Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Ibukota Kabupaten Luwu dipindahkan dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.
Pasal 2. . .
3
Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, Ibukota Kabupaten Luwu dipindahkan dari Wilayah Kota Palopo ke Wilayah Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.
Pasal 2. . .
3
(1) Belopa sebagai Ibukota Kabupaten Luwu mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kamanre;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Suli;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bajo.
(2) Batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang berkaitan dengan instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Luwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu dan sumber-sumber pendanaan lainnya yang sah.
(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibukota Kabupaten Luwu.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM, ttd YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 166
Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ttd
ABDUL WAHID