Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan
proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan
dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai
dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
1. Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan
menyinkronisasikan rumus€Ln kebijakan Sistem
Peradilan Pidana Anak.
1. Pemantauan adalah kegiatan mengamati,
mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem
Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga
terkait.
1. Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil
Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pid.ana
Anak.
1. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan
menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak.
1. Komisi adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
TATA CARA PEI"{KSANAAN KOORDINASI, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN
Ditetapkan: 2017-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Koordinasi dimaksudkan sebagai upaya untuk
sinkronisasi perumusan kebijakan Sistem Peradilan
Pidana Anak.
(21 Sinkronisasi perumusan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengenai langkah:
- pelaksanaan pencegahan;
- penyelesaian . .
---
*ffigpr-1ffi #ffi
PRES IDEhI
l-{Elf, UBLII( ll\DOl.lESlA.
- penyelesaian administrasi perkara;
- pelaksanaan rehabilitasi; dan
- pelaksanaan reintegrasi sosial.
Pasal 3
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh Menteri secara lintas sektoral dengan
lembaga terkait.
(2) Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Mahkamah Agung;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
- Kementerian yar:.g menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeil
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan
kebudayaan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama; dan
- kementerian/lembaga terkait lainnya.
(3) Dalam rangka pelaksanaan Koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim
Koordinasi yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 4
Koordinasi dapat dilaksanakan dalam bentu<:
- rapat Koordinasi; daa/atau
b.permintaan...
---
-#hq+p.-<4#'r ffi,r
l.-r11l:s lDEl'l
l{ lIFiLl til-l li I I'i D0fl E:ilA
- permintaan dan penyampaian data dan informasi.
Pasal 5
(1) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(1) (2) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat melibatkan pemerintah daerah.
Pasal 6
(1) Menteri dapat meminta data dan informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurufb kepada
pimpinan lembaga terkait.
(21 Pimpinan lembaga terkait sebagaimana Cimaksud pada
ayat (1) memberikan data dan informasi yang diminta
oleh Menteri.
Pasal 7
Dalam melaksanakan kebijakan Sistem Peradilan Pidana
Anak di daerah, gubernur dan bupati/walikota
berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Pasal 8
Menteri dan Komisi melakukan Pemantauan, Evaluasi, dan
Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang
dilakukan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dalam melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem
Peradilan Pidana Anak, Menteri dapat berkoordinasi
dengan lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(2) Pemantauan
---
oad.q.s^'*fu\,
$d^@#
-#frpr1$ir
if i:{E-i lD|:t I
i{i'-i:rtJ [jLl f. I I I DC,r I I E1i lA
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan cara:
- pengumpulan data dan informasi;
- melakukan kuqfungan; dan/atau
- rapat kerja.
Pasal 10
(1) Komisi melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem
Peradilan Fidana Anak dalam bentuk pengawasan
terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan
hak anak.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
- kunjungan rutin;
- kunjungan tanpa pemberitahuan; dan/atau
secara c. melakukan wawancara dengan anak
tertutup.
Pasal 11
(1) Dalam melakukan Pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Komisi berkoordinasi dengan
lembaga yang terkait dengan anak.
(21 Lembaga yang terkait dengan anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan akses
kepada Komisi untuk:
- mengetahui tempat anak dirawat atau dibina; dan
- mendapatkan data dan informasi mengenai
pelayanan, penanganan, dan pembinaan anak.
(3) Tata cara pemberian akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal L2
(1) Menteri melaksanakan Evaluasi hasil Pemantauan atas
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(2) Hasil ...
---
,*$%aq*uo *w,$$l
ffi
%*.1r"*:,
PRE:-,lDEl.l
t'{EPLI lf Ll lr. I l'.1 DO lrl ti':-l I A
(2) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan
Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 13
(1) Komisi melaksanakan Evaluasi hasil Pernantauan atas
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam
bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
perlindungan dan pemenuhan hak analc
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijadikan sebagai bahan pelaporan atas pelaksanaan
Sistem Peradilan Pidana Anak calam bentuk
pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan
pemenuhan hak anak.
Pasal 14
(1) Menteri melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak kepada
Presiden dengan tembusan kepada pimpinan lembaga
terkait.
(2) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
pertimbangan dalam pengambilan kebijakan
pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
(3) I"aporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam L (satu, tahun.
Pasal 15
(1) Komisi melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi
atas pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam
bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan
perlindungan dan pemenuhan hak anak kepada
Presiden dengan tembusan kepada pimpinan lembaga
terkait.
(2) Laporan...
---
*li$i, *{Str^ --.*It ffinT' A\
%w#_fl*qisr.#
Iri:"1[3lDi:l I
Ri:i:rUElL-|1'. ll lDCtl lESlA,
(2) Laporan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu' tahun.
Pasal 16
(1) Menteri menetapkan ped.oman tata cara Pemantauan,
Evaluasi, dan Pelaporan pelaksanaan Sistem Peradilan
Fidana Anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PENDANAAN
Pasal 17
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Koordinasi,
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan S:stem Peradilan
Pidana Anak bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau
- sumber d"ana lain yang sah dan idak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan kebijakan Sistem
Peradilan Pidana Anak di daerah bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, rremerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Marct 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten ti Bidang Politik, Hukum,
Deputi Bidang Hukum
undangan,
---
#ffi ry-h$,ra,.i#
PRES lDE.l.l
FTEF U BLI li I l"l llOl''l ESlp\
