Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 8 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-26

Pasal 1

(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakun5ra Peraturan

Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:
- pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan
pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam
lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
- pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang
hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana
tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A
sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;

  • penslun

SK No 209576 A

---

PRESIDEN

REFUBUK INDONESIA

3
- pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya
sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3
Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; dan
- pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari
Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana
tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi
sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

(21 Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda
Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan
kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang
tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 20l9 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya,
pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar
dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024:
- bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan
sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun
pokoknya disesuaikan menj adi sebagaimana tercantum
dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A
sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
- bagi. . .

SK No 202559 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

4
- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang dipensiunkan sampai dengan tanggal
1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum
dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini;
- bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil
yang tewas yang dipensiunkan sampai dengan tanggal
1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris
dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum
dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini; dan
- pensiun yang diberikan kepada Orang T\ra dari Pegawai
Negeri Sipil yang tewas sampai dengan tanggal
1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar
VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 3

(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan selisih
pensiun pokok.
(21 Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penyesuaian besaran pensiun
pokok yang diterima karena terdapat perbedaan
besaran antara pensiun pokok yang diterima oleh
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
yang dipensiunkan sampai dengan tanggal
1 Januari 2024 berdasarkan Lampiran V sampai
dengan Lampiran VIII dengan Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan
sesudah tanggal 1 Januari 2024 berdasarkan
Lampiran I sampai dengan Lampiran IV.

(3) Selisih...

SK No 202560 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

5

(3) Selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 diperhitungkan sebagai dasar pemberian
tunjangan keluarga.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

selisih pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dengan peraturan lembaga pemerintah
nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang manajemen
kepegawaian.

Pasal 4

(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan

Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang
diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak
(anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang
Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang
dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2OOl, setelah
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
- tidak mengalami kenaikan atau mengalami
penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurLrnan
penghasilannya ditambah dengan l2o/o (dua belas
persen) dari penghasilan; atau
- mengalami kenaikan penghasilan kurang dari l2o/o
(dua belas persen) dari penghasilan, kepadanya
diberikan tambahan penghasilan sehingga
kenaikan penghasilannya menjadi sebesar l2o/o
(dua belas persen).
(21 Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penghasilan yang diterima pada bulan
Desember 2023, tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2024,

maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan
perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi
keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2024.

Pasal 5

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 yang digunakan sebagai dasar

pembayaran pensiun ditetapkan oleh kepala lembaga
pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen
kepegawaian.

Pasal 6

Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini
diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Ketentuan tata cara pembayaran pensiun pokok

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis

Penetapan dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok
Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya diatur
dengan peraturan lembaga pemerintah
nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang manajemen
kepegawaian.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20l9 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l9 Nomor 46), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 202562 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jan:uari2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jan:uari 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK TNDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 18

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERTAN SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 209577 A