Kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG tentang Kepailitan, segala putusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju sebesar lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah suara yang dikeluarkan oleh para kreditur dan atau kuasa kreditur yang hadir pada rapat yang bersangkutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang PERHITUNGAN JUMLAH HAK SUARA KREDITUR
Pasal 1
Pasal 2
(1) Setiap kreditur yang mempunyai jumlah piutang sampai dengan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupaiah) berhak mengeluarkan satu suara.
(2) Dalam hal kreditur mempunyai piutang lebih dari Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), maka untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuyluh juta rupiah) kreditur berhak memperoleh satu suara tambahan.
(3) Dalam hal terdapat sisa dari kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ditentukan sebagai berikut :
a. apabila sisa kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut kurang dari Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), sisa ini tidak diperhitungkan mendapat suara tambahan;
b. apabila sisa kelipatan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) adalah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau lebih, sisa ini diperhitungkan untuk mendapat satu suara.
Pasal 3
Dalam hal piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 nilainya tidak dapat ditetapkan secara pasti, atau ditentukan dalam valuta asing atau tidak ditetapkan dalam bentuk mata uang, maka piutang tersebut harus ditetapkan dalam mata uang Rupiah yang dilakukan pada tanggal putusan pernyataan pailit ditetapkan.
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Nopember 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 187
