Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan negara/daerah selama suatu periode.
1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang
hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan
---
anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
1. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara
ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun
berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD.
1. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menggambarkan
realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama suatu
periode.
1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi
keuangan Pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada
suatu tanggal tertentu.
1. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menggambarkan arus kas
masuk dan keluar selama suatu periode, serta posisi kas pada
tanggal pelaporan.
1. Catatan atas Laporan Keuangan adalah bagian yang tak
terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi
tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka
pengungkapan yang memadai.
1. Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disebut SAP,
adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah.
1. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang
dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan
keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas,
efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan
Pemerintah.
1. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik
dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain
untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi
sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi
pemerintah.
1. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari
satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban
menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan
keuangan.
1. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran
yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun
laporan keuangan untuk Menteri/Pimpinan Lembaga adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
1. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga
pemerintah non Kementerian Negara/Lembaga negara.
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala
badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada
pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada gubernur/
bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga
teknis daerah, kecamatan, dan satuan polisi pamong praja
sesuai dengan kebutuhan daerah.
1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk
---
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.
1. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
1. Perusahaan Negara/Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah
instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada
prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan
keuangannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan
pemerintah terkait.
1. Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah dana APBN yang
dialokasikan kepada Menteri Keuangan/Bendahara Umum Negara
sebagai Pengguna Anggaran selain yang dialokasikan untuk
Kementerian Negara/Lembaga, yang dalam pelaksanaannya dapat
diserahkan kepada Kementerian Negara/Lembaga/pihak lain
sebagai kuasa Pengguna Anggaran.
1. dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada
menteri/pimpinan lembaga terkait.
1. Dana Tugas Pembantuan adalah anggaran yang disediakan
sehubungan dengan penugasan tertentu dari pemerintah pusat
kepada daerah dan/atau desa disertai kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada menteri/pimpinan
lembaga terkait.
