Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1 Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut
Perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikarr berdasaikan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau
badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria
usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan mengenai usaha
mikro dan kecil.
2 Pernyataan Pendirian adalah format isian pendirian
Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu)
crang secara elektronik.
3 Pernyataan Pembubaran aclalah format isian
pernyataan pembubaran Perseroan perorangan yang
cliciirikan oleh 1 (satu) orang secara elektronik.
4 Hari adalah hari kalender.
5 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN,
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha
mikro dan kecil terdiri atas:
- Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih; dan
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1
(satu) orang.
(2) Pendirian...
SK No 094502A
---
PRES IDEN
(21 Pendirian, perubahan anggaran dasar, dan
pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan mengenai
Perseroan.
Pasal 3
(1) Perseroan wajib memiliki modal dasar Perseroan.
(2) Besaran modal dasar Perseroan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
keputusan pendiri Perseroan.
Pasal 4
(1) Modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 harus ditempatkan dan disetor penuh paling
sedikit 25o/o (dua puluh lima persen) yang dibuktikan
dengan bukti penyetoran yang sah.
(2) Bukti penyetoran yang sah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik
kepacla Menteri dalam waktu paling lama 60 (enam
puluh) Hari terhitung sejak tanggal:
- akta pendirian Perseroan untuk Perseroan; atau
- pengisian Pernyataan Pendirian untuk Perseroan
perorangan.
Pasai 5
Perseroan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu,
besaran minimum modal dasar Perseroan harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIII ...
SK No 094503 A
---
PRES IDEN
Bagian Kesatu
Pendirian
Pasal 6
(1) Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara
Indonesia dengan mengisi Pernyataan Pendirian
dalam bahasa Indonesia.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
dan
- cakap hukum.
(3) Perseroan perorangan memperoleh status badan
hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan
mendapatkan sertilikat pendaftaran secara elektronik.
(4) Perseroan perorangan yang telah memperoleh status
badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diumumkan oleh Menteri dalam laman resmi
direktorat jenderal yang menyelengp;arakan tugas dan
fungsi di bidang administrasi huknm umum.
Pasal 7
(1) Pernyataan Pendirian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada
IUenteri dengan mengisi format isian.
(2) Format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
- nama dan tempat kedudukan Perseroan
perorangan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- maksud
SK No 094504 A
---
PRES IDEN
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan perorangan;
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk
kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak
dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang
saham Perseroan perorangan.
(3) Format isian Pernyataan Pendirian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Perubahan
Pasal 8
(1) Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan
sebagaimana climaksud dalam Pasal 7 dapat
dilakukan perubahan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengisi format isian perubahan
Pernyataan Pendirian Perseroan perorangan dalam
bahasa Indonesia.
(3) Terhadap perubahan Pernyataan Pendirian Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan
perubahan lebih dari 1 (satu) kali melalui perubahan
pernyataan perubahan Perseroan perorangan.
(4) Format isian perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayaL (21memuat:
a nama dan tempat kedudukan Perseroan
perorangan;
b jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
c maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan perorangan;
- jumlah
SK No 094505 A
---
PRESIDEN
- jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor;
- nilai nominal dan jumlah saham;
- alamat Perseroan perorangan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk
kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak
dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang
saham Perseroan perorangan.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pemegang
saham Perseroan perorangan yang mempunyai
kekuatan hukum sama dengan rapat umum
pemegang saham.
(6) Pernyataan perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) diajukan kepada Menteri secara
elektronik untuk mendapatkan sertifikat pernyataan
perubahan.
(7) Pernyataan perubahan berlaku sejak terbitnya
sertifikat pernyataan perubahan.
(8) Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit
tidak dapat dilakukan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), kecuali atas
persetujuan kurator.
(9) Persetujuan kurator sebagainlana dimaksud pada
ayat (8) dilampirkan dalam pernyataan perubahan.
(10) Format isian perubahan Pernyataan Pendirian
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
forrnat isian perubahan pernyataan perubahan
sebagaima-na dimakstid p"da ayat (3) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
(1) Perseroan perorangan harus mengubah status badan
hukrrmnya rnenjadi Perseroan jika:
a.pemegang...
SK No 094506 A
---
PRES IDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu)
orang: dan/atau
- tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai usaha mikro
dan kecil
(2) Perseroan perorangan sebelum menjadi Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
perubahan status melalui akta notaris dan
didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan mengenai Perseroan.
Bagian Ketiga
Laporan Keuangan
Pasal 10
(1) Perseroan perorangan wajib membuat laporan
keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan
pengisian format isian penyampaian laporan
keuangan secara elektronik paling lambat 6 (enam)
bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.
(3) Format isian penyampaian laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi; dan
- ca-tatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
(41 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) masuk dalam daftar Perseroan perorangan.
(5) Format
SK No 094507 A
---
PRES IDEN
(5) Format isian penyampaian laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
### Pasal 1 I
Menteri menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan
secara elektronik setelah pemohon mengisi format isian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Perseroan perorangan yang tidak menyampaikan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian irak akses atas layanan; atau
- perrcabutan status badan hukum.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Perrrbubaran
Pasal 13
(t) Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan
dengan keputusan pemegang saham Perseroan
perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama
dengan rapat umum pemegang saham yang
dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan
diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(2) Pembubaran...
SK No 094508 A
---
PRES IDEN
(2) Pembubaran Perseroan perorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a berdasarkan keputusan pemegang saham
Perseroan perorangan yang mempunyai
kekuatan hukum sama dengan rapat umum
pemegang saham;
- jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam
Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah
berakhir;
c berdasarkan penetapan pengadilan;
d dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan
perorangan tidak cukup untuk membayar biaya
kepailitan;
e harta pailit Perseroan perorangan yang telah
dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam unclang-
undang mengenai kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau
- dicabutnya perizinan berusaha Perseroan
perorangan sehingga mewajibkan Perseroan
perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi
Pernyataan Pembubaran.
(3) Dalam hal pembubaran tedadi berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf
a, huruf b, dan huruf d, pemegang saham menunjuk
likuidator.
(41 Dalam hal pemegang saham tidak menunjuk
likuidator, Direksi bertindak sebagai likuidator.
(5) Format...
SK No 094509 A
---
PRES IDEN
(s) Format isian Pernyataan Pembubaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 14
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendirian,
perubahan, dan pembubaran Perseroan perorangan
diatur dengan Peraturan Menteri.
(21 Perubahan format isian Pernyataan Pendirian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), format
isian perubahan Pernyataan Pendirian dan format
isian perubahan pernyataan perubahan sebagaimana
dimalisud dalam Pasal 8 ayat (10), format isian
penyampaian laporan keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan format isian
Pernyataan Pembubaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (5) ditetapkan oleh Menteri'
Pasal 15
pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang
perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 137,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5901), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 086082 A
---
PRES IOEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2L
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinYa
rundang-undangan dan
trasi Hukum,
Djaman
SK No 086081 A
---
PRES IDEN
