(1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara setiap tahun anggaran pada
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
(21 Bantuan
SK No 022566 A
---
FRESIDEN
@ Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang
dialokasikan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari 2Ooh (dua puluh
persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.
(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
( 1) sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan penerimaan PTN Badan Hukum
yang dikelola secara otonom dan bukan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
