Langsung ke konten

KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG

PP No. 8 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan
atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di
bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu
bidang datar dengan Skala tertentu.
1. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan
kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan
tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem
referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis
data, format penyimpanan secara digital termasuk kode
unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna,
arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.

1. Skala . . .

---

1. Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta
dengan jarak yang sama di muka bumi.

1. Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh
digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.

1. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan
yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek
atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat
tertentu.

1. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis,
dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.

1. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah
diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang
kebumian.

1. Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang
terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik
yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik
dalam penyusunan tata ruang.

1. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

1. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata
Ruang.

1. Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur
alam dan atau buatan manusia, yang berada di
permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar
dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi
tertentu.

1. Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema
tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana
tata ruang.

1. Data . . .

---

1. Data Batimetri adalah data garis khayal yang
menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang
sama.

1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan pada aspek administratif
dan/atau fungsional.

1. Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang
dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada
aspek administratif dan/atau fungsional.

1. Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Informasi Geospasial.

1. Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu
unsur yang berbentuk area.

1. Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi
oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan
jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis
tengahnya.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:

  • rencana umum tata ruang; dan
  • rencana rinci tata ruang.

(2) Rencana umum tata ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
- rencana tata ruang wilayah nasional;
- rencana tata ruang wilayah provinsi; dan
- rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana
tata ruang wilayah kota.

(3) Rencana . . .

---

(3) Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terdiri atas:
- rencana tata ruang pulau/kepulauan;
- rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
- rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
- rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten;
- rencana tata ruang kawasan strategis kota; dan
- rencana detail tata ruang kabupaten/kota.

(4) Rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa rencana tata
ruang kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan/atau
kawasan lainnya yang ditetapkan sebagai kawasan
strategis.

Pasal 3

Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang
termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, kawasan
perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dituangkan dalam Peta Rencana Tata Ruang.

Bagian Kedua
Peta Rencana Tata Ruang

Paragraf 1
Umum

Pasal 4

(1) Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 meliputi:

  • Peta Rencana Struktur Ruang; dan
  • Peta Rencana Pola Ruang.

(2) Selain Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dapat ditetapkan Peta penetapan kawasan
strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 5

(1) Peta Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah nasional;

  • Peta . . .

---

- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi;
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten;
dan
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah kota.

(2) Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • Peta Rencana Pola Ruang Wilayah nasional;
  • Peta Rencana Pola Ruang Wilayah provinsi;
  • Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten; dan
  • Peta Rencana Pola Ruang Wilayah kota.

Pasal 6

(1) Peta Rencana Tata Ruang diselenggarakan dengan

menggunakan Peta Dasar dan Peta Tematik tertentu
melalui metode proses spasial yang ditentukan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Ketelitian Peta Dasar

dan Peta Tematik serta metode proses spasial yang
digunakan di dalam penyelenggaraan Peta Rencana Tata
Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 7

(1) Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikonsultasikan
kepada Badan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan.

Paragraf 2
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah

Pasal 8

(1) Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi unsur:
- sistem perkotaan;
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistem jaringan telekomunikasi; dan
- sistem jaringan sumber daya air.

(2) Peta . . .

---

(2) Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d meliputi unsur:
- sistem perkotaan;
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistem jaringan telekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- sistem jaringan prasarana wilayah lainnya.

(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

digambarkan pada 1 (satu) cakupan Peta Wilayah secara
utuh.

(4) Dalam hal diperlukan sistem sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digambarkan pada Peta
tersendiri.

(5) Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-

undangan, Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dapat
digambarkan dalam beberapa lembar Peta yang tersusun
secara sistematis mengikuti penggambaran wilayah
secara utuh.

Paragraf 3
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah

Pasal 9

(1) Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi:
- kawasan lindung; dan
- kawasan budi daya.

(2) Peta Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) harus digambarkan dalam
bentuk delineasi.

(3) Delineasi kawasan lindung dan kawasan budi daya harus

dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan
wilayah secara utuh.

(4) Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budi daya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
digambarkan dalam bentuk delineasi, penggambarannya
disajikan dalam bentuk simbol.

(5) Untuk . . .

---

(5) Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-

undangan, Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan dalam
beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis
mengikuti penggambaran wilayah secara utuh.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

(1) Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata

ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan,
kawasan perdesaan, dan kawasan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian
tertentu.

(2) Tingkat ketelitian tertentu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- ketelitian geometris; dan
- ketelitian muatan ruang.

(3) Ketelitian geometris sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a meliputi:
- sistem referensi Geospasial;
- Skala; dan
- Unit Pemetaan.

Pasal 11

(1) Dalam pembuatan Peta harus menggunakan sistem

referensi Geospasial yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

(2) Dalam menetapkan sistem referensi Geospasial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan
berpedoman pada sistem referensi Geospasial yang
bersifat global.

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2) huruf b meliputi:

  • kerincian kelas unsur; dan
  • simbolisasi.

(2) Kerincian kelas unsur dan simbolisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(3) Dalam hal diperlukan perubahan penggambaran

kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan
kerincian kelas unsur dan simbolisasi dilakukan oleh
Kepala Badan dengan berkoordinasi bersama
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian
terkait.

(4) Perubahan penggambaran kerincian kelas unsur dan

simbolisasi pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diusulkan oleh kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian atau Badan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan terhadap

penggambaran kerincian kelas unsur dan simbolisasi
diatur dengan peraturan Kepala Badan.

Bagian Kedua
Ketelitian Peta Rencana Umum Tata Ruang

Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Pasal 13

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah nasional digambarkan
dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11;

- Peta Dasar Skala Minimal 1:1.000.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pasal 14

(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan

dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:250.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(2) Dalam hal wilayah provinsi memiliki pesisir dan laut,

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dapat
dilengkapi dengan Data Batimetri.

(3) Dalam hal wilayah provinsi berbatasan dengan wilayah

provinsi lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah
provinsi yang berbatasan langsung.

(4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan
penggambaran wilayah provinsi ditambah dengan wilayah
provinsi yang berbatasan langsung dalam Koridor 5 (lima)
kilometer sepanjang garis perbatasan.

Paragraf 3
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Pasal 15

(1) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan

dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah kabupaten; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam hal wilayah kabupaten memiliki pesisir dan laut,

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat
dilengkapi dengan Data Batimetri.

(3) Dalam hal wilayah kabupaten berbatasan dengan

kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten disusun setelah berkoordinasi dengan
pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan langsung.

(4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan
dengan penggambaran wilayah kabupaten ditambah
dengan wilayah kabupaten/kota yang berbatasan
langsung dalam Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer
sepanjang garis perbatasan.

Pasal 16

Rencana pola ruang wilayah kabupaten dapat digambarkan
dalam beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis
mengikuti indeks Peta Dasar nasional.

Paragraf 4
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Pasal 17

(1) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota digambarkan

dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:25.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah kota; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(2) Dalam hal wilayah kota memiliki pesisir dan laut, Peta

Rencana Tata Ruang Wilayah kota dapat dilengkapi
dengan Data Batimetri.

(3) Dalam hal wilayah kota berbatasan dengan

kabupaten/kota lain, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah
kota disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah
kabupaten/kota yang berbatasan langsung.

(4) Peta . . .

---

(4) Peta Rencana Tata Ruang Wilayah kota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) digambarkan dengan
penggambaran wilayah kota ditambah dengan wilayah
kabupaten/kota yang berbatasan langsung dalam
Koridor 2,5 (dua koma lima) kilometer sepanjang garis
perbatasan.

Pasal 18

Sistem jaringan prasarana jalan pada Peta struktur ruang
wilayah kota harus digambarkan mengikuti terase jalan yang
sebenarnya.

Pasal 19

Rencana pola ruang wilayah kota dapat digambarkan dalam
beberapa lembar Peta yang tersusun secara sistematis
mengikuti indeks Peta Dasar nasional.

Bagian Ketiga
Ketelitian Peta Rencana Rinci Tata Ruang

Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau/Kepulauan

Pasal 20

Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan
digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11;

- Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata
Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12.

Paragraf 2
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional

Pasal 21

(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional

merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan
Strategis nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
nasional.

(2) Peta . . .

---

(2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional

digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang
objek dan/atau sesuai kebutuhan;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis nasional; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Paragraf 3
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi

Pasal 22

(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi

merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan
Strategis provinsi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi.

(2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi

digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang
objek dan/atau sesuai kebutuhan;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis provinsi; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Paragraf 4
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten

Pasal 23

(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten

merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan
Strategis kabupaten dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten.

(2) Peta . . .

---

(2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten

digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang
objek dan/atau sesuai kebutuhan;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis kabupaten; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Paragraf 5
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota

Pasal 24

(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota

merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan
Strategis kota dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kota.

(2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota

digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang
objek dan/atau sesuai kebutuhan;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Kawasan Strategis kota; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Pasal 25

Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis kota memuat
unsur dengan tingkat kedetilan geometris sesuai dengan Skala
yang ditetapkan.

Paragraf 6 . . .

---

Paragraf 6
Ketelitian Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota

Pasal 26

(1) Peta Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota

digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar dengan Skala yang sesuai dengan bentang
objek atau kawasan dan/atau tingkat kepentingan
objek atau kawasan yang digambarkan;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Detail Tata Ruang kabupaten/kota; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(2) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.

Bagian Keempat
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan

Paragraf 1
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan

Pasal 27

(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang

merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan
dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(2) Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan

yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten/kota
pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan
dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan

  • Ketelitian . . .

---

- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

Pasal 28

Sistem Pusat Kegiatan pada Peta Rencana Tata Ruang
Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas kota
inti dan kota sekitarnya.

Paragraf 2
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan

Pasal 29

(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang

merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan
dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Tata
Ruang Kawasan perdesaan; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

(2) Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan

yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten pada
satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan
menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana
Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12.

Pasal 30

(1) Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam

sistem pengelolaan basis Data Geospasial.

(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan
tersusunnya Peta rencana tata ruang.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan

data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan
Kepala Badan.

Pasal 31

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib
menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan.

Pasal 32

(1) Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam

penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh
instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan dalam bentuk:
- penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis
serta sosialisasinya;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
- pemberian pendidikan dan pelatihan;
- perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan
- pemantauan dan evaluasi.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian
Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman

---