Langsung ke konten

ANGKUTAN MULTIMODA

PP No. 8 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan
menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutandepkumham.go.id
yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai
dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh badan usaha angkutan
multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk
penyerahan barang kepada penerima barang angkutan
multimoda.

1. Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan
untuk angkutan multimoda.

1. Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan
usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan
hukum negara asing.

1. Asosiasi adalah asosiasi badan usaha angkutan
multimoda atau perusahaan jasa angkutan transportasi
(freight forwarder) dan penyedia jasa logistik.

1. Agen adalah Badan Hukum Indonesia yang ditunjuk oleh
badan usaha angkutan multimoda berdasarkan
perjanjian kerja sama.

1. Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan
hukum yang menggunakan jasa angkutan multimoda
berdasarkan perjanjian.

1. Barang . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

1. Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan
angkutan multimoda, baik berupa petikemas, palet
maupun bentuk kemasan lain termasuk hewan hidup.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang angkutan multimoda.

Pasal 2

(1) Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan olehdepkumham.go.id

badan usaha angkutan multimoda.

(2) Angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan oleh badan usaha angkutan

multimoda nasional dan badan usaha angkutan
multimoda asing.

(3) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dimulai sejak
diterimanya barang oleh badan usaha angkutan
multimoda dari pengguna jasa angkutan multimoda
sampai dengan diserahkannya barang kepada
penerima barang dari badan usaha angkutan
multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
dokumen angkutan multimoda.

(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan

multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) badan
usaha angkutan multimoda bertanggung jawab
terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda
yang meliputi pengurusan:
- transportasi;
- pergudangan;
- konsolidasi muatan;
- penyediaan ruang muatan; dan/atau
- kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar
negeri dan ke dalam negeri.

### Pasal 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

(1) Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan menggunakan
alat angkut moda transportasi darat, perkeretaapian,
laut, dan/atau udara.

(2) Alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas kendaraan bermotor, kereta
api, kapal, dan pesawat udara.

(3) Pengusahaan masing-masing alat angkut moda

transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)depkumham.go.iddapat dilakukan oleh badan usaha angkutan moda
transportasi.

Pasal 4

Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
- identifikasi barang (merek dan nomor);
- sifat barang (barang berbahaya atau barang yang
mudah rusak);
- rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa
paket atau unit barang);
- berat kotor atau jumlah barang;
- ukuran barang;
- keterangan lain yang dinyatakan oleh
consignor/pengirim;
- kondisi nyata barang;
- nama dan tempat usaha badan usaha angkutan
multimoda;
- nama pengirim atau pengguna jasa;
- penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
- tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha
angkutan multimoda;
- tempat penyerahan barang;

  • tanggal . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- tanggal atau periode waktu penyerahan barang di
tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan
para pihak;
- pernyataan bahwa dokumen angkutan ”dapat
dinegosiasi” (negotiable) atau ”tidak dapat dinegosiasi”
(non negotiable);
- tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan
multimoda;
- tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha
angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
- ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total
ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat
pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;depkumham.go.idr. rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan,
serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat
dokumen diterbitkan;
- nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan
penyerahan barang; dan
- asuransi muatan.

Pasal 5

(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 disusun oleh asosiasi angkutan
multimoda.

(2) Asosiasi angkutan multimoda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan
multimoda harus mengacu pada Standard Trading
Conditions (STC) yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dapat berupa dokumen tertulis
dan/atau elektronik.

(2) Dokumen . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan bukti perikatan perjanjian
setelah disetujui oleh badan usaha angkutan multimoda
dan pengguna jasa angkutan multimoda.

Pasal 7

(1) Badan usaha angkutan multimoda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki izin
usaha angkutan multimoda dari Menteri.depkumham.go.id

(2) Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha
angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.

(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
- akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
- nomor pokok wajib pajak (NPWP);
- keterangan domisili usaha; dan
- memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan
80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right
(SDR).

(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b paling sedikit meliputi:

- memiliki dan/atau menguasai peralatan kerja; dan
- memiliki sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi di bidang angkutan multimoda.

(5) Peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

huruf a paling sedikit meliputi kantor tetap, alat angkut,
dan peralatan bongkar muat.

(6) Kompetensi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(6) Kompetensi di bidang angkutan multimoda

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuktikan
dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara memperoleh izin usaha angkutan multimoda
diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, badan usahadepkumham.go.idangkutan multimoda nasional dapat mendirikan kantor
perwakilan dan/atau menunjuk agen.

(2) Badan usaha angkutan multimoda nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani
angkutan multimoda di dalam negeri dan/atau ke luar
negeri.

(3) Dalam hal kegiatan angkutan multimoda

diselenggarakan oleh badan usaha angkutan
multimoda asing, wajib menunjuk badan usaha
angkutan multimoda nasional sebagai agen.

(4) Badan usaha angkutan multimoda dapat bertindak

atas namanya sendiri atau diwakili oleh kantor
perwakilan atau agennya untuk menandatangani dan
melaksanakan kontrak angkutan multimoda.

Pasal 9

(1) Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) hanya dapat
memberikan pelayanan angkutan multimoda dari luar
negeri ke dalam negeri atau sebaliknya melalui agen.

(2) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Dalam melaksanakan pelayanan angkutan multimoda,

badan usaha angkutan multimoda asing wajib
mendaftarkan usahanya di Indonesia.

(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda asing
kepada Menteri.

(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis
mengenai pencabutan izin usaha dari negara asal.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran

badan usaha angkutan multimoda asing diatur dengandepkumham.go.id
Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Badan usaha angkutan multimoda dalam

melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat
bekerjasama dengan badan usaha angkutan moda
transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3).

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Pasal 11

Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan
multimoda wajib:
- melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin
usaha angkutan multimoda;
- melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan
direktur utama atau penanggung jawab dan/atau
pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan
kepada Menteri;
- melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam)
bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan
- melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri
setiap 6 (enam) bulan sekali.

### Pasal 12 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11, badan usaha angkutan multimoda dalam setiap
melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib:
- menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
- mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang
tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
- menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan
kegiatan angkutan multimoda;
- melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan terhadap barang
khusus dan barang berbahaya;depkumham.go.ide. menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna
jasa; dan
- mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima

barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang
yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan
multimoda dan penerima barang.

(3) Badan usaha angkutan multimoda yang tidak

melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dikenai sanksi
administratif.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dapat berupa:

- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan angkutan
multimoda; dan/atau
- pencabutan izin usaha angkutan multimoda.

(5) Pencabutan izin usaha angkutan multimoda

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c
dilakukan apabila:

  • perusahaan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- perusahaan yang bersangkutan melakukan
kegiatan yang membahayakan keamanan negara
dan keselamatan manusia;
- memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah;
- dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; atau
- melakukan tindak pidana penyelundupan dan/atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.depkumham.go.idPasal 13

Badan usaha angkutan multimoda berhak:
- menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai
dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen
angkutan multimoda;
- menerima informasi dari pengguna jasa mengenai
kejelasan barang yang diangkut;
- membuka dan/atau memeriksa barang kiriman
dihadapan pengguna jasa untuk mencocokan kebenaran
informasi barang yang diangkut;
- menolak mengangkut barang yang diketahui dapat
mengancam keselamatan dan keamanan
penyelenggaraan angkutan multimoda;
- mengambil tindakan tertentu untuk menjaga
keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan
multimoda; dan
- menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.

Pasal 14

(1) Badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab

terhadap barang yang diangkutnya sejak barang
diterima dari pengguna jasa angkutan multimoda
sampai dengan barang diserahkan kepada penerima
barang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
angkutan multimoda.

(2) Tanggung . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kerusakan, hilangnya barang sebagian atau
seluruhnya, dan/atau keterlambatan penyerahan
barang kepada penerima barang.

Pasal 15

Pengguna jasa angkutan multimoda dapat dilakukan oleh
orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, badan
usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, dandepkumham.go.id
instansi pemerintah.

Pasal 16

Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 wajib:
- membayar ongkos angkut sesuai dengan perjanjian yang
tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
- memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai
jenis, keadaan, jumlah, berat dan volume barang,
penandaan, waktu, dan tempat barang diterima oleh
badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa
serta waktu dan tempat barang diserahkan kepada
penerima barang yang dituangkan dalam dokumen
angkutan multimoda; dan
- memberitahukan dan memberi tanda atau label sebagai
barang khusus atau barang berbahaya dalam hal
barang yang dikirim berupa barang khusus atau barang
berbahaya sesuai dengan konvensi internasional dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai hak untuk:
- mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dalam
dokumen angkutan multimoda;

  • mengajukan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

- mengajukan klaim untuk memperoleh ganti
kerugian dalam hal badan usaha angkutan
multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai
dokumen angkutan multimoda; dan
- memperoleh informasi mengenai keberadaan
barang.

(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi
dengan berita acara penerimaan barang yang
ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimodadepkumham.go.iddan penerima barang.

Pasal 18

Pengguna jasa angkutan multimoda tidak berhak menuntut
kompensasi atas tindakan badan usaha angkutan
multimoda yang membuka dan/atau memeriksa, tidak
mengirim, atau tindakan tertentu atas barang berbahaya
dan barang yang dapat menimbulkan bahaya terhadap
harta benda, jiwa, dan lingkungan, jika barang yang dikirim
oleh pengguna jasa angkutan multimoda kepada badan
usaha angkutan multimoda tersebut tidak dilaporkan.

Pasal 19

Pengguna jasa bertanggung jawab atas:
- semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang
dikeluarkan akibat pemberian informasi yang tidak
benar, tidak akurat, dan tidak lengkap;
- akibat yang ditimbulkan karena penerima barang tidak
bersedia menerima barang atau alamat penerima
barang tidak ditemukan yang bukan karena kesalahan
badan usaha angkutan multimoda; dan
- semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang
dikeluarkan akibat yang ditimbulkan dari barang
berbahaya yang tidak diberitahukan.

## BAB VI . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 20

Barang angkutan multimoda dapat diterima oleh pengguna
jasa angkutan multimoda atau pihak lain yang tercantum
dalam dokumen angkutan multimoda.

Pasal 21

Penerima barang angkutan multimoda wajib:
- menerima barang dan menandatangani berita acara
serah terima barang sesuai yang tercantum dalamdepkumham.go.iddokumen angkutan multimoda;
- membayar ongkos jasa angkutan multimoda dalam hal
ongkos jasa angkutan merupakan beban penerima
barang sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen
angkutan multimoda; dan
- memberitahukan secara tertulis kepada badan usaha
angkutan multimoda dalam hal barang yang diterima
mengalami kerusakan dan/atau tidak lengkap paling
lambat 3 (tiga) hari setelah barang diterima dan
dinyatakan dalam berita acara penerimaan barang yang
ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda
dan penerima barang.

Pasal 22

Penerima barang berhak mengajukan klaim dalam hal
badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi
kewajibannya sesuai dengan dokumen angkutan
multimoda.

Pasal 23

(1) Tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda

atas kerusakan atau kehilangan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan dalam
bentuk ganti rugi.

(2) Ganti . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setara dengan:
- 666,67 (enam ratus enam puluh enam koma enam
puluh tujuh) SDR per paket atau 2 (dua) SDR per
kilogram berat kotor barang dari barang yang
hilang atau rusak untuk barang yang di angkut
dengan menggunakan angkutan laut, sungai,
danau, dan penyeberangan; atau
- 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) SDR per
kilogram berat kotor barang yang hilang atau
rusak, dalam hal angkutan multimoda tidak
menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai,depkumham.go.iddanau, dan penyeberangan.

Pasal 24

Dalam hal kerusakan dan kehilangan terjadi akibat
kesalahan, kelalaian, dan/atau kecerobohan badan usaha
angkutan multimoda, ganti rugi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar
nilai barang.

Pasal 25

(1) Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23

ayat (2) huruf a besarannya ditetapkan yang paling
menguntungkan bagi pengguna jasa.

(2) Dalam hal jenis dan nilai barang tercantum dalam

dokumen angkutan multimoda, ganti rugi diberikan
paling banyak sebesar nilai barang.

(3) Batas tanggung jawab badan usaha angkutan

multimoda tidak melebihi ongkos angkut, dalam hal
terjadi kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan
penyerahan barang atau kerugian yang bukan
disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan barang.

(4) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(4) Dalam hal petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain

diisi dengan beberapa paket pengiriman dan masing-
masing paket disebutkan di dalam dokumen angkutan,
maka ganti rugi dihitung berdasarkan masing-masing
paket dimaksud.

(5) Dalam hal masing-masing paket pengiriman

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disebutkan
di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung
sebagai satu paket.

## BAB VIIIdepkumham.go.idASURANSI

Pasal 26

(1) Badan usaha angkutan multimoda wajib

mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Badan usaha angkutan multimoda dapat menutup

asuransi barang (cargo insurance) berdasarkan
permintaan tertulis dari pengguna jasa angkutan
multimoda.

(3) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dibebankan kepada pengguna jasa angkutan
multimoda.

Pasal 27

(1) Tarif angkutan multimoda ditetapkan berdasarkan

kesepakatan bersama antara badan usaha angkutan
multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda
secara tertulis.

(2) Komponen . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Komponen tarif angkutan multimoda terdiri atas tarif

angkutan masing-masing moda yang digunakan serta
tarif jasa lainnya sesuai dengan jenis jasa yang
diberikan oleh badan usaha angkutan multimoda.

(3) Jenis, struktur, dan golongan tarif masing-masing

moda ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PEMBINAANdepkumham.go.id

Pasal 28

(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha

angkutan multimoda.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:
- pengaturan;
- pengendalian; dan
- pengawasan.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

a dilakukan melalui perumusan kebijakan norma,
standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b dilakukan melalui:
- pengembangan sistem informasi berbasis teknologi
informasi dan komunikasi;
- penerapan standar teknis kualitas pelayanan,
keselamatan, dan keamanan angkutan multimoda;
dan
- penerapan standar kompetensi sumber daya
manusia di bidang angkutan multimoda.

(5) Pengawasan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c dilakukan melalui monitoring dan evaluasi
kegiatan angkutan multimoda.

Pasal 29

(1) Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.depkumham.go.id(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan
pelatihan di bidang angkutan multimoda.

(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan
hukum Indonesia yang diakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan angkutan
multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun
sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2011

INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2011

,

www.djpp.depkumham.go.id