Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk
kepentingan dalam negeri sebegaimana dimaksud dalam
### Pasal 84 ayat (1), Menteri menetapkan harga jual batubara
tersendiri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agau.. . .
---
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengu.ndangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatarnya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETAzuAT NEGARA
dan Perundang-undangan,
---
PRESIDEN
PENJELq,SAN
ATAS
NOMOR 8 TAHUN 20i8
TENTANG
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara mengamanatkan bahwa tujuan pengelolaan mineral dan
batubara adalah untuk menjamin mineral dan batubara
sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan
dalam negeri dalam kerangka pembErngunan nasional yang
berkesinambungan.
Bahwa Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan
penyediaan listrik nasional, dengan harga yang terjangkau bagr
masyarakat dan tersedia secara terus menerus serta dengan keandalan
yang baik sehingga diperlukan penyesuaian terhadap penentu.u'r harga
jual batubara. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Pemerintah perlu
mengatur kembali ketentuan mengenai harga jual batubara yang dapat
menjawab tantangan pembangunan nasional, dengan melakukan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor I Tahun 20l7 tentartg Perubahan Kelima Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 201O tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
II. PASAL.
---
{iD
PRESIDEN
Pasal I
### Pasal 85 A
Harga yang ditetapkan oleh Menteri berlaku sama untuk
spesilikasi batubara yang sama dari penyedia batubara untuk
kepentingan dalam negeri.
Penetapan harga jual batubara tersendiri oleh Menteri dengan
memperhatikan kepentingan umum.
Pasal II
Cukup jelas.
