Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan,
dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
1. Pembangunan daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan,
berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan
manusia.
1. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses
penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan
berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna
pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam
suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu
tertentu.
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan
daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
---
3 2008,No. 21
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan
daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat dengan Renstra-SKPD adalah
dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima)
tahun.
1. Rencana kerja-Satuan Kerja Perangkat Daerah atau disebut
Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode perencanaan.
1. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang
akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
1. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program
indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
1. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh
pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
1. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau
lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja
Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta
untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan
masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
1. Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk
tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang
direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan
yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
1. Indikator kinerja adalah alat ukur untuk menilai
keberhasilan pembangunan secara kuantitatif dan kualitatif.
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya
disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku
kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan
---
2008,No. 21 4
daerah.
1. Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung
atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
1. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat
DPRD atau dengan sebutan lain adalah lembaga perwakilan
rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
