan pembinaan operasional yang meliputi antara lain:
a. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas di Daerah Tingkat II agar tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara kebijaksanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II;
b. Menyusun dan MENETAPKAN petunjuk operasional mengenai penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah Tingkat II sesuai pedoman atau petunjuk yang telah ditetapkan;
c. Melakukan pengawasan dan pengendalian operasional terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II.

BAB VII…

Pasal 14

Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penyerahan urusan pemerintahan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 16

Dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada PRESIDEN.

Pasal 17

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 18