Langsung ke konten

PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PP No. 8 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan negara/daerah selama suatu periode.
1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang
hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan

---

anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
1. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara
ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun
berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD.
1. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan
realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu
periode.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi
keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada
suatu tanggal tertentu.
1. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kas
masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada
tanggal pelaporan.
1. Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak
terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi
tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka
pengungkapan yang memadai.
1. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP,
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.
1. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang
dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan
keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas,
efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan
Pemerintah.
1. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik
dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain
untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi
sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi
pemerintah.
1. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari
satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan.
1. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran
yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun
laporan keuangan untuk Menteri/Pimpinan Lembaga adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga
pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga negara.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada
pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/
bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga
teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja
sesuai dengan kebutuhan daerah.
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk

---

melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
1. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
1. Perusahaan Negara/Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan
keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan
pemerintah terkait.
1. Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang
dialokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara
sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk
Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat
diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain
sebagai kuasa Pengguna Anggaran.
1. dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada
menteri/pimpinan lembaga terkait.
1. Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakan
sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat
kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan
lembaga terkait.

Pasal 2

Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD, setiap
Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan:
- Laporan Keuangan; dan
- Laporan Kinerja.

Pasal 3

(1) Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri

dari:
- Pemerintah pusat;
- Pemerintah daerah;
- Kementerian Negara/Lembaga; dan
- Bendahara Umum Negara.

---

(2) Entitas Pelaporan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Pasal 4

(1) Setiap kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan suatu

Kementerian Negara/Lembaga merupakan Entitas Akuntansi.

(2) Bendahara Umum Daerah dan setiap Pengguna Anggaran di

lingkungan pemerintah daerah merupakan Entitas Akuntansi.

Pasal 5

(1) Laporan Keuangan pemerintah pusat/daerah setidak-tidaknya

terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan. Dana Dekonsentrasi
adalah anggaran yang disediakan sehubungan dengan
pelimpahan wewenang pelaksanaan kegiatan pemerintah
pusat di daerah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat disertai kewajiban melaporkangabungkan
pada Entitas Pelaporan.

(2) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

Perangkat Daerah setidak-tidaknya terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.

(3) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara/Daerah setidak-

tidaknya terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran;
- Neraca;
- Laporan Arus Kas; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.

(4) Penambahan unsur-unsur Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Keuangan dan/atau oleh komite yang menyusun
SAP.

(5) Ilustrasi format Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan

Laporan Arus Kas, serta susunan Catatan atas Laporan Keuangan
disajikan pada Lampiran I, penggunaannya disesuaikan dengan
kebutuhan serta ketentuan SAP.

Pasal 6

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun

dan disajikan sesuai dengan SAP.

(2) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dihasilkan dari suatu Sistem Akuntansi
Pemerintahan.

---

Pasal 7

(1) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

menyajikan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang
diperbandingkan dengan anggarannya dan dengan realisasi
periode sebelumnya.

(2) Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyajikan aset,

utang, dan ekuitas dana yang diperbandingkan dengan periode
sebelumnya.

(3) Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari
aktivitas investasi aset non keuangan, arus kas dari
aktivitas

Pasal 8

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN pada Kementerian
Negara/Lembaga yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada
Presiden melalui Menteri Keuangan.

(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menyusun

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
sebagai pertanggungjawaban pengelolaan perbendaharaan negara
dan menyampaikannya kepada Presiden.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah

tahun anggaran berakhir.

(4) Untuk pelaksanaan pemeriksaan keuangan, Laporan Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan pula
kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 9

(1) Menteri Keuangan menyusun Laporan Keuangan pemerintah pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(2) Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan
perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden, untuk
selanjutnya disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.

Pasal 10

(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran

---

menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dan
menyampaikannya kepada gubernur/bupati/ walikota melalui
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

(2) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum

Daerah menyusun Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (3) sebagai pertanggungjawaban pengelolaan

perbendaharaan daerah dan menyampaikannya kepada
gubernur/bupati/walikota.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah

tahun anggaran berakhir.

Pasal 11

(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota untuk
memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(2) Laporan Keuangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berdasarkan Laporan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan
perbendaharaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.

Pasal 12

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan tanggapan dan melakukan

penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/
Lembaga yang bersangkutan.

(2) Laporan Keuangan yang telah disesuaikan bersama tembusan

tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Menteri Keuangan oleh menteri/pimpinan lembaga
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah laporan hasil
pemeriksaan diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk
digunakan sebagai bahan penyesuaian Laporan Keuangan
pemerintah pusat.

(3) Menteri Keuangan atas nama pemerintah pusat memberikan

tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap Laporan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berdasarkan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan pemerintah
pusat serta koreksi lain berdasarkan SAP.

Pasal 13

Gubernur/bupati/walikota memberikan tanggapan dan melakukan
penyesuaian terhadap Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam

---

### Pasal 11 ayat (3) berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa

Keuangan atas Laporan Keuangan pemerintah daerah serta koreksi
lain berdasarkan SAP.

Pasal 14

(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (3), Menteri Keuangan menyusun rancangan undang-
undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

(2) Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.

Pasal 15

(1) Berdasarkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

13, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(2) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.

(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

yang telah disetujui bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, untuk tingkat pemerintah provinsi disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri, dan untuk tingkat pemerintah
kabupaten/kota disampaikan kepada gubernur.

Pasal 16

Hubungan antarlembaga dalam proses penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD digambarkan dalam diagram
yang tercantum pada Lampiran II.

Pasal 17

(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berisi

ringkasan tentang keluaran dari masing-masing kegiatan dan
hasil yang dicapai dari masing-masing program sebagaimana
ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBN/APBD.

(2) Bentuk dan isi Laporan Kinerja disesuaikan dengan bentuk dan

isi rencana kerja dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
peraturan pemerintah terkait, ilustrasi format Laporan
Kinerja disajikan pada Lampiran III.a koreksi lain
berdasarkan SAP.

Pasal 18

(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyusun

Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan

---

menyampaikannya kepada Menteri Keuangan, Menteri Negara
Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara.

(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.

Pasal 19

(1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran

menyusun Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dan menyampaikannya kepada gubernur/bupati/ walikota, dan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

(2) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.

Pasal 20

(1) Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

dihasilkan dari suatu sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah yang diselenggarakan oleh masing-masing Entitas
Pelaporan dan/atau Entitas Akuntansi.

(2) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dikembangkan secara terintegrasi
dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem
perbendaharaan, dan Sistem Akuntansi Pemerintahan. (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

(4) Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diusulkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Menteri Dalam
Negeri.

(5) Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) setidak-tidaknya mencakup perkembangan
keluaran dari masing-masing kegiatan dan hasil yang dicapai
dari masing-masing program sebagaimana ditetapkan dalam
dokumen pelaksanaan APBN/APBD.

(6) Hubungan Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan digambarkan

pada diagram yang tercantum pada Lampiran IV.

Pasal 21

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
dilampiri dengan laporan keuangan BLU bentuk ringkas.

Pasal 22

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)

---

dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan
Negara/Daerah.

(2) Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri
Keuangan/gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah
pusat/daerah dalam kepemilikan kekayaan pemerintah pusat/
daerah yang dipisahkan.

(3) Bentuk dan isi dari ikhtisar laporan keuangan Perusahaan

Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.

Pasal 23

(1) Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan

Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili
pemerintah pusat selaku pengelola/pembina Perusahaan Negara
wajib menyampaikan:
- laporan keuangan Perusahaan Negara yang belum diaudit
kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 2 1/2 (dua
setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir; dan
- laporan keuangan Perusahaan Negara yang telah diaudit
kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 5 1/2 (lima
setengah) bulan setelah tahun APBN berakhir.

(2) Untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan

Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
Perusahaan Daerah wajib menyampaikan:
- laporan keuangan Perusahaan Daerah yang belum diaudit
kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-
lambatnya 2 1/2 (dua setengah) bulan setelah tahun APBN
berakhir; dan

Pasal 24

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat
dilampirkan ikhtisar dan/atau informasi tambahan non-keuangan yang
relevan.

Pasal 25

(1) Laporan Keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga/

pemerintah daerah/Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan pernyataan tanggung
jawab yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/
gubernur/bupati/walikota/kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah.

(2) Laporan Keuangan tahunan Bagian Anggaran Pembiayaan dan

Perhitungan yang dialokasikan kepada Kementerian
Negara/Lembaga, dan pemerintah daerah, disampaikan secara
terpisah dan disertai dengan pernyataan tanggung jawab yang
ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/

---

bupati/walikota yang menerima alokasi Anggaran Pembiayaan dan
Perhitungan tersebut.

Pasal 26

(1) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25

memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN/APBD telah
diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang
memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai
dengan SAP.

(2) Bentuk dan isi dari pernyataan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan Lampiran VI.

Pasal 27

(1) Kepala satuan kerja sebagai kuasa Pengguna Anggaran di

lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan
Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap
triwulan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

(2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Keuangan dan

Kinerja interim Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan
Laporan Keuangan dan Kinerja interim kuasa Pengguna Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada
Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan
Nasional, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

(3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna

Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan
Keuangan dan Kinerja interim sekurang-kurangnya setiap
triwulan kepada gubernur/bupati/walikota, dilampiri dengan
Laporan Keuangan dan Kinerja interim atas pelaksanaan
kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara

penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja interim di
lingkungan pemerintah pusat diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan, dan di lingkungan pemerintah daerah diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 28

(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan

Dana Dekonsentrasi menyelenggarakan akuntansi dan menyusun
Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa
Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat.

(2) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah menyampaikan Laporan

Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
gubernur dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.

---

(3) Gubernur menyiapkan Laporan Keuangan dan Kinerja gabungan

berdasarkan laporan yang diterima dari Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi,
dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri
Keuangan.

Pasal 29

(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan

Tugas Pembantuan menyelenggarakan akuntansi dan menyusun
Laporan Keuangan dan Kinerja sebagaimana berlaku bagi kuasa
Pengguna Anggaran pada tingkat pemerintah pusat.

(2) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Tugas

Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada gubernur/bupati/walikota dan Menteri/Pimpinan Lembaga
terkait.

(3) Gubernur/bupati/walikota menyiapkan Laporan Keuangan dan

Kinerja gabungan berdasarkan laporan yang diterima dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menjadi pelaksana kegiatan
Tugas Pembantuan dan selanjutnya menyampaikannya kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden
melalui Menteri Keuangan.

Pasal 30

(1) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana

Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilaporkan secara terintegrasi
dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga Pengguna
Anggaran yang bersangkutan.

(2) Laporan Keuangan dan Kinerja atas pelaksanaan kegiatan Dana

Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dilampirkan pada laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan

akuntansi dan penyusunan Laporan Keuangan dan Kinerja atas
pelaksanaan kegiatan Dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31

(1) Bendahara penerimaan/pengeluaran wajib menatausahakan dan

menyusun laporan pertanggungjawaban atas uang yang
dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD.

(2) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menyajikan informasi tentang saldo awal,
penambahan, penggunaan, dan saldo akhir uang persediaan yang
dikelolanya pada suatu periode.

(3) Laporan pertanggungjawaban bendahara sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Bendahara Umum Negara/
Daerah atau Kuasa Bendahara Umum Negara/Daerah, Menteri/
Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota, dan Badan

---

Pemeriksa Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan dan

penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta
penyampaiannya untuk tingkat pemerintah pusat diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan, dan untuk tingkat pemerintah
daerah diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota
dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.

Pasal 32

(1) Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari

Sistem Akuntansi Pemerintahan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata

cara pelaporan manajerial sebagaimana Menteri/Pimpinan
Lembaga/gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang
ditunjuk.

Pasal 33

(1) Untuk meningkatkan keandalan Laporan Keuangan dan Kinerja

sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, setiap
Entitas Pelaporan dan Akuntansi wajib menyelenggarakan Sistem
Pengendalian Intern sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait.

(2) Dalam Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diciptakan prosedur rekonsiliasi antara data
transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Pengguna
Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran dengan data transaksi
keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara Umum Negara/
Daerah.

(3) Aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian

Negara/Lembaga/pemerintah daerah melakukan review atas
Laporan Keuangan dan Kinerja dalam rangka meyakinkan
keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh
Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota kepada
pihak-pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 11.

(4) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang

menunjuk aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan
evaluasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan serta Dana
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan pada Pengguna Anggaran/kuasa
Pengguna Anggaran yang bersangkutan.

Pasal 34

---

(1) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh

Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat
pemerintah pusat yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau
kelalaian, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
dapat memberi sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran
atau penundaan pencairan dana.

(2) Setiap keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan oleh

Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran pada tingkat
pemerintah daerah yang disebabkan oleh kesengajaan dan/atau
kelalaian, kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah
selaku Bendahara Umum Daerah dapat memberi sanksi berupa
penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan
dana. dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Gubernur/Bupati/Walikota dengan mengacu pada pedoman yang
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak

membebaskan kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban
penyampaian Laporan Keuangan.

Pasal 35

(1) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi

Pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBN tahun
anggaran 2006.

(2) Pelaksanaan ketentuan Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi

Pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku selambat-lambatnya pada APBD tahun
anggaran 2007.

Pasal 36

Segala ketentuan yang mengatur Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diatur dengan ketentuan yang baru sebagai
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 37

Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah
ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sudah selesai selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini

---

diundangkan.

Pasal 38

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2006

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2006

,

ttd.