Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka
panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan
investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai
pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau
manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
1. Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.
1. Investasi . . .
---
1. Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusat
berupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan
usaha.
1. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan
kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur dan non
infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
1. Badan Usaha adalah badan usaha swasta berbentuk
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
1. Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang
pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah pusat
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
1. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang
memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas
pelaksanaan investasi pemerintah pusat serta melakukan
pengendalian atas pengelolaan risiko.
1. Dewan Pengawas adalah organ di luar badan investasi
pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
1. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan
independen yang memberi nasihat mengenai penjualan
atau pembelian surat berharga dengan memperoleh
imbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.
1. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada
badan investasi pemerintah yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan
pengembalian investasi pemerintah.
1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
1. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau
kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan
kepada pihak lain.
1. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam
rangka penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur
antara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerah
dengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelangan
umum.
1. Perjanjian . . .
---
1. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam
rangka penyediaan dana investasi antara badan investasi
pemerintah dengan badan usaha atau badan investasi
pemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulir
pada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjian
kerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan non
infrastruktur.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
