Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan
atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di
bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu
bidang datar dengan Skala tertentu.
1. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan
kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan
tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem
referensi geometris, Skala, akurasi, atau kerincian basis
data, format penyimpanan secara digital termasuk kode
unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna,
arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan Peta.
1. Skala . . .
---
1. Skala adalah perbandingan jarak dalam suatu Peta
dengan jarak yang sama di muka bumi.
1. Skala Minimal adalah Skala Peta Dasar terkecil yang boleh
digunakan dalam proses Perencanaan Tata Ruang.
1. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan
yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek
atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas
permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat
tertentu.
1. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis,
dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.
1. Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah
diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam
perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau
pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang
kebumian.
1. Unit Pemetaan adalah merupakan pembagian ruang
terkecil atau hierarki terkecil dalam suatu Peta Tematik
yang digunakan untuk menampilkan informasi tematik
dalam penyusunan tata ruang.
1. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi
penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata
Ruang.
1. Peta Dasar adalah Peta yang menyajikan unsur-unsur
alam dan atau buatan manusia, yang berada di
permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar
dengan Skala, penomoran, proyeksi, dan georeferensi
tertentu.
1. Peta Tematik adalah Peta yang menggambarkan tema
tertentu yang digunakan untuk pembuatan Peta rencana
tata ruang.
1. Data . . .
---
1. Data Batimetri adalah data garis khayal yang
menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang
sama.
1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis
beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan pada aspek administratif
dan/atau fungsional.
1. Peta Wilayah adalah Peta yang menggambarkan ruang
dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada
aspek administratif dan/atau fungsional.
1. Badan adalah lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Informasi Geospasial.
1. Delineasi adalah garis yang menggambarkan batas suatu
unsur yang berbentuk area.
1. Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi
oleh 2 (dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan
jarak tertentu dimana garis perbatasannya menjadi garis
tengahnya.
Bagian Kesatu
Umum
