Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2075

PP No. 8 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 4

(1) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara setiap tahun anggaran pada
kementerian yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

(21 Bantuan

SK No 022566 A

---

FRESIDEN

@ Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang
dialokasikan dari anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari 2Ooh (dua puluh
persen) alokasi anggaran fungsi pendidikan.

(3) Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum

( 1) sebagaimana dimaksud pada ayat
merupakan penerimaan PTN Badan Hukum
yang dikelola secara otonom dan bukan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.

2 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Standar satuan biaya operasional PTN Badan

Hukum ditetapkan oleh Menteri atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama secara periodik dengan
mempertimbangkan:
- capaian Standar Nasional Pendidikan
Tinggi;
- jenis program studi; dan
- indeks kemahalan wilayah.

(2) Besaran biaya operasional PTN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
diberikan berdasarkan :
- perhitungan standar satuan biaya
operasional PTN Badan Hukum;
- penerimaan PTN Badan Hukum; dan
- efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.

(3) Ketentuan .

SK No 022561 A

---

FRES IDEN

(3) Ketentuan mengenai tata cara penetapan

standar satuan biaya operasional PTN Badan
Hukum diatur dengan Peraturan Menteri atau
peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

3 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) PTN Badan Hukum menetapkan tarif biaya

pendidikan berdasarkan pedoman teknis
penetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteri
atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

(2) Dalam menetapkan tarif biaya pendidikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PTN
Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan
Menteri atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.

(3) Tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan
mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
- mahasiswa;
- orang tua mahasiswa; atau
- pihak lain yang membiayai mahasiswa.

4 Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 1 1

(1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber

dari selain anggaran pendapatan dan belanja
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b bersumber dari:

- masyarakat
SK No 022568 A

---

FRES IDEN

- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi;
- usaha PTN Badan Hukum;
- kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
- pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
- pinjaman.

(2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
layanan penunj ang tridharma Perguruan Tinggi.

(3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan PTN Badan Hukum
yang dikelola secara otonom dan bukan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan
Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.

5 Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (41 Pasal 16
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) PTN Badan Hukum menyampaikan usulan

alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
kepada Menteri atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama sesuai dengan jadwal dan
tahapan penyusunan anggaran pendapatan dan
belanja negara.

(21 Usulan . .

SK No 022569 A

---

PRESIDEN

(2) Usulan alokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan

Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- target kinerja;
- kebutuhan biaya operasional, biaya dosen,
biaya tenaga kependidikan, biaya investasi,
dan biaya pengembangan; dan
- perhitungan satuan biaya operasional
Perguruan Tinggi dan rencana penerimaan
PTN Badan Hukum.

(3) Menteri atau menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang agama bersama
PTN Badan Hukum membahas usulan alokasi
Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yang
akan diberikan kepada PTN Badan Hukum.

(4) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), Menteri atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama menyetujui besaran usulan
aiokasi Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum
untuk diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

(5) Pengajuan besaran usulan alokasi Bantuan

Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai
dengan jadwal dan tahapan pen1rusunan
anggaran pendapatan dan belanja negara.

1. Ketentuan

SK No 022570 A

---

PRES IDEN

6 Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) PTN Badan Hukum men5rusun rencana kerja

dan anggaran dengan memuat besaran Bantuan
Pendanaan PTN Badan Hukum sesuai dengan
alokasi dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara, anggaran pendapatan ctan belanja
daerah, dan sumber pendar,aar: lainnya.

(2) Rencana kerja dan anggaran PTN Badan Hukum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
majelis wali amanat setelah pengesahan
anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah.

(3) Rencana kerja dan anggaran beserta dokumen

pendukung lainnya digunakan untuk men5rusun
kontrak kinerja PTN Badan Hukum dengan
Menteri atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan
rencana kerja dan anggaran beserta dokumen
pendukung lainnya ditetapkan oleh PTN Badan
Hukum.

7 Ketentuan ayat (5) Pasal 19 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Semua aset yang diperoleh PTN Badan Hukum

harus dicatat dalam daftar inventaris barang
PTN Badan Hukum.

(21 Aset

SK No 022571 A

---

PRES IDEN

(2) Aset negarayar,g dipisahkan dikelola PTN Badan

Hukum secara tertib dan akuntabel sesuai
dengan prinsip pengelolaan aset yang sehat.

(3) Aset berupa tanah yang berada dalam

penguasaan PTN Badan Hukum yang diperoleh
dari anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara.

(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

harus ditetapkan status penggunaannya oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditatausahakan dalam daftar barang milik
negara oleh Menteri atau menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.

(6) Hasil pengelolaan aset sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 merupakan sumber pendapatan
PTN Badan Hukum.

(7) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan aset

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan peraturan masing-masing pimpinan PTN
Badan Hukum.

8 Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 20 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pemimpin PTN Badan Hukum men5rusun

laporan kinerja dan laporan keuangan PTN
Badan Hukum pada setiap tahun anggaran
untuk disampaikan kepada majelis wali amanat,
Menteri atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

(21 Laporan

SK No 022572 A

---

FRESIDEN

(2) Laporan kinerja PTN Badan Hukum disusun

secara sistematis, akurat, dan akuntabel.

(3) Laporan keuangan PTN Badan Hukum disusun

berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku
umum sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) terdiri atas:
- laporan posisi keuangan (neraca);
- laporan aktivitas;
- laporan arus kas; dan
- catatan atas laporan keuangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan kineda

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri atau peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 022573 A

---

PRESIDEN

-i0-
Agar sctiap orang mengctahuinya, rncmr:nntahkan
pcngundangan Pcraturan PemcrinLah inr dengan
pencmpatnnnya daklm Lcmbaran Ncgara Repubhk
Indonesirr.

Ditetapkar, di Jakarta
pada tanggal 24 Jantari 2O2O
PRESIDEN REI,I]EI,IK Ii{;;ONESIA,

ttd

. Jakarta Diundangkan di
pada tanggal 27 Janluari 2O2O
MENTERI HIJKUM DAN t{AK ASASI MANI,'SIA

,

rtd.

Salir-ran scsuai dengan asli;ry:

ukum dan PcrunCarlg-ulrJangan,

vanna Djaman

SK No010660 A

---

PTIESIDEN