Langsung ke konten

INVESTASI PEMERINTAH

PP No. 8 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka
panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan
investasi langsung, yang mampu mengembalikan nilai
pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau
manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
1. Surat Berharga adalah saham dan/atau surat utang.

1. Investasi . . .

---

1. Investasi Langsung adalah penyertaan pemerintah pusat
berupa dana dan/atau barang untuk membiayai kegiatan
usaha.
1. Menteri Teknis/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan
kementerian/lembaga yang ruang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur dan non
infrastruktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
1. Badan Usaha adalah badan usaha swasta berbentuk
Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
1. Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang
pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah pusat
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
1. Komite Investasi Pemerintah adalah pihak yang
memberikan kajian, penetapan kriteria, dan evaluasi atas
pelaksanaan investasi pemerintah pusat serta melakukan
pengendalian atas pengelolaan risiko.
1. Dewan Pengawas adalah organ di luar badan investasi
pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan pengarahan pelaksanaan investasi.
1. Penasihat Investasi adalah tenaga profesional dan
independen yang memberi nasihat mengenai penjualan
atau pembelian surat berharga dengan memperoleh
imbalan jasa kepada badan investasi pemerintah.
1. Rekening Induk Dana Investasi adalah rekening pada
badan investasi pemerintah yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan sebagai tempat penyimpanan, penyaluran, dan
pengembalian investasi pemerintah.
1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
1. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau
kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan
kepada pihak lain.
1. Perjanjian Kerjasama adalah kesepakatan tertulis dalam
rangka penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur
antara menteri teknis/pimpinan lembaga/kepala daerah
dengan badan usaha yang ditetapkan melalui pelelangan
umum.

1. Perjanjian . . .

---

1. Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam
rangka penyediaan dana investasi antara badan investasi
pemerintah dengan badan usaha atau badan investasi
pemerintah dengan badan yang mengelola dana bergulir
pada kementerian teknis sebagai pelaksanaan perjanjian
kerjasama dalam rangka penyediaan infrastruktur dan non
infrastruktur.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2

(1) Investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dimaksudkan

untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau
manfaat lainnya.

(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.

Bagian Ketiga
Bentuk

Pasal 3

(1) Investasi pemerintah dilakukan dalam bentuk:

  • investasi surat berharga; dan/atau
  • investasi langsung.

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:
- investasi dengan cara pembelian saham; dan/atau
- investasi dengan cara pembelian surat utang.

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

meliputi:
- investasi langsung jangka panjang yang bersifat non
permanen dengan cara pola kerja sama pemerintah
dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur
dan non infrastruktur; dan/atau
- investasi langsung jangka panjang yang bersifat
permanen dengan cara penyertaan modal kepada
BUMN/BUMD, dan perseroan terbatas lainnya.

(4). Investasi . . .

---

(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b

dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.

Pasal 4

(1) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan

dana investasi meliputi:
- pengembangan jasa pelayanan umum;
- pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi
kegiatan usaha masyarakat;
- pengembangan bidang usaha BUMN/BUMD; dan/atau
- pengembangan bidang usaha lainnya dalam rangka
peningkatan manfaat ekonomi bagi pemerintah.

(2) Bidang investasi pemerintah yang dapat dibiayai dengan

dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
menghasilkan manfaat investasi yang terukur bagi
pemerintah.

Pasal 5

(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan jasa

pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a, dimaksudkan untuk meningkatkan daya
saing dan efisiensi kegiatan usaha masyarakat.

(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

antara lain meliputi:
- layanan transportasi;
- layanan jalan tol;
- layanan pengairan;
- layanan telekomunikasi;
- layanan energi;
- layanan air bersih;
- layanan limbah; dan
- layanan minyak dan gas bumi.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

(1) Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan akses

pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan lembaga
pembiayaan bersangkutan bagi kegiatan usaha masyarakat.

(2) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

meliputi:
- investasi pada lembaga pembiayaan bank;
- investasi pada lembaga pembiayaan non bank; dan
- koperasi.

Pasal 7

Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan bidang usaha
BUMN/BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf c, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja BUMN/
BUMD.

Pasal 8

Investasi pemerintah dalam rangka pengembangan bidang usaha
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d,
dilakukan untuk pembelian surat berharga yang bertujuan
untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

Pasal 9

Sumber dana investasi dapat berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- keuntungan investasi terdahulu;
- dana/barang amanat pihak lain yang dikelola pemerintah;
dan/atau
- sumber-sumber lainnya yang sah.

### Pasal 10 . . .

---

Pasal 10

(1) Sumber dana investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9, ditempatkan pada Rekening Induk Dana Investasi yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan,

pencairan, dan pengelolaan dana dalam Rekening Induk
Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kesatu
Lingkup Pengelolaan

Pasal 11

Lingkup pengelolaan investasi pemerintah meliputi:
- perencanaan kebutuhan dan analisis risiko;
- pelaksanaan investasi;
- penatausahaan dan pertanggungjawaban investasi;
- pengawasan; dan
- divestasi.

Bagian Kedua
Kewenangan

Pasal 12

Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah dilaksanakan oleh
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

Pasal 13

(1) Kewenangan pengelolaan investasi pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 meliputi kewenangan regulasi,
supervisi, dan operasional.

(2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan regulasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
selaku pengelola investasi pemerintah berwenang dan
bertanggung jawab:

  • merumuskan . . .

---

- merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan
pedoman pengelolaan investasi pemerintah;
- menetapkan kriteria pemenuhan perjanjian dalam
pelaksanaan investasi pemerintah; dan
- menetapkan tata cara pembayaran kewajiban yang
timbul dari proyek penyediaan investasi pemerintah
dalam hal terdapat penggantian atas hak kekayaan
intelektual, pembayaran subsidi, dan kegagalan
pemenuhan perjanjian kerjasama.

(3) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan supervisi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
selaku pengelola investasi pemerintah berwenang dan
bertanggung jawab:
- melakukan kajian kelayakan dan memberikan
rekomendasi atas pelaksanaan investasi pemerintah;
- memonitor secara aktif pelaksanaan investasi
pemerintah yang terkait dengan dukungan pemerintah;
- melakukan pengendalian atas pengelolaan risiko
terhadap pelaksanaan investasi pemerintah;
- mengevaluasi secara berkesinambungan mengenai
pembiayaan dan keuntungan atas pelaksanaan investasi
pemerintah dalam jangka waktu tertentu; dan
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait
khususnya sehubungan dengan investasi langsung
dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur
termasuk apabila terjadi kegagalan pemenuhan
kerjasama.

(4) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan
selaku pengelola investasi pemerintah berwenang dan
bertanggung jawab:
- mengelola Rekening Induk Dana Investasi;
- meneliti dan menyetujui atau menolak usulan
permintaan dana investasi pemerintah dari badan yang
mengelola dana bergulir pada kementerian teknis dan
badan usaha;
- mengusulkan rencana kebutuhan dana investasi
pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;

  • menetapkan . . .

---

- menetapkan status dan kebijakan penempatan dana
dan/atau barang dalam rangka investasi pemerintah;
- melakukan perjanjian investasi dengan badan usaha
terkait dengan penempatan dana investasi;
- mengusulkan rekomendasi atas pelaksanaan investasi
pemerintah;
- mewakili dan melaksanakan kewajiban serta menerima
hak pemerintah yang diatur dalam perjanjian investasi;
- menyusun dan menandatangani perjanjian investasi;
- mengusulkan perubahan perjanjian investasi;
- melakukan tindakan untuk dan atas nama pemerintah
apabila terjadi sengketa atau perselisihan dalam
pelaksanaan perjanjian investasi;
- melaksanakan investasi pemerintah dan divestasinya;
dan
- apabila diperlukan, dapat mengangkat dan
memberhentikan penasihat investasi.

Bagian Ketiga
Kelembagaan

Pasal 14

(1) Untuk menyelenggarakan kewenangan supervisi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Menteri
Keuangan dapat membentuk komite investasi pemerintah
yang bersifat ad hoc.

(2) Untuk menyelenggarakan kewenangan operasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) Menteri
Keuangan membentuk badan investasi pemerintah.

Pasal 15

(1) Badan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala badan yang

ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(2) Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan kewenangan

operasional oleh badan investasi pemerintah, Menteri
Keuangan dapat membentuk dewan pengawas.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Perencanaan Kebutuhan dan Analisis Risiko

Pasal 16

(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah meliputi:

- perencanaan investasi langsung dalam bentuk
penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang
dikerjasamakan dengan badan usaha; dan/atau
- perencanaan dalam pembelian surat berharga.

(2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan badan investasi pemerintah atau
menteri teknis/pimpinan lembaga sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam

penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan
dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, disusun oleh menteri
teknis/pimpinan lembaga.

(4) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam

pembelian surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b, disusun oleh badan investasi pemerintah dan

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 17

(1) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam

penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang akan
dikerjasamakan dengan badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), paling sedikit harus
mempertimbangkan:
- kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka
menengah nasional dan rencana strategis sektor terkait;
- kesesuaian lokasi proyek dengan rencana tata ruang
wilayah;
- keterkaitan antar sektor dan antar wilayah; dan
- analisis biaya dan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat
lainnya.

(2) Perencanaan . . .

---

(2) Perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dalam

pembelian surat berharga yang diusulkan badan investasi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4),
paling sedikit harus memuat:
- analisis risiko dan kelayakan rencana investasi
pembelian surat berharga; dan
- hasil penilaian penasihat investasi atas kewajaran
pembelian surat berharga.

Pasal 18

(1) Analisis risiko dalam perencanaan kebutuhan investasi

disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pembagian
pengelolaan risiko dalam rangka menjamin efisiensi dan
efektivitas pelaksanaan investasi pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

perencanaan kebutuhan investasi pemerintah dan analisis
risiko diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Investasi

Paragraf 1
Investasi dengan cara Pembelian Surat Berharga

Pasal 19

(1) Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian saham

dapat dilaksanakan atas saham yang diterbitkan
perusahaan.

(2) Pelaksanaan investasi pemerintah melalui pembelian surat

utang dapat dilaksanakan atas surat utang yang diterbitkan
perusahaan, pemerintah, dan negara lain.

(3) Investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan (2), dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 12 (dua
belas) bulan.

(4) Dalam hal terjadi penurunan harga/nilai surat berharga

secara signifikan, badan investasi pemerintah dapat
menghentikan investasi dengan menjual surat berharga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kurang dari 12
(dua belas) bulan.

(5) Pelaksanaan . . .

---

(5) Pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan (2), didasarkan pada penilaian kewajaran
harga surat berharga yang dapat dilakukan oleh penasihat
investasi.

(6) Pelaksanaan investasi berupa pembelian surat utang

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan
apabila penerbit surat utang memberikan opsi pembelian
kembali surat utang.

Paragraf 2
Investasi Langsung dengan cara Pola Kerja Sama Pemerintah
Dalam Penyediaan Infrastruktur dan Non Infrastruktur

Pasal 20

(1) Investasi langsung dalam bentuk penyediaan infrastruktur

dan non infrastruktur dilaksanakan dengan cara:
- badan investasi pemerintah melakukan perjanjian
investasi dengan badan usaha berdasarkan perjanjian
kerjasama.
- badan investasi pemerintah melakukan perjanjian
investasi dengan badan yang mengelola dana bergulir
pada kementerian teknis berdasarkan perjanjian
kerjasama.

(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dilaksanakan setelah menteri teknis/pimpinan lembaga

melakukan identifikasi dan konsultasi publik atas proyek
penyediaan infrastruktur.

(3) Berdasarkan hasil identifikasi proyek dan konsultasi publik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri
teknis/pimpinan lembaga menetapkan prioritas proyek yang
akan dikerjasamakan dalam daftar prioritas.

(4) Tata cara pelaksanaan konsultasi publik ditetapkan oleh

menteri teknis/pimpinan lembaga.

Pasal 21

Untuk pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk
penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), badan investasi pemerintah
dapat membentuk perusahaan patungan dengan badan usaha
sesuai peraturan perundang-undangan.

### Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

(1) Pelaksanaan investasi pemerintah dalam bentuk penyediaan

infrastruktur dan non infrastruktur yang dikerjasamakan dengan
badan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (1) dapat
dilakukan dengan mempertimbangkan:
- pembagian risiko antar pihak yang dituangkan dalam
perjanjian kerjasama;
- sistem pendanaan yang menitikberatkan pada sumber
dana komersial serta meminimalkan sumber dana
pemerintah;
- kepemimpinan proyek dilakukan oleh sektor swasta;
- komitmen pemerintah sebatas kewajiban pada
perjanjian kerjasama dan perjanjian investasi;
- masa konsesi atau batasan tertentu atas pengendalian
dan kepemilikan fasilitas yang dikembalikan kepada
pemerintah; dan
- nilai jual atas hasil pelaksanaan proyek penyediaan
infrastruktur dan non infrastruktur yang dilakukan.

(2) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- identitas para pihak;
- lingkup pekerjaan;
- jangka waktu;
- jaminan pelaksanaan;
- tarif dan mekanisme penyesuaiannya;
- hak dan kewajiban, termasuk alokasi risiko;
- standar kinerja pelayanan;
- larangan pengalihan perjanjian kerjasama atau
penyertaan saham pada badan usaha pemegang
perjanjian kerjasama sebelum penyediaan infrastruktur
dan non infrastruktur beroperasi secara komersial;
- sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan
perjanjian;
- pemutusan atau pengakhiran perjanjian;
- laporan keuangan badan usaha dalam rangka
pelaksanaan perjanjian, yang diperiksa secara tahunan
oleh auditor independen, dan pengumumannya dalam
media cetak yang berskala nasional;

  • mekanisme . . .

---

- mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur secara
berjenjang, yaitu musyawarah mufakat, mediasi, dan
arbitrase/pengadilan;
- mekanisme pengawasan kinerja badan usaha dalam
pelaksanaan perjanjian;
- pengembalian infrastruktur dan non infrastruktur serta
pengelolaannya kepada menteri/pimpinan lembaga;
- keadaan memaksa; dan
- hukum yang berlaku yaitu hukum Indonesia.

(3) Perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf d, paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- identitas para pihak;
- nilai investasi;
- jadwal pencairan yang ditetapkan berdasarkan tahapan
pelaksanaan masing-masing bagian kegiatan yang
memerlukan pembiayaan;
- jangka waktu pembayaran kembali;
- proyeksi nilai tambah dan prosentase bagi hasil
keuntungan investasi;
- tujuan investasi;
- tata cara pencairan dana investasi;
- tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban
penggunaan dana investasi;
- hak dan kewajiban dari pemberi dan penerima dana
investasi; dan
- sanksi bagi pihak yang gagal melaksanakan
kewajibannya.

Pasal 23

(1) Pemerintah dapat memberikan dukungan finansial dan/atau

dukungan lainnya atas pelaksanaan investasi pemerintah
dalam penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang
dikerjasamakan dengan badan usaha.

(2) Pemberian dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan melalui skema pembagian risiko
yang harus ditanggung oleh pemerintah dan badan usaha.

(3) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • dampak . . .

---

  • dampak penundaan/penghentian implementasi proyek;
  • terjadinya peningkatan biaya proyek; dan
  • pemulihan/pengembalian investasi.

(4) Dukungan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan (2), dilakukan berdasarkan prinsip pengendalian dan
pengelolaan risiko keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan

pengelolaan risiko keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang terkait dengan investasi pemerintah
dalam bentuk penyediaan infrastruktur dan non
infrastruktur diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Keenam
Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Investasi

Paragraf 1
Akuntansi Keuangan

Pasal 24

(1) Badan investasi pemerintah, badan yang mengelola dana

bergulir pada kementerian teknis dan badan usaha
menyelenggarakan akuntansi atas pelaksanaan investasi
pemerintah dengan mengacu kepada Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesia.

(2) Penggabungan laporan keuangan badan investasi

pemerintah dan badan yang mengelola dana bergulir pada
kementerian teknis dengan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga mengacu kepada Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP).

(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), badan investasi pemerintah dan
badan yang mengelola dana bergulir pada kementerian
teknis dapat menerapkan standar akuntansi yang spesifik
setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Paragraf 2...

---

Paragraf 2
Penatausahaan Dokumen

Pasal 25

Menteri Keuangan, badan investasi pemerintah, badan yang
mengelola dana bergulir pada kementerian teknis, dan badan
usaha yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan
pelaksanaan investasi pemerintah wajib menatausahakan dan
memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3
Pertanggungjawaban Keuangan

Pasal 26

(1) Kepala badan investasi pemerintah bertanggung jawab atas

pengelolaan dana dan barang yang berada dalam
kewenangannya kepada Menteri Keuangan.

(2) Menteri teknis/pimpinan lembaga bertanggung jawab

kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan investasi
langsung dalam penyediaan infrastruktur dan non
infrastruktur yang berada dalam penguasaannya.

(3) Menteri Keuangan bertanggung jawab kepada Presiden dari

segi hak dan kewenangan investasi serta ketaatan terhadap
peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
yang berkaitan dengan investasi pemerintah.

Paragraf 4
Laporan Keuangan dan Kinerja Badan

Pasal 27

(1) Badan investasi pemerintah wajib menyusun laporan

keuangan dan kinerja badan.

(2) Laporan keuangan dan kinerja badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sebagai
bagian yang tidak dipisahkan dari laporan keuangan dan
kinerja Kementerian Keuangan.

(3) Laporan keuangan dan kinerja badan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri
Keuangan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat.

Pasaal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Pendapatan dan belanja dalam rencana kerja dan anggaran

tahunan badan investasi pemerintah wajib dikonsolidasikan
dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Keuangan.

(2) Pendapatan yang diperoleh badan investasi pemerintah

sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan
merupakan pendapatan negara.

(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat

digunakan langsung untuk membiayai belanja badan
investasi pemerintah.

Pasal 29

(1) Laporan keuangan badan investasi pemerintah yang belum

diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun
anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.

(2) Laporan keuangan badan investasi pemerintah yang telah

diaudit disampaikan kepada Menteri Keuangan setiap tahun
anggaran selambat-lambatnya 5 (lima) bulan setelah tahun
anggaran berakhir, sebagai bahan penyusunan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat.

(3) Laporan yang dibuat oleh badan investasi pemerintah harus

disertai dengan lampiran berupa daftar jenis dan jumlah
portofolio investasi yang dimiliki serta daftar proyek
penyediaan infrastruktur dan non infrastruktur yang
dikerjasamakan dengan suatu badan usaha.

Pasal 30

(1) Badan investasi pemerintah dan badan usaha wajib

menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan investasi
kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah transaksi perubahan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan atas

pelaksanaan kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Ketujuh . . .

---

Bagian Ketujuh
Pengawasan

Pasal 31

(1) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dalam rangka

pelaksanaan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3).

(2) Menteri teknis/pimpinan lembaga melakukan pengawasan

atas pelaksanaan perjanjian kerjasama sebagaimana
dimaksud pada Pasal 22 ayat (2).

(3) Kepala badan investasi pemerintah melakukan pengawasan

atas pelaksanaan perjanjian investasi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 22 ayat (3).

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) meliputi pemantauan/monitoring, evaluasi, dan
pengendalian.

Bagian Kedelapan
Divestasi

Pasal 32

(1) Kepala badan investasi pemerintah dapat melakukan

divestasi terhadap surat berharga, dengan ketentuan:
- divestasi yang dilakukan sesuai dengan masa waktu
yang telah ditentukan tidak memerlukan persetujuan
Menteri Keuangan.
- divestasi yang dilakukan sebelum masa waktu yang
telah ditentukan harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

(2) Kepala badan investasi pemerintah dapat melakukan

divestasi terhadap kepemilikan investasi langsung dengan
terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara

divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.

## BAB V...

---

REMUNERASI

Pasal 33

(1) Kepala badan investasi pemerintah, komite investasi

pemerintah dan/atau dewan pengawas serta pegawai badan
investasi pemerintah dapat diberikan remunerasi
berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan
profesionalisme yang diperlukan.

(2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 34

Kepala dan pegawai badan investasi pemerintah dilarang
terafiliasi dengan badan usaha yang menjadi penerima investasi
pemerintah.

Pasal 35

(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk satuan kerja

perangkat daerah yang sesuai dengan bidang tugasnya
untuk melaksanakan kewenangan operasional dalam
pengelolaan investasi pemerintah daerah.

(2) Penunjukan satuan kerja perangkat daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan ketentuan mengenai organisasi
perangkat daerah.

Pasal 36

(1) Ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis

mutandis terhadap pengelolaan investasi pemerintah daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka

pelaksanaan pengelolaan investasi pemerintah daerah diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

## BAB VII . . .

---

Pasal 37

Dalam hal dewan pengawas pada badan investasi pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) belum dibentuk,
wewenang dan tanggung jawab dewan pengawas tersebut
dilaksanakan oleh komite investasi pemerintah.

Pasal 38

(1) Investasi pemerintah yang telah dilaksanakan sebelum

Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali yang telah diatur
berdasarkan ketentuan perundang-undangan tersendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), wajib
diadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini dalam waktu paling lambat 12 (dua belas)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(2) Dana investasi pemerintah yang ada sebelum Peraturan

Pemerintah ini berlaku wajib dibukukan ke dalam Rekening
Induk Dana Investasi dalam waktu paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(3) Biaya operasional badan investasi pemerintah menjadi

beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam hal
pendapatan dari hasil pelaksanaan perjanjian investasi
belum dapat menutup biaya operasional badan investasi
pemerintah.

Pasal 39

Peraturan Menteri Keuangan sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Pemerintah ini harus diselesaikan paling lambat 12 (dua belas)
bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 40

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2007

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2007

,

ttd

---