Langsung ke konten

TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN

PP No. 8 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
1. Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan,
berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan
manusia.
1. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan
berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam
suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu
tertentu.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

---

3 2008,No. 21

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan
daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD adalah
dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima)
tahun.
1. Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebut
Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan.
1. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang
akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
1. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program
indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
1. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh
pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
1. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau
lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta
untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
1. Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk
tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan
yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
1. Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai
keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya
disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku
kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan

---

2008,No. 21 4

daerah.
1. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung
atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat
DPRD atau dengan sebutan lain adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.

Pasal 2

(1) Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan

dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

(2) Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah

daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan
peran dan kewenangan masing-masing.

(3) Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana

tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.

(4) Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan

kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah,
sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Pasal 3

Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif,
terukur, berkeadilan dan berkelanjutan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4

(1) Rencana pembangunan daerah meliputi:

  • RPJPD;

---

5 2008,No. 21

  • RPJMD; dan
  • RKPD.

(2) Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), disusun dengan tahapan:
- penyusunan rancangan awal;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan rencana.
Bagian Kedua
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Paragraf 1
Penyusunan Rancangan Awal

Pasal 5

(1) Bappeda menyusun rancangan awal RPJPD.

(2) RPJPD provinsi memuat visi, misi dan arah pembangunan

daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional.

(3) RPJPD kabupaten/kota memuat visi, misi dan arah

pembangunan daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional
dan RPJPD provinsi.

(4) Dalam menyusun rancangan awal RPJPD sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Bappeda meminta masukan dari
SKPD dan pemangku kepentingan.
Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang

Pasal 6

(1) Musrenbang dilaksanakan untuk membahas rancangan awal

RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).

(2) Musrenbang dilaksanakan oleh Bappeda dengan

mengikutsertakan pemangku kepentingan.

(3) Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan

penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan awal
RPJPD.

(4) Pelaksanaan Musrenbang ditetapkan oleh kepala daerah.

---

2008,No. 21 6

Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir

Pasal 7

(1) Rancangan akhir RPJPD dirumuskan berdasarkan hasil

Musrenbang.

(2) Rancangan akhir RPJPD dirumuskan paling lama 1 (satu)

tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.

(3) Rancangan akhir RPJPD disampaikan ke DPRD dalam

bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD paling
lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD yang
sedang berjalan.
Paragraf 4
Penetapan

Pasal 8

(1) DPRD bersama kepala daerah membahas Rancangan

Peraturan Daerah tentang RPJPD.

(2) RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah

berkonsultasi dengan Menteri.

Pasal 9

(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJPD

Provinsi paling lama 1 (satu) bulan kepada Menteri.

(2) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Daerah tentang

RPJPD Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) bulan kepada
gubernur dengan tembusan kepada Menteri.

Pasal 10

(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJPD

Provinsi kepada masyarakat.

(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang

RPJPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Paragraf 1
Penyusunan Rancangan Awal

Pasal 11

(1) Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD.

---

7 2008,No. 21

(2) RPJMD memuat visi, misi dan program kepala daerah.

(3) Rancangan awal RPJMD berpedoman pada RPJPD dan

memperhatikan RPJM Nasional, kondisi lingkungan
strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan
RPJMD periode sebelumnya.

Pasal 12

(1) Kepala SKPD menyusun Rancangan Renstra-SKPD sesuai

dengan rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Rancangan Renstra-SKPD disampaikan oleh Kepala SKPD

kepada Bapppeda.

(3) Bappeda menyempurnakan rancangan awal RPJMD menjadi

rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra-
SKPD sebagai masukan.
Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang

Pasal 13

(1) Musrenbang dilaksanakan untuk membahas rancangan

RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Musrenbang dilaksanakan oleh Bappeda dengan

mengikutsertakan pemangku kepentingan.

(3) Musrenbang dilaksanakan dengan rangkaian kegiatan

penyampaian, pembahasan dan penyepakatan rancangan
RPJMD.

(4) Pelaksanaan Musrenbang ditetapkan oleh kepala daerah.

Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir

Pasal 14

(1) Rancangan akhir RPJMD dirumuskan oleh Bappeda

berdasarkan hasil Musrenbang.

(2) Pembahasan rumusan rancangan akhir RPJMD dipimpin oleh

Kepala Daerah.

---

2008,No. 21 8

Paragraf 4
Penetapan

Pasal 15

(1) RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah

berkonsultasi dengan Menteri.

(2) Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6

(enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.

(3) Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi disampaikan

kepada Menteri.

(4) Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten/Kota

disampaikan kepada gubernur dengan tembusan kepada
Menteri.

Pasal 16

(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang

RPJMD Provinsi kepada masyarakat.

(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang

RPJMD Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian Keempat
Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Paragraf 1
Penyusunan Rancangan Awal

Pasal 17

(1) Bappeda menyusun rancangan awal RKPD.

(2) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.

(3) Kepala Bappeda mengkoordinasikan penyusunan rancangan

RKPD menggunakan rancangan Renja-SKPD dengan Kepala
SKPD.

(4) Rancangan RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi

daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja
dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif,
baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.

---

9 2008,No. 21

(5) Penetapan program prioritas berorientasi pada pemenuhan

hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.

(6) Rancangan RKPD menjadi bahan Musrenbang RKPD.

Paragraf 2
Pelaksanaan Musrenbang

Pasal 18

(1) Musrenbang RKPD merupakan wahana partisipasi

masyarakat di daerah.

(2) Musrenbang RKPD dilaksanakan oleh Bappeda setiap tahun

dalam rangka membahas Rancangan RKPD tahun berikutnya.

(3) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan untuk keterpaduan

antar-Rancangan Renja SKPD dan antar-RKPD
kabupaten/kota dalam dan antarprovinsi.

(4) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dilaksanakan untuk

keterpaduan Rancangan Renja antar-SKPD dan antar-
Rencana Pembangunan Kecamatan.

Pasal 19

(1) Pelaksanaan Musrenbang RKPD provinsi difasilitasi oleh

Departemen Dalam Negeri.

(2) Pelaksanaan Musrenbang RKPD kabupaten/kota difasilitasi

oleh pemerintah provinsi.

Pasal 20

(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai dari Musrenbang

desa atau sebutan lain/kelurahan, dan kecamatan atau sebutan
lain.

(2) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan setelah

Musrenbang kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan

Musrenbang diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 21

(1) Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan

koordinasi pasca-Musrenbang RKPD provinsi.

(2) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pertemuan koordinasi

---

2008,No. 21 10

pasca-Musrenbang RKPD kabupaten/kota.
Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir

Pasal 22

(1) Hasil Musrenbang RKPD menjadi dasar perumusan

rancangan akhir RKPD oleh Bappeda.

(2) Rancangan akhir RKPD disusun oleh Bappeda berdasarkan

hasil Musrenbang RKPD, dilengkapi dengan pendanaan yang
menunjukkan prakiraan maju.
Paragraf 4
Penetapan

Pasal 23

(1) RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan

RKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.

(2) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD

Provinsi kepada Menteri.

(3) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota

tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada gubernur dengan
tembusan kepada Menteri.

(4) RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 24

(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang

RKPD Provinsi kepada masyarakat.

(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Bupati/Walikota

tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat.

Pasal 25

(1) SKPD menyusun Renstra-SKPD.

(2) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan

---

11 2008,No. 21

pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD dan

bersifat indikatif.

(4) Kecamatan atau sebutan lain sebagai SKPD menyusun

Renstra kecamatan dengan berpedoman pada RPJMD
Kabupaten/Kota.

Pasal 26

Renstra-SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.

Pasal 27

(1) SKPD menyusun Renja-SKPD.

(2) Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada

rancangan awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya,
masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan
yang berasal dari masyarakat.

(3) Rancangan Renja-SKPD memuat kebijakan, program, dan

kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.

(4) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan
alternatif atau baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran
yang menjadi bahan utama RKPD, serta menunjukkan
prakiraan maju.

(5) Rancangan Renja-SKPD dibahas dalam forum SKPD yang

diselenggarakan bersama antarpemangku kepentingan untuk
menentukan prioritas kegiatan pembangunan.

Pasal 28

Renja SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.

Bagian Kesatu
Sumber Data

Pasal 29

(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan

---

2008,No. 21 12

menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang.

(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- penyelenggaraan pemerintah daerah;
- organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah;
- kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai
negeri sipil daerah;
- keuangan daerah;
- potensi sumber daya daerah;
- produk hukum daerah;
- kependudukan;
- informasi dasar kewilayahan; dan
- informasi lain terkait dengan penyelenggaraan
pemerintahan daerah.

Pasal 30

(1) Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan

informasi secara optimal, daerah perlu membangun sistem
informasi perencanaan pembangunan daerah.

(2) Sistem informasi perencanaan pembangunan daerah

merupakan subsistem dari sistem informasi daerah sebagai
satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.

(3) Perangkat dan peralatan sistem informasi perencanaan

pembangunan daerah harus memenuhi standar yang
ditentukan oleh Menteri.

Pasal 31

Rencana tata ruang merupakan syarat dan acuan utama
penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengolahan Sumber Data

Pasal 32

(1) Data dan informasi, serta rencana tata ruang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 diolah melalui proses:

---

13 2008,No. 21

- analisis daerah;
- identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada
daerah;
- perumusan masalah pembangunan daerah;
- penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan
sumber pendanaan; dan
- penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah.

(2) Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Paragraf 1
Analisis Daerah

Pasal 33

(1) Analisis daerah mencakup evaluasi pelaksanaan rencana

pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi
pembangunan saat ini, serta keadaan luar biasa.

(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Bappeda provinsi dan kabupaten/kota bersama pemangku
kepentingan.

(3) Bappeda provinsi dan kabupaten/kota menyusun kerangka

studi dan instrumen analisis serta melakukan penelitian
lapangan sebelum menyusun perencanaan pembangunan
daerah.
Paragraf 2
Identifikasi Kebijakan Nasional Yang Berdampak Pada Daerah

Pasal 34

(1) Identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah

merupakan upaya daerah dalam rangka sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan dan program prioritas nasional dalam
pembangunan daerah.

(2) Sinkronisasi kebijakan nasional dilakukan dengan melihat

kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang
diinginkan dari sisi pencapaian target atau sasaran, tingkat
keterdesakan, dan kemampuan anggaran.

---

2008,No. 21 14

Paragraf 3
Perumusan Masalah Pembangunan Daerah

Pasal 35

(1) Masalah pembangunan daerah dirumuskan dengan

mengutamakan tingkat keterdesakan dan kebutuhan
masyarakat.

(2) Rumusan permasalahan disusun secara menyeluruh

mencakup tantangan, ancaman, dan kelemahan, yang
dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
daerah.

(3) Penyusunan rumusan masalah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilengkapi dengan anggaran prakiraan maju,
pencapaian sasaran kinerja dan arah kebijakan ke depan.
Paragraf 4
Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana Indikatif
dan Sumber Pendanaan

Pasal 36

(1) Program, kegiatan dan pendanaan disusun berdasarkan:

- pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka
menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
- kerangka pendanaan dan pagu indikatif;
- program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang
mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan
kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.

(2) Program, kegiatan dan pendanaan disusun untuk tahun yang

direncanakan disertai prakiraan maju sebagai implikasi
kebutuhan dana.

(3) Sumber pendanaan pembangunan daerah terdiri atas

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain
yang sah.

Pasal 37

Pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran terpadu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

---

15 2008,No. 21

Paragraf 5
Penyusunan Rancangan Kebijakan Pembangunan Daerah

Pasal 38

(1) Rancangan kebijakan pembangunan daerah yang telah

disusun dibahas dalam forum konsultasi publik.

(2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diikuti oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.

(3) Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- RPJPD;
- RPJMD; dan
- RKPD.

Pasal 39

Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagai hasil dari
forum konsultasi publik dirumuskan menjadi rancangan awal
Rencana Pembangunan Daerah oleh Bappeda bersama SKPD.
Bagian Ketiga
Sistematika Rencana Pembangunan Daerah

Pasal 40

(1) Sistematika penulisan RPJPD, paling sedikit mencakup:

  • pendahuluan;
  • gambaran umum kondisi daerah;
  • analisis isu-isu strategis;
  • visi dan misi daerah;
  • arah kebijakan; dan
  • kaidah pelaksanaan.

(2) Sistematika penulisan RPJMD, paling sedikit mencakup:

- pendahuluan;
- gambaran umum kondisi daerah;
- gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka
pendanaan;

---

2008,No. 21 16

- analisis isu-isu strategis;
- visi, misi, tujuan dan sasaran;
- strategi dan arah kebijakan;
- kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
- indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan
pendanaan;
- penetapan indikator kinerja daerah; dan
- pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

(3) Sistematika RKPD paling sedikit mencakup :

- pendahuluan;
- evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
- rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka
pendanaan;
- prioritas dan sasaran pembangunan; dan
- rencana program dan kegiatan prioritas daerah.

(4) Sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit

mencakup:
- pendahuluan;
- gambaran pelayanan SKPD;
- isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
- visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;
- rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok
sasaran dan pendanaan indikatif; dan
- indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan
sasaran RPJMD.

(5) Sistematika penulisan Renja SKPD, paling sedikit mencakup:

- pendahuluan;
- evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;
- tujuan, sasaran, program dan kegiatan;
- indikator kinerja dan kelompok sasaran yang
menggambarkan pencapaian Renstra SKPD;

---

17 2008,No. 21

- dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju
berdasarkan pagu indikatif;
- sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program
dan kegiatan; dan
- penutup.
Bagian Keempat
Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah

Pasal 41

(1) Koordinasi penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD

dilakukan oleh masing-masing SKPD.

(2) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD

dilakukan oleh Bappeda.

(3) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD

antarkabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.

(4) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD

antarprovinsi dilakukan oleh Menteri.

Pasal 42

(1) Tata cara koordinasi antarkabupaten/kota di dalam

penyusunan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut
oleh gubernur.

(2) Tata cara koordinasi antarprovinsi di dalam penyusunan

rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kesatu
Pengendalian

Pasal 43

(1) Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan

pembangunan daerah antarprovinsi.

(2) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan

pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota
dalam wilayah provinsi.

---

2008,No. 21 18

(3) Bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap

perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.

Pasal 44

Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi
pengendalian terhadap :
- kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan
- pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Pasal 45

(1) Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam

pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan
perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD
untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.

(2) Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi

dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan
agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan
pembangunan daerah.

(3) Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh

SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala
yang dihadapi.

(4) Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk
laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda.

(5) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi

rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan
rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Bagian Kedua
Evaluasi

Pasal 46

(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap perencanaan

pembangunan daerah antarprovinsi.

(2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan

pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota
dalam wilayah provinsi.

---

19 2008,No. 21

(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan

pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.

Pasal 47

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi
evaluasi terhadap :
- kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
- pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
- hasil rencana pembangunan daerah.

Pasal 48

(1) Evaluasi oleh gubernur, bupati/walikota dalam

pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan
perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD
untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan
SKPD periode sebelumnya.

(2) Evaluasi oleh Bappeda meliputi :

- penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan
dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan
program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
- menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi
Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana
pembangunan daerah.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan

daerah untuk periode berikutnya.

Pasal 49

Gubernur, bupati/walikota berkewajiban memberikan informasi
mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
daerah kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Perubahan

Pasal 50

(1) Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal:

- hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa
proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum

---

2008,No. 21 20

sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan;

  • terjadi perubahan yang mendasar; atau
  • merugikan kepentingan nasional.

(2) Perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan

peraturan daerah.

Pasal 51

Pedoman pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan
daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Masyarakat

Pasal 52

(1) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang

dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai

dengan data dan informasi yang akurat.

(3) Pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat

sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala
Bappeda dan Kepala SKPD.

(4) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari

masyarakat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Pasal 53

(1) Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD, penyusunan

RPJMD dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan
daerah sebelumnya.

(2) Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun

dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya
rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan
Pemerintah ini.

---

21 2008,No. 21

Pasal 54

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008

,

---

TAMBAHAN

No. 4817 PEMERINTAHAN. PEMERINTAH DAERAH.
Rencana Pembangunan. Evaluasi. (Penjelasan Atas
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 21)